INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday 19 January 2023

Dugaan Korupsi Hibah Uang Di Kesra Lampung Timur Diadukan DPP KAMPUD ke Kejati.



INDENPERS MEDIA ISTANA, LAMPUNG-------- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah mendaftarkan aduan perihal dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) pengelolaan dana hibah uang oleh Sekretariat Deaerah Kabupaten Lampung Timur khususnya pada bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) tahun anggaran 2021 dari alokasi APBD, senilai Rp. 832.500.000,- ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung baru- baru ini.

Dalam keterangan persnya, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji didampingi Sekretaris Bidang Humas, Jun usai  menyampaikan aduan mengatakan bahwa  dugaan KKN terjadi dalam belanja hibah uang untuk ratusan penerima hibah yang disalurkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) senilai Rp. 832.500.000,- dengan modus belanja hibah uang fiktif. 

"Dugaan korupsi dengan modus belanja hibah uang fiktif ini disalurkan oleh bendahara umum daerah kepada rekening penerima hibah, sedangkan untuk hibah dengan nilai besar disalurkan oleh OPD yang membidangi tentang keagamaan yaitu Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lampung Timur kepada penerima hibah", kata Seno Aji.

Sosok aktivis yang dikenal sederhana ini juga menjelaskan bahwa dugaan belanja hibah uang fiktif ini lantaran tidak adanya laporan pertanggungjawaban. 

"Dugaan KKN ini diperkuat dengan tidak adanya laporan pertanggungjawaban penerima hibah uang yang disalurkan, 

Selain itu, dugaan penerima hibah fiktif diperkuat bahwa  penerima hibah merupakan Badan dan/atau Lembaga yang tidak jelas keberadaanya karena tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial", tandas Seno Aji. 

Maka atas dasar tersebut, DPP KAMPUD menyimpulkan pengelolaan dana hibah uang oleh Bagian Kesra Setda Kabupaten Lampung Timur, patut diduga tidak sesuai dengan 

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau suatu koorporasi Perbuatan melawan hukum, Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukanya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain. 

"Adapun maksud dan tujuan Kita menyampaikan pengaduan ini, agar Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penegakan hukum terhadap persoalan tersebut yang dinilai terdapat unsur perbuatan tindak pidana dan/atau perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan Negara/daerah  dan mengusut tuntas atas indikasi KKN tersebut", tutup Seno Aji.

Sementara, pihak Kejati melalui penyampaian informasi pada Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM) akan meneruskan aduan tersebut kepada pimpinan Kejati Lampung. 

"Aduan ini akan kita teruskan langsung ke pimpinan Pak", kata Nanda. ( SN/WK/RZ)***

No comments:

Post a Comment