INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday, 6 February 2014

SUATU TANTANGAN BERAT BAGI KEJATI JATENG UNTUK MEMERIKSA MANTAN GUBENUR DAN SEKDA PROVINSI JAWA TENGAH.

Semarang,
                Dua orang penting yang layak diperiksa dalam kasus korupsi dana Hibah dan Bansos 2010-2011 adalah mantan Gubenur Jawa Tengah Bibit Waluyo dan Sekda Provinsi Jawa Tengah Hadi Prabowo ( HP).
                Sejumlah aktivis korupsi di Jawa Tengah mendesak penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menuntaskan kasus korupsi Bantuan Sosial ( Bansos ) pada tahun 2010-2011.
                Desakan tersebut menyusul ditetapkan tiga pejabat teras Pemprov Jawa Tengah sebagai tersangka kasus Bansos tahun 2010-2011. Ketiga tersangka itu adalah staf ahli Gubenur Bidang Hukum dan Politik, Joko Mardiyanto, Ketua Tim Verifikasi Bansos, Joko Suyanto, dan mantan Kepala Biro Bina Mental dan Keagamaan Setda Jawa Tengah, M Yusuf.
                Sekretaris Komite Penyilidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme ( KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto menjelaskan, Gubenur sebagai penandatanganan SK Bansos dan hibah, Sekda juga seharusnya tahu karena dia penanggungjawab penyaluran bansos, dan Biro Keuangan itu yang memproses dan menyalurkan bansos.
                Eko juga menyebutkan, dengan ditetapkannya tiga tersangka yang merupakan pejabat teras Pemprov Jateng itu berarti dimungkinkan mafia bansos masih akan terus bertambah. Karenanya, Kejati Jateng diminta untuk tidak berhenti pada tiga nama, melainkan unsur eksekutif dan legisiatif ( DPRD) turut menjadi aktor intelektual yang diduga kuat mengegolkan dana bansos pada saat disalurkan.
                Eko menandaskan, jika Kejati jateng hanya berhenti pada Biro Bina Sosial dan Mental saja dalam proses penyelidikan, justru akan terjadi “ missing link “ ( terputusnya jaringan ) menuju nama lain yang diduga kuat mengetahui aliran dana kemasyarakatan tersebut yang lebih mengetahui aliran dana masih ada lagi, seperti anggauta DPRD Provinsi Jawa Tengah.
                Dibawah Gubenur dan Setkda kala itu, aktor penting yang patut diperiksa adalah Biro Keuangan yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengendali penuh penyaluran bansos, mulai dari persetujuan hingga pencairan dana. Adapun untuk Biro Bina Sosial hanya sebagai pengelola data administrasi.
                Senada dengan Eko, Direktur Riset The Jateng Institute, Sukarman mengatakan, untuk menuntaskan kasus bansos keakarnya, Kejati Jateng diharapkan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Perkara ( Sprindik ) juga disertai penahanan.
                Selain menyoroti langkah penetapan itu, Sukarman berharap agar Bansos dan Hibah dui Pemprov Jateng dihentikan terlebih dahulu. Sukarman menganggap adanya Pemilu 2014, Bansos/Hibah mudah disalahgunakan.
                Menurut Sukarman, pentingnya kiranya melakukan pengawasan atau paling tidak menangguhkan pengucuran bansos. Lebih baik, jika ada yang belum dikucurkan bisa dicairkan setelah penyelenggaran pemilu. Dengan begitu, tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik.
                Terpisah, Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, sepakat jika kasus bansos 2010-1011, dimana Kejati Jateng telah menetapkan tiga pejabat Pemrov Jateng sebagai tersangka untuk terus diusut sampai tuntas. Politisi PDI Perjuangan meminta Kejati Jateng menelusuri mafia bansos sampai keakar-akarnya.
                Sementara untuk bansos APBD Jateng 2014, Ganjar telah memerintahkan pengetatan verifikasi. Mulai penyaluran bansos menggunakan sistem by name by adreas.
                Ganjar mengungkapkan, meski sering terjadi penyimpangan, dana bansos sebenarnya tidak salah. Bansos jstru sangant dibutuhkan masyarakat untuk percepatan pembangunan didaerah. Namun karena banyaknya penyimpangan itu, menjadikan bansos berkesan negatif.
                Modus yang diduga digunakan untuk menilep bansos adalah dengan proposal fiktif dan pemotongan dana bansos yang cair. Setidaknya, anggaran itu terbesar dalam 4.241 penerima bansos ke masyarakat 2011 di seluruh Jawa Tengah. Sampai saat ini, Kejaksaan masih berupaya mencari aktor intelektual yang bermain dalam Bansos-Hibah. Penyilidikan masih dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan tersangkut lain.

                Menetapkan tiga nama sebagai tersangka Bansos 2010 dan 2011 ini bermula ketika Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Jateng mengeluarkan laporan indikasi penyimpangan dana bansos tahun 2011. Tidak tanggung-tanggung, dana senilainya Rp 26,89 miliar diduga disalurkan tanpa pertanggungjawaban yang memadai. (***).

No comments:

Post a Comment