INDENPRES MEDIA ISTANA

Tuesday, 4 January 2022

KSP Beberkan Alasan PTM 100%; Selama Pandemi, Pendidikan RI Tertinggal.



INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA----------- Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen sudah mempertimbangkan kesiapan warga sekolah. Berdasarkan hasil monitoring KSP, kesiapan tersebut terlihat dari sarana dan prasarana protokol kesehatan hingga pemahaman tentang COVID-19 yang sangat baik.

"Selain itu capaian vaksinasi warga sekolah saat ini sudah hampir 100 persen," Deputi II KSP Abetnego Tarigan dalam keterangan tertulis, Selasa (4/1/2022).

Untuk diketahui, sesuai aturan terbaru kegiatan belajar mengajar PTM di sekolah boleh melibatkan siswa sebanyak 100% mulai semester kedua tahun ajaran 2021/2022. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Dengan adanya aturan tersebut, sekolah bisa menyelenggarakan PTM dengan tetap mengedepankan kesehatan. Kesalamatan warga sekolah disebut harus menjadi prioritas utama.

Kembali ke Abetnego. Dia mengungkapkan alasan lain pemerintah memberlakukan PTM dengan kapasitas 100 persen. Salah satunya yaitu untuk mencegah terjadinya loss learning (kehilangan belajar) akibat pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang sudah berjalan hampir dua tahun.

"Selama pandemi kondisi pendidikan di Indonesia bisa dikatakan tertinggal dibanding dengan negara-negara lain, ini yang harus kita kejar," ujar Abetnego.

KSP menyebut pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi dinilai memberikan beban psikologis dan merubah pola belajar peserta didik. Terlebih lagi keterampilan orang tua dalam mendampingi dan mengajar peserta didik tidak semuanya dinilai sesuai dengan standar pendidik.

Atas alasan tersebut, Abetnego menyatakan KSP ikut pemerintah untuk memberlakukan PTM 100 persen dengan pengawasan ketat. Hal itu bisa melalui pemeriksaan surveilans terhadap warga sekolah secara acak dan rutin kerja sama sekolah, Dinas Pendidikan (Disdik), dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

"Sehingga nanti jika ditemukan kasus baru bisa segera dimitigasi dan cepat diambil langkah pengendaliannya," tutur Abetnego.(RZ/WK)****

No comments:

Post a Comment