INDENPRES MEDIA ISTANA

Wednesday, 22 February 2017

Inspektorat Kota Semarang Tunggu Putusan Dari Walikota Semarang

Semarang, Inspektorat Kota Semarang telah menyelidiki dugaan pungutan liar ( pungli ) yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Kota Semarang berinisial S alias Bedhur. Sr alias Bedhur telah memanfaatkan jabatannya dapat membantu mengurus KRK dan Ijin Mendirikan Bangunan (  IMB ) kepada seorang pedagang sweke. Sugiyo dengan imbalan sebesar Rp 10 jutaKepala Inspektur Kota Semarang, Cahyo Bintarum  mengatakan, bahwa Walikota Semarang Hendy akan bijak dan tegas dalam memutuskan sanksi yang diberikan kepada pelaku. Seperti kasus sebelumnya Walikota Semarang Hendy langsung minta dicopot dari jabatan bagi pelaku pungli. Ini untuk pembelajaran bagi PNS lainnya.
Meski telah mengembalikan uang tersebut. Sr akan mendapatkan sanksi dari Walikota Semarang Hendrar Prihadi. Cahyo Bintarum, menyatakan telah mengajukan sanksi kepada Walikota Semarang.
Inspektorat Kota Semarang, kata  Cahyo, juga ambil bagian dalam tim Seber Pungli Kota Semarang. Masyarakat kota Semarang bisa berpartisipasi melaporkan pungli ke nomor 082222206263 atau melalui email seberpunglikotasemarang@gmail.com. Laporan pungli dilakukan siapa,dimana, secara kronologi segera lakukan penyelidikan. Seperti pungli di Kelurahan Tembalang, pelapor mau datang dan menjelaskan dan akhirnya terbukti dan diberi sanksi oleh Walikota Semarang. Dan dijamin kerahasian pelapor.
Menurut Cahyo sudah memutuskan sanksi kepada oknum Satpol PP kota Semarang sesuai dengan hasil penyelidikan. Sudah ajukan sanksi ke Walikota Semarang dan tinggal Walikota Semarang yang memutuskan.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kota Semarang Aan Patwiranto mengatakan hingga kini ada enam laporan yang masuk terkait dengan pungli.
Fungsi inspektorat tidak hanya sebagai watchdog ( pengawasan ) dan juga melakukan pembinaan. (****).

No comments:

Post a Comment