Thursday, 6 September 2018
Densus 88 Ciduk Pengacaman Bom RS Sultan Agung.
Semarang- Jawa Tengah. Densus 88 Antiteror Polri bersama jajaran Sat Reskrim Polrestabes Semarang dan Polres Klaten berhasil meringkus pengancam pengeboman. Pria berinisial S (32) mengancam akan mengebom Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang melalui pesan pendek
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan tiga barang bukti antara lain ponsel, kartu seluler, dan identitas diri. Saat ini, pelaku tengah diamankan dan diinterogasi di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah.
"Sementara pelaku diduga melanggar Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ucap Makmur.
Baru- baru ini Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang mendapatkan ancaman bom dari orang tak dikenal. Ancaman disampaikan berulang-kali melalui layanan Short Message Service (SMS).
"Ada sekitar 10 pesan, intinya sama. Bunyinya segera evakuasi orang-orang di Masjid karena ada bom dalam 1 jam," ujar Kabag Ops Polrestabes Semarang, AKBP Iga DP Nugraha di lokasi, baru- baru ini
Polisi dan tim penjinak bom serta anjing pelacak sempat melakukan penyisiran selam sekitar satu jam. Namun setelah dilakukan pengecekan, hasilnya nihil.
Kasus tersebut masih ditangani oleh pihak berwajib.( 135 ).****.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment