INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA----------- Pemerintah telah memutuskan untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dimulai pada H-10 lebaran hari raya Idulfitri 1443 H/2022 M.
Berarti jika lebaran jatuh pada 2 Mei 2022 maka PNS sudah mulai mendapatkan THR pada 22 April 2022.
Sementara itu, untuk Gaji ke-13 bagi PNS atau ASN akan diberikan pada Juli 2022. Pemberian THR dan Gaji ke-13 ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, seperti pada tahun sebelumnya, pencairan THR dimulai pada H-10 dari Idulfitri. Dalam hal ini kementerian/lembaga akan mengajukan ke KPPN mulai Senin (18/4) dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku. Adapun, pemberian Gaji ke-13 dilakukan menjelang tahun ajaran baru sekolah untuk membantu kebutuhan pendidikan bagi putra/putri dari ASN, seperti seragam sekolah dan sebagainya.
Dia mengungkapkan pemberian THR dan Gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi ASN dan juga pensiunan di mana dalam dua tahun telah menangani pandemi Covid-19 melalui berbagai pelayanan masyarakat dan upaya untuk pemulihan ekonomi nasional.
"Kebijakan ini diharapkan akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat," tuturnya.
Sri Mulyani pun menyebut, besaran THR pada 2022 ini akan lebih besar dibandingkan 2021.
"Untuk THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 ini dilakukan penyesuaian besaran, yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum. Dan untuk tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, jadi lebih besar dari 2021," paparnya.
Dia mengatakan, karena THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada ASN di pemerintah pusat dan daerah, maka untuk instansi Pemda yang mengelola ASN daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Jadi, kalau untuk pemerintah pusat tunjangan kinerja ditambahkan THR dan gaji ke-13, untuk instansi daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan," ujar Sri Mulyani.(RZ/WK)****
No comments:
Post a Comment