INDENPRES MEDIA ISTANA

Saturday 8 February 2014

KP2KKN JAWA TENGAH DESAK KEJATI JATENG UNTUK MENAHAN MANTAN BUPATI KARANGANYAR RINA.

Semarang.
Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme ( KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto, telah mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, baru-baru ini. Mengenakan setelan warna gelap, Eko, dating membawa surat somasi untuk Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Babul, terkait kasus korupsi pembangunan rumah bersubsidi di Griya Lawu Asri ( GLA) di Karanganyar, yang menyeret mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih. Dalam kesempatan tersebut, Eko, langsung ditemui oleh Asisten Tindak Pidana Khusus ( Aspidsus) Kejati Jawa Tengah Masyhudi. Dalam surat bernomor 01/SK/KP2KKN/II/2014, Eko mendesak agar Kejati Jateng segera melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Karanganyar. Ditegaskan Eko, jika sampai Rina tidak ditahan sampai proses peradilan, dan kemudian hakimlah yang menetapkan penahanan mantan bupati Karanganyar itu, maka citra Kejati Jateng akan hancur. Menurut Eko bahwa Kejati jateng tidak punya nyali dan tidak becus bekerja, pihaknya melayangkan somasi terkait kasus Rina. Sampai saat ini bahwa mantan bupati Karanganyar Rina belum ditahan, ini akrobat hukum Hal ini, lanjut Eko, merujuk pada penahanan mantan GM Perum Perumnas Regional V Jawa Tengah, Sunardi, yang langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka, pada hari Rabu lalu ( 29/01). Jika tidak ditahan dalam 14 hari ke depan, pihaknya akan bersama Masyarakat Anti Korupsi ( MAKI) akan menggugat Kejati Jawa Tengah melalui pra-peradilan. Dijelaskan pula oleh Eko, bahwa Kejati Jawa Tengah sebagai aparat penegak hukum telah mempertontonkan kepada public, bahwa setiap orang tidak sama dimuka hukum, hal tersebut jelas telah melecehkan salah satu asas hukum dimana setiap orang itu sama dimuka hukum. Eko menengarai, ada upaya dari beberapa pihak, termasuk oknum di dalam kejaksaan yang ingin mengintervensi kasus Rina. Bahkan, intervensi ini dilakukan jauh sejak Rina belum ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Aspidsus Kejati Jawa Tengah, Masyhudi, menyambut positif langkah KP2KKN, yang melayangkan surat somasi tersebut. Hal itu, dianggapnya, sebagai bentuk perhatian dan dukungan dari masyarakat terhadap Kejati Jateng, dalam menuntaskan kasus korupsi di Jawa Tengah. Menurut Masyhudi mengatakan, penahanan adalah kewenangan dari penyidik Kejati Jateng. Namun, dipastikannya penyidikan kasus mantan bupati Karanganyar Rina Iriani akan segera selesai dalam bulan ini. Dan tidak menyebutkan tentang penahanan mantan bupati Karanganyar. Selain itu, Presidium MAKI Jawa Tengah, Boyamin Saiman, juga telah mengirimkan somasi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Boyamin, juga mendesak penahanan mantan bupati Karanganyar Rina. Menurut Boyamin, mantan bupati Karanganyar Rina bisa menghambat penyidikan, dan Rina bisa mempengaruhi saksi-saksi dan juga bisa menyembunikan alat bukti lain. Dalam pengamatan Boyamin bahwa Rina masih mampu untuk melakukannya. Dalam kasus korupsi GLA yang menyeret mantan bupati Karanganyar mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) harus turun untuk juga menangani kasus tersebut. Dengan adanya turut serta KPK juga menanganinya masyarakat ikut senang. Dan masyarakat menunggu KPK ikut campur tangan menangani GLA yang tidak kunjung padam. (***).

No comments:

Post a Comment