Aroma sunat menyunat dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN ) sempat mencuat saat dialog sejumlah pihak dengan Menteri
Kesehatan, Nafsiah Mboi, Di RSUP Kariadi Semarang, baru-baru ini.
Aturan ini akan
mendorong semua ibu hamil ubtuk bisa melahirkan di tempat-tempat yang menurut
ketentuan JKN bisa dibiayai. Artinya, mereka tidak akan melahirkan dirumah,
rumah bidan ( tempat praktik bidan ).
Namun begitu,
tampaknya para bidan tidak punya pilihan lain kecuali mau begitu saja
menyerahkan sebagian klaim biaya persalinan yang dilakukan di rumah sang bidan
(tempat praktik), tidak bisa dibiayai Negara. Hanya persalinan yang dilakukan
di klinik terakriditas, Puskemas atau rumah sakit saja yang bisa dibiayai Negara.
Bila benar fakta
yang diungkapkan IBI Jawa Tengah itu, tentu sunat menyunat ini sangat
memprihatinkan. Selain menjadi budaya buruk, praktik ini mengurangi pendapatan
sekitar 15 ribu bidan praktik di seluruh Jawa Tengah.
Hasil akhirnya
bisa ditebak. Tempat praktik bidan akan sepi pasien melahirkan, karena mereka
akan memilih tempat yang tak berbiaya.
Bila pemotongan
ini muncul karena bidan meminjam fasilitas klinik atau fasilitas milik dokter,
dan kemudian klaim diajukan atas nama klinik, praktik ini masih sedikit bisa
diterima akal sehat. Perhitungan rasionalnya adalah, pemotongan klaim itu sama
artinya dengan biaya sewa fasilitas.
Karena itu,
pemotongan ( sekali lagi bila benar ada ), menjadi satu-satunya cara bagi para
bidan untuk bisa tetap melayani persalinan yang dibiayai Negara.
Namun, yang patut
diwaspadai, kerja sama ini bisa saja mengarah pada praktik kongkalikong,
kolusi, manipulasi adminstrasi klaim dan sebagainya. Sang bidan cukup meminjam “brand”
klinik dari sang dokter, atau pihak klinik cukup “ menjual “ brand pada sang
bidan.
Bila benar di
kemudian hari ada praktik semacam ini, tentu niat baik pemerintah meluncurkan
JKN untuk persalinan, menjadi melenceng di klinik terakridiasi, Puskemas, atau
rumah sakit, dengan harapan akan mendapatkan fasilitas yang memadai.
Dengan cara
itu,klaim biaya persalinan di program JKN, akan menggunakan merek klinik milik
sang dokter, meski seluruh pelayanan inu melahirkan tetap dilaksanakan di rumah
bidan ( tempat praktik bidan).
Karena itulah “
lubang “ kebijakan dari program JKN persalinan ini harus segera ditutup
pemerintah. Sehingga biaya yang tidak kecil, yang dikeluarkan pemerintah, mampu
meningkatkan kesehatan ibu dan janin saat hamil, serta ibu dan anak saat dan
pasca- melahirkan.
Karena
tempat-tempat yang direkomendasikan itu punya fasilitas standar, termasuk saat
butuh tindakan emergency, risiko yang mungkin terjadi pada ibudan bayi saat
proses persalinan menjadi semakin kecil. ( *** ).
No comments:
Post a Comment