Sunday, 2 March 2014
Bisakah Polisi Menangkap Sukawi Kasus Dugaan Korupsi Asuransi Fiktif.
Semarang,
Penyidik Tipikor Polrestabes Semarang bertekad mengusut tuntas kasus dugaan korupsi asuransi fiktif DPRD Kota Semarang pada tahun 2003. Setelah menyatakan sebanyak 17 mantan anggauta dewan dipastikan akan ditetapkan tersangka, tim kepolisian juga mengejar keterangan dari mantan nomor satu di kota Semarang Sukawi Sutarip.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardianto saat konfirmasi mengatakan, pemanggilan Sukawi Sutarip untuk mengetahui aliran dana asuransi fiktif DPRD Kota Semarang pada tahun 2003 dengan kerugian negara mencapai Rp 17 miliar. Sukawi Sutarip saat itu pada tahun 2003 menjabat Walikota Semarang.Untuk mengetahui aliran dana asuransi fiktif.
Sementara itu, Sukawi Sutarip belum bisa dikonfirmasi. Beberapa kali dihubungi melalui nomor telepon tidak berkenan menjawab. Selain itu saat dihubungi melalui SMS jugs tidak membalas.
Kasus tersebut mencuat dari pelaksanaan program asuransi Dana Sejahtera Abadi antara DPRD Kota Semarang dengan PT Pasaraya Life pada tahun 2003. Dalam kepemimpinan Sukawi Sutarip tersebut, premi asuransi yang ditawarkan senilai Rp 38,4 juta kepada setiap anggauta dewan untuk jangka waktu satu tahun. Namun ternyata, total premi mencapai Rp 1,7 miliar tersebut justru dibagikan kepada seluruh anggauta dewan.
Sebelum, bola api penanganan kasus dugaan korupsi asuransi fiktif DPRD Kots Semaràng 2003 telah memanas di Polrestabes Semarang. Mantàn Sekretaris Dewan Pemkot Semarang, Suhadi juga telah diperiksa.
Sebanyak 17 mantan anggauta DPRD Kota Semarang pada tàhun 1999- 2004 dipastikan oleh penyidik Tipikor Semarang dipastikan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Bisakah mantan Walikota Semarang Sukawi Sutarip menjadi tersangka ? Dan beranikah pihak Tipikor menjerat mantan Walikota Semarang Sukawi Sutarip menjadikan tersangka utama? Mari kita tunggu bersama.(* *****).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment