INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA----------- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang sudah mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM ). Keputusan ini diambil setelah melihat kasus harian covid dalam beberapa bulan terakhir terkendali pada level yang rendah.
Meski demikian, untuk bepergian tetap harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku. Bukan dengan tes menyertakan hasil tes negatif PCR maupun antigen, melainkan beberapa protocol lain termasuk menggunakan masker.
Adapun syarat untuk menggunakan transportasi umum seperti kereta api dan pesawat belum ada perubahan, berikut syaratnya:
Syarat naik kereta api jarak jauh:
- Penumpang KA jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
- Penumpang KA jarak jauh berstatus WNA dari perjalanan luar negeri usia 18 tahun ke atas wajib telah vaksin dosis kedua.
- Penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
- Penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksinasi.
- Penumpang KA jarak jauh usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi, namun wajib dengan pendamping.
- Penumpang KA jarak jauh tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Syarat naik pesawat:
Protokol Kesehatan Umum
- Menggunakan masker medis kain 3 lapis ataupun masker medis yang menutup hidung, mulut, juga dagu
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker selalu di tempat yang disediakan
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer
- Diharuskan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan
- Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)
- Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh kepada syarat dan ketentuan yang berlaku
- Wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (Booster)
- PPDN berstatus WNA, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
- PPDN dengan usia 6 - 17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi tidak wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR atau rapid test antigen, tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.(RZ/WK)***
No comments:
Post a Comment