INDENPRES MEDIA ISTANA

Monday, 16 January 2023

Jokowi Harap Kasus Brigadir J Selesai Secepatnya agar Citra Polri Tak Babak Belur.



INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA ----------Istana menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J diusut tuntas. Jokowi berharap citra Polri tidak babak belur.

"Kan presiden udah 3 kali menyampaikan dan penyampaiannya sudah sangat terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi, buka apa adanya, itu kan arahan presiden. Sehingga tentunya presiden mengharapkan ini bisa terselesaikan supaya citra Polri tidak babak belur seperti saat ini," kata Seskab Pramono Anung di Kompleks Istana, Jakarta, baru- baru ini.

Saat ditanya soal kabar Jokowi memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini, Pramono tak menjawab gamblang. Pramono hanya menjelaskan selalu mendampingi Jokowi. Untuk diketahui, hari ini Jokowi menyampaikan arahan dalam sidang kabinet paripurna.

"Ya tadi Pak Kapolri dipanggil, Pak Panglima dipanggil, Pak Menko Perekonomian dipanggil, Pak Menteri ESDM dipanggil. Kebetulan saya dampingi terus jadi saya tahu," ujar Pramono.

Kasus Brigadir J

Seperti diketahui, kasus tewasnya Brigadir J memasuki babak baru. Ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Brigadir Ricky ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Andi mulanya mengungkap bahwa Brigadir Ricky sudah ditahan di Bareskrim Polri.

"Sudah ditahan di Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikcom, Minggu (7/8).

Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP. Pasal tersebut mengatur perihal pembunuhan berencana.

"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu.

Selain Brigadir Ricky, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus kematian Brigadir Yoshua. Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. ( RZ/ WK )****

No comments:

Post a Comment