INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA----------- Menko Polhukam Mahfud Md menyoroti aksi Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri yang diduga menginjak dan memberikan sanksi push-up terhadap seorang sopir truk. Mahfud menilai hal tersebut tak boleh dilakukan pimpinan maupun anggota DPR.
Hal ini disampaikan Mahfud melalui akun Twitter resminya, Sabtu (24/9/2022). Bukan hanya pejabat DPR, bupati dan gubernur pun disebut tidak boleh menghukum orang secara fisik di tengah jalan.
"Waduh, sepertinya tak boleh loh, pimpinan atau anggota DPRD menghukum orang secara fisik di tengah jalan. Bupati atau gubernur pun tak boleh," kata Mahfud.
Mahfud juga mengingatkan agar tidak ada sikap emosional dalam menghadapi situasi.
"Sebaiknya proporsional, tak perlu emosional," tuturnya.
Diketahui sopir truk Ahmad Misbah mengatakan tindakan penganiayaan oleh Tajudin itu dipicu kekesalannya akibat truk yang dikemudikannya merusak portal yang dibangun oleh pihak Tajudin. Pimpinan DPRD Depok itu lalu datang dan melakukan penganiayaan
Misbah mengaku diinjak-injak hingga diminta guling-guling oleh Tajudin di tengah jalan.
Misbah akhirnya memilih melaporkan Tajudin ke Polres Metro Depok pada Jumat (23/9) sore. Tajudin dilaporkan atas tindakan penganiayaan. Laporan itu bernomor LP/B/2267/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tanggal 23 September 2022.
"Iya betul, sudah beres, kami sudah melaporkan ke polisi," kata Misbah baru- baru ini
Dia mengatakan laporan itu dibuat karena merasa harga dirinya diinjak-injak. Dia menyebut Tajudin telah mempermalukan dirinya.
"Saya di situ dipermalukan di depan banyak orang, banyak warga. Banyak orang di situ, sekitar 20 menit, orang saya dimaki-maki dulu," katanya.
Tajudin juga sudah buka suara soal pelaporan itu. Dia berharap kasus ini berakhir damai.
"Kalau kita ikut aja sepanjang kita berusaha (untuk) dimediasikan," kata Tajudin.(RZ/WK)***
No comments:
Post a Comment