INDENPRES MEDIA ISTANA

Sunday 11 December 2016

Hakim Yang Menyidangkan Kasus Ahok Pernah Menyidangkan Kasus Gubenur Jateng .

Jakarta,Perkara dugaan penistaan agama atas terdakwa Gubenur DKI Jakarta nonaktif. Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) akan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri ( PN ) Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto. Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi menilai kredibilitas Dwiarso sangat mumpuni. Tentu kalau menjadi Ketua PN Jakarta Utara sud ah bagus. Sehingga pimpinan Mahkamah Agung menempatkan Dwiarso di Kelas 1 a Khusus. Nama Hakim Dwiarso pernah dikenal saat menangani kasus Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, atas sengketa lahan seluas 237 hektare di Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan ( PRPP ) Jawa Tengah. Dwiarso yang baru menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Utara selama 6 bulan, sebelumnya pernah memimpin sejumlah pengadilan negeri di beberapa daerah. Menurut Hasoloan bahwa Dwiarso ketika pada tahun 2014 merupakan Ketua PN Semarang. Pernah juga di Depok. Kemudian pada bulan Juli 2016 dilantik dan langsung mengikuti Lemhanas. Selain itu, lulusan magister Universitas Gajah Mada ini pernah menangani kasus Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani.Rina terlibat korupsi penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat kepada Koperasi Serba Usaha ( KSU ) Kabupaten Karanganyar pada tahun 2007 sampai 2008 dan tindak pencucian uang. Setahun berikutnya, pada tahun 2015, Dwiarso menangani kasus Gubenur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, atas sengketa lahan seluas 237 hektar di Pusat Rekrasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah. Adapun gugatan materil dan immateriil sebesar Rp 1,6 triliun yang dimohonkan oleh PT Indo Perkasa Usahatama ( PT IPU ) tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim. Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan perdata PT IPU pihak penggugat. Ganjar Pranowo dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan sertifikat Hak Pengolahan Lahan ( HPL ) di atas lahan tersebut. Cukup banyak kasus besar yang ditangani oleh Dwiarso ketika dirinya menjabat sebagai Ketua PN Semarang. Dari catatan pada bulan April 2014, Dwiarso menangani kasus Mantan Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Asmadinata. Asmadinata terbukti bersalah karena ikut serta melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan Heru Kisbandono dan Kartini Marpaung. Atas perbuatannya, Asmadinata diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta atau setara dua bulan kurungan.(***)

No comments:

Post a Comment