INDENPRES MEDIA ISTANA

Tuesday, 24 January 2023

Bisakah Kejati Lampung Bongkar korupsi Pemeliharaan Kendaraan Bagian Umum Pringsewu.

INDENPERS MEDIA ISTANA,Lampung,--------- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah mendaftarkan aduan perihal dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) belanja pemeliharaan kendaraan senilai Rp. 1.214.295.450, dan belanja bahan bakar dan pelumas senilai Rp. 1.404.440.744, yang dikelola oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021 dari alokasi APBD ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung baru- baru ini. 

Dalam keterangan persnya, baru-baru ini. Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji didampingi Sekretaris Bidang Humas, Jun usai  menyampaikan aduan mengatakan bahwa  dugaan KKN terjadi dalam belanja Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021 dari alokasi APBD, untuk belanja pemeliharaan kendaraan senilai Rp. 1.214.295.450,- dan belanja bahan bakar dan pelumas senilai Rp. 1.404.440.744,-.

"Bahwa Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu melalui Kepala Bagian Umum telah melakukan perjanjian kerjasama dengan CV. OJ sesuai dengan surat perjanjian kerja (SPK) tentang pekerjaan perbaikan perawatan dan penggantian pelumas kendaraan dinas roda empat (4) dan roda enam (6) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021, adapun ruang lingkup pekerjaan tersebut adalah perbaikan kendaraan, perawatan kendaraan dan penggantian pelumas dengan realisasi pembayaran sebesar Rp. 1.054.625.500,-, dan terhadap SPK tersebut diduga telah terjadi korupsi yaitu dengan modus operandi Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu tidak melakukan pengecekan secara langsung pemeliharaan apa saja yang dilakukan atau suku cadang apa saja yang diganti sehingga disinyalir terdapat penggantian suku cadang fiktif, tidak terdapat kartu pemeliharaan dan kartu kendali anggaran pemeliharaan setiap masing-masing kendaraan yang dibuat dan disiapkan oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah sehingga disinyalir terdapat pemeliharaan kendaraan fiktif, kemudian dugaan korupsi juga diperkuat dengan adanya belanja untuk perawatan kendaraan yang dipinjam pakai, kepada instansi vertikal, kemudian dugaan korupsi juga atas belanja pemeliharaan kendaraan sebesar Rp. 463.626.538,- yaitu dengan modus operandi surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif", kata Seno Aji. 

Kemudian diterangkan juga oleh Beliau bahwa indikasi korupsi juga terjadi atas belanja pemeliharaan kendaraan dinas oleh Kepala Bagian Umum  Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu sebesar Rp. 277.703.200,-

"Adapun dugaan korupsi dilakukan dengan modus operandi mark-up harga sehingga belanja pemeliharaan kendaraan dinas melebihi standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional, 

selain itu penunjukan CV OJ sebagai perusahaan pelaksana pekerjaan perbaikan perawatan dan penggantian pelumas kendaraan oleh pengguna anggaran disinyalir tidak melalui tahap seleksi dan evaluasi (tender cepat) sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah", jelas Sosok aktivis muda Seno Aji. 

Maka atas dasar tersebut, DPP KAMPUD menyimpulkan penggunaan dana APBD Pringsewu tahun anggran 2021 oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, patut diduga tidak sesuai dengan 

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau suatu koorporasi, perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan Negara atau perekonomian,  menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukanya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain. 

"Adapun maksud dan tujuan Kita menyampaikan pengaduan ini, agar Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penegakan hukum terhadap persoalan tersebut yang dinilai terdapat unsur perbuatan tindak pidana dan/atau perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan Negara/daerah  dan mengusut tuntas atas indikasi KKN tersebut", tutup Seno Aji.

Sementara, pihak Kejati melalui penyampaian informasi pada Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM) akan meneruskan aduan tersebut kepada pimpinan Kejati Lampung. 

"Aduan ini akan kita teruskan langsung ke pimpinan Pak", kata Nanda. ( SN//RZ/WK)**

Thursday, 19 January 2023

Dugaan Korupsi Hibah Uang Di Kesra Lampung Timur Diadukan DPP KAMPUD ke Kejati.



INDENPERS MEDIA ISTANA, LAMPUNG-------- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah mendaftarkan aduan perihal dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) pengelolaan dana hibah uang oleh Sekretariat Deaerah Kabupaten Lampung Timur khususnya pada bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) tahun anggaran 2021 dari alokasi APBD, senilai Rp. 832.500.000,- ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung baru- baru ini.

Dalam keterangan persnya, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji didampingi Sekretaris Bidang Humas, Jun usai  menyampaikan aduan mengatakan bahwa  dugaan KKN terjadi dalam belanja hibah uang untuk ratusan penerima hibah yang disalurkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) senilai Rp. 832.500.000,- dengan modus belanja hibah uang fiktif. 

"Dugaan korupsi dengan modus belanja hibah uang fiktif ini disalurkan oleh bendahara umum daerah kepada rekening penerima hibah, sedangkan untuk hibah dengan nilai besar disalurkan oleh OPD yang membidangi tentang keagamaan yaitu Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lampung Timur kepada penerima hibah", kata Seno Aji.

Sosok aktivis yang dikenal sederhana ini juga menjelaskan bahwa dugaan belanja hibah uang fiktif ini lantaran tidak adanya laporan pertanggungjawaban. 

"Dugaan KKN ini diperkuat dengan tidak adanya laporan pertanggungjawaban penerima hibah uang yang disalurkan, 

Selain itu, dugaan penerima hibah fiktif diperkuat bahwa  penerima hibah merupakan Badan dan/atau Lembaga yang tidak jelas keberadaanya karena tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial", tandas Seno Aji. 

Maka atas dasar tersebut, DPP KAMPUD menyimpulkan pengelolaan dana hibah uang oleh Bagian Kesra Setda Kabupaten Lampung Timur, patut diduga tidak sesuai dengan 

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau suatu koorporasi Perbuatan melawan hukum, Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukanya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain. 

"Adapun maksud dan tujuan Kita menyampaikan pengaduan ini, agar Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penegakan hukum terhadap persoalan tersebut yang dinilai terdapat unsur perbuatan tindak pidana dan/atau perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan Negara/daerah  dan mengusut tuntas atas indikasi KKN tersebut", tutup Seno Aji.

Sementara, pihak Kejati melalui penyampaian informasi pada Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM) akan meneruskan aduan tersebut kepada pimpinan Kejati Lampung. 

"Aduan ini akan kita teruskan langsung ke pimpinan Pak", kata Nanda. ( SN/WK/RZ)***

23 Januari Tak Wajib Cuti Bersama Imlek, Bagaimana Aturannya?



INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA----------- Pemerintah telah menetapkan hari Senin, 23 Januari 2023 sebagai hari cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Hal itu tercantum pada lembar Lampiran ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Namun ternyata, pelaksanaan cuti bersama ini tak wajib.

Sebagaimana ditetapkan dalam Diktum Ketujuh SKB 3 Menteri terkait cuti bersama 2023 tersebut.

"Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud salam Diktum Kesatu, bagi lembaga/ instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing," demikian bunyi Diktum Ketujuh, baru - baru ini.

Sedangkan, bagi Aparatur Sipil Negara dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, Diktum Kelima SKB 3 Menteri soal ketentuan libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 itu juga mengatur dampak cuti bersama.

"Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai/ karyawan/ pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan," begitu ketetapan dalam Diktum Kelima.

Lalu, bagaimana jika cuti bersama tak dilaksanakan dan karyawan tetap bekerja?

Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No 3/202 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan mengatur, "cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan".

Lebih lanjut pada butir kedua disebutkan, pelaksanaan cuti bersama fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan pengusaha dengan pekerja.

"Pekerja/ buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/ buruh bersangkutan," bunyi Butir Ketiga SE Menaker No 3/2022.

Lalu, Menaker Ida Fauziyah pada butir berikutnya menetapkan aturan jika pekerja tak mengambil hak cuti bersama.

"Pekerja/ buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," bunyi Butir Keempat.( RZ/WK )***

Tuesday, 17 January 2023

DPP KAMPUD Kembali Dorong Kejari Lampung Timur Tuntaskan Aduan Dugaan Korupsi Hibah Umroh.



INDENPERS MEDIA ISTANA, Lampung,--------- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD)  mendorong kembali kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur untuk segera maraton menuntaskan aduan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) belanja hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur sebesar Rp. 6.283.500.000,- yang diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur dengan naskah perjanjian hibah daerah nomor ; 900/23/PPKD/23-SK/2019 tanggal 7 November 2019. 

"Terhadap aduan dugaan Kolusi,  Korupsi dan Nepotisme (KKN) atas belanja hibah untuk program umroh sebanyak 213 orang tersebut berdasarkan keputusan Bupati Lampung Timur, yang dilaksanakan melalui penunjukan penyedia jasa penyelanggara umroh dengan mekanisme tanpa tender dan/atau lelang, persoalan ini telah kita sampaikan aduan ke Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Timur", ungkap Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD, di Bandar Lampung, baru- baru ini.

Seperti diketahui terkait laporan aduan tersebut,  LSM KAMPUD sempat menggelar aksi unjuk rasa/demonstrasi pada Senin (10/1/2022) silam, dengan rute aksi di depan kantor Bupati Lampung Timur dan Kantor Kejari setempat diiringi dengan treatikal pembakaran keranda mayat. 

Sosok aktivis yang karib disapa Seno Aji ini kembali menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten dalam mengawal aduan dugaan KKN yang telah didaftarkan sebagai aduan di Korps Adhyaksa. 

"Kita tetap konsisten mengawal jalannya proses aduan yang telah didaftarkan pada Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Timur, oleh karena itu, Kita kembali meminta pihak Kejari Lampung Timur untuk bergerak cepat dalam membongkar skandal dugaan KKN pengelolaan dana hibah tahun 2019 khusunya terkait dana hibah untuk umroh", tegas Seno Aji. 

Selain itu, Seno Aji juga mendorong kepada tim Kejari Lamtim untuk memeriksa pihak penyedia penyelenggaraan perjalanan umroh yang pada saat itu sebagai leading sektornya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur.

"Selain memeriksa para pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Lampung Timur, sudah sepatutnya tim Kejari segera memeriksa pihak perusahaan juga dalam rangka mendalami persoalan dana hibah umroh, sehingga status daripada aduan dapat ditingkatkan, dan segera mengajukan permintaan audit terhadap kerugian keuangan negara agar dapat diketahui indikasi perkiraan kerugian keuangan negara akibat pengelolaan dana hibah yang diduga melawan ketentuan dan mengarah pada upaya tindak pidana korupsi (TPK), pinta Seno Aji. 

Sebelumnya, menanggapi sejumlah dukungan dan dorongan dari DPP KAMPUD, pihak Kejari Lampung Timur menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya terkait dugaan KKN belanja hibah Umroh tahun 2019. 

"Kami akan memeriksa perusahaan penyelenggara perjalanan Umroh, yang sebelumnya sejumlah pihak telah kami mintai keterangannya terkait aduan tersebut", ungkap Kasiintel Kejari, M Qodri, saat menerima perwakilan DPP KAMPUD usai menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Lamtim. (Sn / RZ / WK )***"

Monday, 16 January 2023

Jokowi Harap Kasus Brigadir J Selesai Secepatnya agar Citra Polri Tak Babak Belur.



INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA ----------Istana menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J diusut tuntas. Jokowi berharap citra Polri tidak babak belur.

"Kan presiden udah 3 kali menyampaikan dan penyampaiannya sudah sangat terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi, buka apa adanya, itu kan arahan presiden. Sehingga tentunya presiden mengharapkan ini bisa terselesaikan supaya citra Polri tidak babak belur seperti saat ini," kata Seskab Pramono Anung di Kompleks Istana, Jakarta, baru- baru ini.

Saat ditanya soal kabar Jokowi memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini, Pramono tak menjawab gamblang. Pramono hanya menjelaskan selalu mendampingi Jokowi. Untuk diketahui, hari ini Jokowi menyampaikan arahan dalam sidang kabinet paripurna.

"Ya tadi Pak Kapolri dipanggil, Pak Panglima dipanggil, Pak Menko Perekonomian dipanggil, Pak Menteri ESDM dipanggil. Kebetulan saya dampingi terus jadi saya tahu," ujar Pramono.

Kasus Brigadir J

Seperti diketahui, kasus tewasnya Brigadir J memasuki babak baru. Ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Brigadir Ricky ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Andi mulanya mengungkap bahwa Brigadir Ricky sudah ditahan di Bareskrim Polri.

"Sudah ditahan di Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikcom, Minggu (7/8).

Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP. Pasal tersebut mengatur perihal pembunuhan berencana.

"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu.

Selain Brigadir Ricky, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus kematian Brigadir Yoshua. Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. ( RZ/ WK )****

Monday, 9 January 2023

Anwar Ibrahim; Ada Tempat khusus Bagi RI di Hati Saya.



INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA---------- Perdana Menteri (PM) Malaysia Dato Sri Anwar Ibrahim melakukan kunjungan ke Indonesia. Dalam konferensi pers dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), ia berujar bagaimana sentimentil hingga personalnya dirinya terhadap RI.

Saat menyebut kedua negara, ia mengatakan hubungan RI dan Malaysia bukan hubungan diplomatik biasa. Menurutnya ada tempat khusus bagi RI di hatinya.

"Saya agak sentimentil sedikit dan Bapak Presiden tahu bahwa Indonesia ini ada tempat khusus di hati sanubari saya," tegasnya, Senin (9/1/2023).

Ia mengatakan, dirinya sesungguhnya banyak belajar dari Indonesia. Ada pengalaman-pengalaman, termasuk dari Jokowi yang menurutnya patut dihargai.

"Dalam perbincangan ... saya dapat dua idea yang saya perkemaskan untuk dituntaskan di Malaysia, soal hilirisasi dan soal digital ekonomi," tambahnya lagi.

"Saya manfaatkan pengalaman dan sumbangan beliau (Jokowi). Dan insya allah kita akan dapat bantu memacu pertumbuhan ekonomi di Malaysia, bersama indonesia dengan lebih meyakinkan," tegasnya.

Sebelumnya, Anwar Ibrahim telah tiba di Jakarta sejak Minggu. Hari ini, kedua pemimpin menandatangani sejumlah perjanjian yakni delapan nota kesepahaman (MOU) antara sektor swasta Malaysia dan Indonesia serta 11 Letter of Interest (LOI) oleh perusahaan Malaysia ke Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono.( RZ/WK )*****

Friday, 6 January 2023

Media Asing Lagi Menyoroti Rencana Jokowi Pindah Ibu Kota Baru. Ada Apa Ya?

INDENPERS MEDIA JAKARTA---------- Media asing kembali menyorot ibu kota baru Indonesia, Nusantara. Kali ini media Prancis, AFP.

Dalam artikel "New Indonesia capital imperils ancient Eden with 'ecological disaster'", media itu memaparkan bagaimana Nusantara akan menggantikan Jakarta yang terancam tenggelam dan "tercemar" karena politik.

"Namun perjalanan .. ke bentangan hijau luas titik nol Nusantara mengungkapkan skala potensi dampak ibu kota baru terhadap kawasan keanekaragaman hayati yang menjadi rumah bagi ribuan spesies hewan dan tumbuhan," tulis media itu, dimuat Jumat (6/1/2023).

Dengan menyorot pencinta lingkungan, media tersebut memperingatkan pembangunan kota metropolis baru akan mempercepat penggundulan hutan. Padahal hutan Kalimantan adalah salah satu bentangan hutan hujan tropis terbesar dan tertua di dunia, diperkirakan berusia lebih dari 100 juta tahun.

"Ini akan menjadi bencana ekologi besar-besaran," tulis media itu memuat sumber aktivis Uli Arta Siagian.

Nusantara di 2045 akan menampung 1,9 juta penduduk, mengimpor gelombang manusia dan industri ke wilayah tersebut. Ini dikhawatirkan mengganggu rumah bagi berlindungnya sejumlah satwa mulai dari monyet berhidung panjang, macan dahan, kera ekor babi, kelelawar hingga badak langka.

Tingkat deforestasi tertinggi di dunia, terkait dengan pertambangan, pertanian, dan penebangan. Namun, di sisi lain, disebut pula bagaimana pemerintah mengatakan ingin menyebarkan pembangunan ekonomi yang telah lama berpusat di Jawa ke pulau lainnya.

Sebenarnya, sorotan ke ibu kota baru tak hanya ini. Desember, Strait Times yang mengutip Bloomberg, juga menulis laporan "Ambitious Plans to Build Indonesia a Brand New Capital City Are Falling Apart".

Ini menggambarkan bagaimana rencana ambisius pemerintah untuk membangun ibu kota baru. Namun, disebut "berantakan".

Lebih dari tiga tahun setelah Nusantara pertama kali diumumkan, tidak ada satu pun pihak asing yang menandatangani kontrak mengikat untuk mendanai proyek tersebut. Baik didukung negara atau swasta.

"Sementara beberapa calon investor memang telah menandatangani letter of intent, tidak ada komitmen tegas untuk pengeluaran yang sebenarnya," Ungkapnya.

Sempat dikabarkan minat investasi mengalami kelebihan permintaan 25 kali. Namun tidak ada penjelasan apakah kontrak mengikat telah ditandatangani.

Beberapa pengamat lokal juga memberi tanggapan dalam artikel itu. Investor asing, menurut salah satu analis yang diwawancarai, sangat berhati-hati.

"Karena proyek ini masih dalam tahap awal," ujar seseorang dari firma penasehat bisnis strategis Global Counsel, Dedi Dinarto.

Penundaan proyek karena pandemi telah membuat calon pendukung proyek ragu-ragu untuk berkomitmen. Belum lagi, sebagian besar pekerjaan pembangunan awal berfokus pada tahap awal seperti jalan dan jembatan.

"Investor mungkin masih ragu tentang bagaimana mereka dapat memperoleh keuntungan dari berinvestasi pada infrastruktur dasar semacam itu, ucap Dinarto.( RZ/ WK )***

Wednesday, 4 January 2023

PPKM Dicabut, Ini Syarat Naik Kereta dan Pesawat.



INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA----------- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang sudah mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM ). Keputusan ini diambil setelah melihat kasus harian covid dalam beberapa bulan terakhir terkendali pada level yang rendah.

Meski demikian, untuk bepergian tetap harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku. Bukan dengan tes menyertakan hasil tes negatif PCR maupun antigen, melainkan beberapa protocol lain termasuk menggunakan masker.

Adapun syarat untuk menggunakan transportasi umum seperti kereta api dan pesawat belum ada perubahan, berikut syaratnya:

Syarat naik kereta api jarak jauh:

- Penumpang KA jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

- Penumpang KA jarak jauh berstatus WNA dari perjalanan luar negeri usia 18 tahun ke atas wajib telah vaksin dosis kedua.

- Penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

- Penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksinasi.

- Penumpang KA jarak jauh usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi, namun wajib dengan pendamping.

- Penumpang KA jarak jauh tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Syarat naik pesawat:

Protokol Kesehatan Umum

- Menggunakan masker medis kain 3 lapis ataupun masker medis yang menutup hidung, mulut, juga dagu

- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker selalu di tempat yang disediakan

- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer

- Diharuskan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan

- Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)

- Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh kepada syarat dan ketentuan yang berlaku

- Wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri

- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (Booster)

- PPDN berstatus WNA, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua

- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

- PPDN dengan usia 6 - 17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi

- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi tidak wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR atau rapid test antigen, tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.(RZ/WK)***