INDENPRES MEDIA ISTANA

Saturday 9 April 2022

Jabatan Luhut Pandjaitan Sepanjang Pemerintahan Jokowi. Kok Bisa Ya.



INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA----------- Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan terlihat sebagai tokoh yang kerap dipercaya oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di masa pemerintahannya selama ini.

Hal itu tampak dari seabrek jabatan yang diamanahkan Jokowi kepadanya sepanjang masa pemerintahannya, baik di periode pertama (2014-2019) maupun kedua (2019-2024). Saking dipercayanya Luhut oleh Jokowi, tak heran netizen Indonesia sempat menjuluki mantan elite Kopassus itu sebagai menteri segala urusan.

Kini pada periode pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, jabatan utama Luhut adalah Menko Bidang Maritim dan Investasi di dalam kabinet. Namun, Ia juga dipercaya Jokowi untuk merangkap sejumlah posisi penting lainnya.

Pelbagai jabatan penting Luhut selama Jokowi menjabat. Baik yang masih aktif sampai sekarang, maupun yang sudah selesai dilaksanakan.

Selain sebagai Menko Maritim dan Investasi, ada 9 jabatan lain yang pernah atau sedang dijabat Luhut.

Berikut daftar lengkapnya:

1. Wakil Ketua KPCPEN

Luhut diberi tugas sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) pada Juli 2020 lalu. Komite ini dibentuk sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.

Komite tersebut bertujuan mengintegrasikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan kewenangan kementerian dan lembaga lain untuk percepatan pemulihan perekonomian. KPCPEN diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

2. Koordinator PPKM Wilayah Jawa-Bali

Pada medio Juni 2021 lalu, Jokowi telah menunjuk Luhut sebagai Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Hal itu dilakukan untuk menekan angka penyebaran virus corona (Covid-19) varian delta yang kala itu merebak di Indonesia. Saat PPKM darurat berakhir, Istilah itu kemudian berganti menjadi PPKM Level 1-4. Luhut pun masih dipercaya sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali.

3. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri

Jokowi juga menunjuk Luhut sebagai Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). Tim itu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2018 yang diteken pada 17 September 2018.

Tim ini memiliki tugas untuk memantau penggunaan produksi dalam negeri. Mulai tahapan perencanaan pengadaan barang dan jasa, sosialisasi hingga memantau tingkat komponen dalam negeri dari suatu produk yang diproduksi instansi pemerintah.

4. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional

Luhut juga ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional. Tim ini dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Luhut bertugas untuk memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

5. Ketua Tim Gernas BBI

Luhut juga ditunjuk sebagai Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). Pembentukan tim ini tertuang dalam Perpres No.15 tahun 2021.

Mantan Dubes RI untuk Singapura mulai menjabat sebagai Ketua Tim Gernas BBI sejak 8 September 2021. Tim ini dibentuk untuk memastikan keberpihakan kepada produk lokal.

6. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Luhut turut ditunjuk sebagai ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada Oktober 2021 lalu. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. (RZ/WK)****

No comments:

Post a Comment