INDENPRES MEDIA ISTANA

Sunday 8 January 2017

Warga Semarang Yang Ingin Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Di Samsat Semarang Mengeluhkan Lambatnya Layanan.

Semarang. Salah satu warga Semarang yang bernama Mulyono ( 62 ), warga Grisikono, Semarang Barat, kenaikan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016. Hanya saja, Mulyono berharap dengan munculnya kebijakan itu sudah sepatutnya juga diimbangi dengan peningkatan pelayanan bagi masyarakat. Jangan sampai ngantre kelamaan. Menurut Mulyono sudah mengantre 3 jam belum dipanggil oleh petugas. Seharusnya jumlah pegawai ditambah. Selain itu ada juga Purnomo Ardianto ( 36 ), warga Tembalang Kecamatan Banyumanik Semarang, kecewa terhadap lambatnya pelayanan di Samsat Online di gedung Bank Jateng Jalan Pemuda Semarang baru-baru ini. Purnomo merasa bingung karena urusan membayar pajak tak juga kelar dalam sehari. Sebab Purnomo yang sudah meminta izin kantornya untuk membayar pajak kendaraan bermotor,merasa dipersulit saat ingin menunaikan kewajiban membayar pajak. Menurut Purnomo tidak mungkin izin ke kantor berkali-kali untuk mengurus pajak kendaraan bermotor. Belum lagi harus mencari KTP pemilik kendaraan sebelumnya. Kalau pelayanan lambat seperti ini, pasti sangat merugikan. Sementara itu, Sukarla (52 ), warga Tambak Sari, Semarang yang berencana membayar pajak kendaraan roda empatnya, juga merasa kecewa karena antrian yang terlalu panjang. Sukarla juga mengatakan, apa ada yang salah, sehingga pelayanan sangat lambat semacam ini. Berbeda dengan pelayanan yang dulu. Sering membayar pajak kendaraan di Samsat Online di DP Mall. Pengantre langsung dilayani per 15 orang, sehingga antrean tidak sepanjang di sini. Pelayanan di sana sangat cepat, harusnya bisa sebagai contoh. Kepala Pelayanan UP3AD Samsat III Krapyak Semarang Barat, Puji Astuti, yang menaungi Samsat Online mengatakan, masyarakat berbondong-bondong datang ke Samsat karena mendengar informasi pajak kendaraan bermotor akan naik 200 persen. Padahal menurutnya informasi itu tidak benar. Puji Astuti menghimbau masyarakat tetap tenang, ini hanya informasi yang kurang disosialisaikan, PP Nomor 60 Tahun 2016,tidak menaikan tarif Pajak kendaraan bermotor, tapi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP ). Akan berkoordinasi dengan kepolisian dan jasa Raharja untuk mensosialisasikan hal ini ke masyarakat. Terkait dengan biaya layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) yang juga naik dari Rp 10 ribu menjadi Rp 30 ribu, hal itu diungkapkan oleh Humas Polda Jateng Kombes Pol Djarod Padakova. Dijelaskan pula oleh Djarod, kenaikan tersebut berdasarkan peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNPB ) di lingkungan Polri. Kenaikan harga SKCK berlaku untuk semua penerbitan di SKCK. Sementara itu Kasubag Humas Polrestabes Semarang Kompol Suwarna mengatakan tak ada kendala setelah pemberlakuan tarif baru penerbitan SKCK. Suwarna menuturkan kenaikan tarif SKCK akan terus dievaluasi. Menurutnya kenaikan harga tidak mempengaruhi jumlah pemohon SKCK. Biasanya permintaan SKCK paling banyak setelah ada kelulusan dan penerimaan pegawai. (****)

No comments:

Post a Comment