INDENPRES MEDIA ISTANA

Tuesday, 25 September 2018

Pungli Hanya Dihukum 6 Tahun Penjara Oleh PN Semarang.

Semarang Jawa- Tengah.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah akhirnya menghukum Windari Rochmawati, terdakwa pungutan liar pada Kantor Badan Pertanahan Negara Kota Semarang dengan pidana penjara 6 tahun.
Windari juga dibebani membayar denda sebesar Rp 200 juta atau setara dengan dua bulan kurungan.
Hakim menyatakan, mantan Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan BPN Kota Semarang itu terbukti melakukan pungutan liar.
Cara yang dilakukan dengan memaksa para pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang sedang mengurus dokumen di institusinya bekerja untuk memberikan uang di luar biaya resmi yang telah ditentukan.
“Menghukum oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata hakim Ari Widodo, membacakan amar putusan,  baru- baru ini.
Hukuman yang dijatuhkan sama dengan permintaan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Semarang.
Dalam vonisnya, hakim Ari Widodo mengatakan, terdakwa bersalah melanggar ketentuan pasal 12 huruf e UU tindak pidana korupsi, junto pasal 65 ayat (1) KUHP. Terdakwa terbukti melakukan pungutan liar di luar tarif resmi yang telah diberlakukan.
Tidak tanggung-tanggung, total uang pungli yang diterima sejak Oktober 2017 sampai Februari 2018 mencapai RP 597 juta.
“Terdakwa terbukti membuat daftar biaya yang harus dibayarkan setelah produk pertanahan berupa pengecekan sertifikat dan balik nama selesai dikerjakan,” tambah hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Pertimbangan lain karena terdakwa memberikan keterangan yang berbelit di dalam proses persidangan.
Atas putusan itu, kedua belah pihak masih menyatakan untuk berpikir-pikir. Hakim memberi waktu kepada terdakwa maupun jaksa untuk menentukan sikap dalam waktu 7 hari ke depan.( 135 )****.

No comments:

Post a Comment