INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA--------------- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera menerapkan pelat nomor putih tulisan hitam untuk kendaraan pribadi.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penerapan kebijakan pelat nomor putih bahkan bisa diberlakukan mulai Juni 2022.
"Tahun ini kan masih dilelang, lelang ini sudah selesai, nah ada pertanyaan, kira kira kapan, Pak? Secepatnya gitu," kata Yusri.
"Jadi ya semoga secepatnya. Bisa bulan Juni? Bisa jadi, kalau udah cepat, pokoknya tahun ini pelat nomor putih," tambahnya.
Meski demikian, belum semua kendaraan pribadi akan mendapatkan pelat nomor putih.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengatakan, penerapan awal pelat nomor putih akan diberlakukan secara bertahap.
Korlantas Polri memprioritaskan kendaraan yang baru diregistrasi serta kendaraan yang sudah waktunya berganti pelat nomor atau pajak lima tahunannya sudah habis.
"Nanti diberlakukannya tahun ini, tapi belum semuanya. Baru kendaraan ganti pelat yang lima tahunan itu dan kendaraan yang baru jadi bertahap," ucapnya.
Lantas, bagaimana cara mendapatkannya?
Seperti dijelaskan di atas, tahap awal pemberlakuan pelat nomor putih akan diutamakan bagi kendaraan kendaraan yang baru diregistrasi.
Termasuk bagi mereka yang tengah memperpanjang pajak lima tahunan (pergantian pelat), bisa menikmati pelat nomor putih.
Dikutip dari Kompas.com, Yusri Yunus juga memastikan setiap pergantian pelat nomor putih tidak akan dipungut biaya tambahan alias gratis.
"Enggak ada (biaya pergantian). Kalau pas pelat hitam keluar biaya? Tidak sama sekali, sama saja seperti pelat nomor warna hitam," katanya, baru- baru ini
Hal senada juga disampaikan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin.
Menurut dia, pemilik kendaraan hanya membayar pajak lima tahunan seperti biasa dan nantinya akan mendapat pelat nomor putih.
Selain itu, pergantian pelat nomor putih akan dilakukan secara bertahap.
Maka, untuk kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini, tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.
"Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena adanya perbedaan masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)," jelasnya.
Taslim juga pernah mengatakan, saat penerapan pelat nomor putih, semua pemilik mobil dan sepeda motor yang masih menggunakan pelat nomor warna hitam bukanlah suatu tindak illegal.
Seluruh jenis TNKB yang terdaftar, kata Taslim, masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan terkait.
Asalkan, pemilik melakukan seluruh kewajibannya yang berkaitan dengan kepemilikan suatu kendaraan bermotor, seperti bayar pajak.
"Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang."
"Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih," katanya pada Selasa (4/1/2022).
Alasan Warna Pelat Nomor Diganti
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Brigjen Pol Yusri Yunus pernah mengungkap berbagai manfaat dari peralihan pelat nomor kendaraan bermotor dari hitam ke putih.
Satu di antaranya yakni mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.( Nick)***
No comments:
Post a Comment