INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday, 22 September 2022

Mahfud MD Kritik Gaya Hedonis Polisi.

INDENPERS MEDIA ISTANA JAKARTA-------Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan Ketua Kompolnas Mahfud Md berbicara tentang perlunya Polri berbenah. Salah satu caranya yakni membenahi moral dengan mMenghilangkan sifat tamak dan hedonis. Hal ini disampaikan Mahfud saat ditanya tentang bagaimana mewujudkan Polri yang pr
esisi. Mahfud lantas berbicara soal kedisiplinan dan moralitas. "Pertama kedisiplinan tentu saja. Yang paling penting sebenarnya dari semua itu adalah moralitas. Sikap tamak, hedonis, sewenang-wenang, kesombongan itu kan termasuk dalam lingkup moralitas kita bagaimana menjadi polisi yang humble," kata Mahfud baru-baru ini Mahfud lantas menyinggung soal nama Kapolri ke-5 Jenderal Hoegeng yang dikenal karena kejujuran dan kesederhanaannya. Menurutnya, orang selalu menyebut nama Hoegeng. Namun, Hoegeng bagi Mahfud adalah impian tentang sosok polisi jujur. "Orang selalu menyebut nama Hoegeng. Tapi okelah itu barangkali mimpi dan pada saat itu situasinya memang memaksa Hoegeng tampil seperti itu," ujarnya. Mahfud mengatakan bahwa saat ini Polri berada di periode yang berbeda. Dia menegaskan bahwa harus ada yang diperbuat agar kehadiran Polri bermanfaat. "Mari kita membuat diri kita masing-masing periode kita ini mau berbuat apa agar Polri itu bermanfaat kehadirannya bagi bangsa dan negara," tuturnya. Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Divisi Propam Pri telah mengingatkan jajaran Polri untuk bergaya hidup sederhana. Hal itu disampaikan Dedi menanggapi gaya hidup anggota Polri tertentu yang dinilai mewah. "Propam sudah mengingatkan ke jajaran, pun lewat TR (telegram rahasia), seluruh anggota Polri untuk berpenampilan dengan mengedepankan gaya hidup sederhana," kata Dedi saat dihubungi. Dedi melanjutkan, Divisi Propam Polri juga telah mengarahkan jajaran Polri untuk tidak bersikap pamer serta selalu berpedoman pada peraturan Kapolri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat menjabat Kadiv Propam Polri, tercatat pernah menerbitkan surat telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM. Aturan ini diteken pada 15 November 2019. Ada 6 poin yang tertuang dalam telegram tersebut terkait larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri, yaitu: 1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik. 2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri ataupun kehidupan bermasyarakat. 4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal. 5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan. 6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis, terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri. 7. Dikenai sanksi yang tegas baganggota Polri yang melanggar.( RZ/WK )****

No comments:

Post a Comment