INDENPRES MEDIA ISTANA

Tuesday, 20 December 2016

Pengurusan Balik Nama Kendaraan Banyak Dikeluhkan Masyarakat .

Semarang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan Peraturan Gubenur ( Pergub ) dengan Nomor 46/ 2016 tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ( BBN II ) dan sanksi terlambat bayar pajak. Kebijakan itu diberlakukan mulai 22 November sampai dengan tanggal 30 Desember 2016. Salah satu masyarakat kota Senarang asal dari warga Ngaliyan, Semarang, yang mengurus bea balik nama, yang bernama Yuni menilai, proses pengurusannya terlalu lamban. Banyaknya warga yang berbondong ke Samsat membuat petugas kewalahan. Waktu pengurusan pun jadi lebih lama karena menunggu antrean yang panjang. Menurut Yuni bahwa mencoba mencari informasi dari petugas, diinformasikan proses balik nama kendaraan baru tuntas sekitar 5 Januari 2017. Dan Yuni merasa tertipu karena kwatir setelah melalui akhir Desember akan dikenakan biaya. Meski demikian, Yuni menegaskan, belum membayar sepeser pun kepada petugas. Yuni berharap, proses ini bisa lebih dipercepat, Sebab Yuni sengaja memanfaatkan program tersebut, meski pajak lima tahunan sepeda motornya baru berakhir pada tahun 2018. Yuni mengurus proses pencabutan nomor kendaraan dari Kabupaten Demak. Yuni datang ke Samsat Demak pada tanggal 10 Desember 2016 lalu. Meski sudah datang pagi, hingga sore hari tak kunjung dilayani karena banyaknya warga yang mengantre. Baru esok hari baru bisa memproses pencabutan berkas. Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelohaan Aset Daerah ( DPPAD) Jawa Tengah, Hendri Santosa mengatakan, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Polda Jawa Tengah untuk mempercepat proses pencabutan berkas kendaraan bermotor. Pihaknya juga telah melakukan kordinasi lanjutan dengan Polda Jateng mengenai proses tersebut. Kapolda Jawa Tengah juga telah menyebarkan surat telegram yang menginstruksikan agar semua Kapolres mempercepat pengurusan yang berkaitan dengan balik nama kendaraan. Hendri juga menyatakan, pihak kepolisian sudah sepakat agar proses Registrasi dan identifikasi ( regident ) kendaraan bermotor dilaksanakan dalam waktu cepat dan akurat tampa mengurangi aspek keamanan dan legalitas. Surat dengan Nomor ST/3462/XI/2016 tertanggal 28 November 2016 dari Kapolda Jateng, kata Hendri, berisi mengenai dukungan pihak kepolisian terhadap program Pemprov terkait dengan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ( BBN II ). Pertimbangannya karena keterbatasan waktu yaitu pada tanggal 30 Desember 2016. Terkait dengan proses penandatangani berkas BBN, Hendri menambahkan jika Kapolres setempat tak ada waktu karena banyak tugas, bisa diwakili oleh Kasatlantas selaku pejabat yang membidangi lalu lintas. Jadi sudah ada upaya untuk mempercepat proses balik nama.(****)

No comments:

Post a Comment