INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday 8 December 2016

Bisakah Polisi Bongkar Pungli Dan Jual Lapak Pasar Johar Sementara di MAJT.

Semarang, Korban jual beli lapak direlokasasi Pasar Johar yang berada di kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT ) atau Pasar Johar Sementara. Amat, salah satu korban pungli akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polrstabes Semarang baru-baru ini. Amat menginginkan para pelaku jual beli lapak bisa ditangkap dan diusut tuntas. Amat merupakan korban kebakaran Pasar Johar dan memiliki lapak atas nama isterinya. Amat melaporkan dua nama, Alfianto alias Anto, dan Yanto. Keduanya mengaku sebagai anggauta PAM Swakarsa ketika melancarkan aksinya. Dan diakui oleh Amat mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta. Dijelaskan pula oleh Amat bahwa telah ditipu oleh oknum PAM Swakarsa berinisial R alias Bd, pria yang diduga preman asal dari Sawahbesar, Gayamsari Semarang. Dan ditawari menyewa tempat di lokasi parkir dengan ukuran 2X2 meter, sewanya sebesar Rp 7,5 juta pertahun. Amat sempat berjualan dilokasi tersebut selama tiga hari, hingga akhirnya diusir pengelola Pasar Johar Semarang Sementara karena lokasi yang juga sebagai tempat parkir itu tidak boleh ditempati jualan. Menurut Amat langsung menyewa lapak yang ditawarkan itu sebanyak dua tempat sebesar Rp 15 juta pada bulan April 2016. Dan yang mengambil uang tersebut adalah Anto. Dan Amat berharap pelaku jual beli lapak ditangkap dan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.Semoga kasus ini segera terungkap.Syukur-syukur uang bisa kembali. Sementara, Dinas Pasar Kota Semarang akan menelusuri praktik pungutan liar ( pungli ) dan jual beli lapak. Kepala Dinas Pasar Kota Semarang, Trijoto Sardjoko juga mendesak kepada kepolisian untuk nembantu ungkap praktik pungli dan jual beli lapak di tempat rekokasi tersebut. Terkait dengan oknum PAM Swakarsa yang kedapatan melakukan pungli. Trijoto menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib. Trijoto menyatakan, ada dua pihak dalam pengamanan tempat Pasar Johar. Sementara,yakni Dinas Pasar dan PAM Swakarsa. Staf Dinas Pasar bertugas mengamankan aset relokasi, sedangkan PAM Swakarsa bertugas menyangkut keamanan barang dagangan pedagang. Adapun, Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Mualim berharap untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Perlu diselidiki lebih lanjut adanya praktik pungli dan jual beli lapak di Pasar Johar Sementara. Kalau memang ada unsur pidana, harus diproses hukum yang berlaku, dan harus diberi sanksi tegas. Proses penyelidikan kasus dugaan praktik pungli dan jual beli lapak jangan sampai berhenti. Mualim juga menambahkan, keberadaan PAM Swakarsa untuk mengamankan barang dagangan pedagang. Tetapi, jika PAM Swakarsa menyalahgunakan kewenangan, perlu ditindak tegas tampa padang bulu.(****)

No comments:

Post a Comment