INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA---------- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan pandemi Covid-19 secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia. Keputusan tersebut ditetapkan pada 31 Desember 2021.
Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) 24/2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui laman Sekretariat Negara, Senin (3/12/2021).
"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," tulis diktum kesatu.
Terbitnya Keppres ini didasari pada pertimbangan, bahwa pandemi dan penyebaran Covid-19 sampai saat ini belum berakhir dan berdampak terhadap aspek termasuk aspek kesehatan, ekonomi dan sosial yang luas di Indonesia.
Menurut aturan ini, pelru ada kepastian hukum yang jelas mengenai belum berakhirnya pandemi Covid-19.
Selanjutnya dalam diktum kedua disebutkan, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan:
1. Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;
2. UU yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi COVID-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD); dan
3. peraturan perundang-undangan terkait lainnya. "Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi Corona Virus Disease 2019 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya," bunyi Diktum Ketiga peraturan yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan ini.(RZ/WK)****
No comments:
Post a Comment