INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA----------- Pemerintah saat ini tengah mendiskusikan keterlibatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada pendanaan pembengkakan biaya (cost overrun) proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) senilai US$ 1,4 miliar atau sekitar Rp 21,8 triliun (asumsi kurs Rp 15.596).
Pasalnya, pemerintah menyadari bahwa amanah Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 107 Tahun 2015 menyatakan bahwa pendanaan KCJB tidak akan melibatkan APBN karena ini dirancang dengan skema business to business (B2B).
"Rapatnya panjang, belum final, karena skema kereta cepat ini adalah B2B dalam Perpres. Sehingga kalau dari pembangunan ada pembengkakan biaya apakah di-support dengan APBN? Nah ini yang masih didiskusikan," kata Made Arya Wijaya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara pada pertemuan Media Gathering Kementerian Keuangan di Bogor baru baru ini.
Made mengatakan, untuk menemukan pola pendanaan yang tepat, pemerintah sampai saat ini masih terus berdiskusi dengan banyak pihak lintas kementerian, bahkan turut hingga menghadirkan kejaksaan agung untuk melihat fatwa hukumnya.
"Kemenkeu, BUMN, dan konsorsium masih terus membicarakan seperti apa polanya, karena kalau amanahnya itu tidak melibatkan pemerintah, kita juga mengundang kejaksaan agung untuk melihat fatwa hukumnya seperti apa," terangnya.
Ia mengatakan diskusi ini cukup alot dan panjang lantaran semua pihak menyadari bahwa sedari awal keputusan proyek ini berjanji untuk tidak melibatkan pemerintah.
"Sampai saat ini alokasi untuk intervensi di KA cepat itu belum ada, tapi pembahasannya udah ada. Karena tadi semua pihak itu menyadari pembangunan KA itu B2B bukan B2G," paparnya.
Selain melakukan diskusi internal pemerintah, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo juga mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah juga melakukan negosiasi eksternal kepada pihak Cina. Dalam hal ini, pemerintah menegosiasikan bagian masing-masing pihak dalam pendanaan pembengkakan biaya ini.
"Melanjutkan negosiasi dengan pihak China Development Bank (CDB), terkait struktur pembiayaan dan penjaminan fasilitas tambahan untuk cost overrun proyek KCJB, dan melaporkan kembali kepada komite proyek KCJB. Kami sampaikan perlu dukungan komisi VI DPR," ujarnya di komisi VI DPR RI Jakarta. Baru- baru ini.
No comments:
Post a Comment