INDENPRES MEDIA ISTANA

Sunday 6 August 2017

Pengadilan Niaga Semarang Kabulkan Gugatan Kreditur.

Semarang, Pabrik jamu legendaris PT Nyonya Meneer akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan  Niaga Semarang. Pengadilan mengambulkan gugatan seorang kreditur, Hendrianto Bambang Santoso yang merasa tidak puas atas keputusan damai yang dilakulan pada bulan Mei 2015 lalu.
Hakim mengambulkan seluruh amar permohonan. Hakim juga menyatakan perjanjian perdamaian yang telah disepakati antara dibitur, kreditur dan pihak kurator dibatalkan. Perusahan juga dinyatakan dalam keadaan pailit.
Putusan pailit terhadap PT Nyonya Meneer disampaikan dalam sidang pada hari Kamis lalu (3/8). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nani Indrawati. Dalam putusannya, hakim sepakat mengambulkan gugatan kreditur asal Sukoharjo.
Wismonoto mengatakan, penggugat mengajukan gugatan karena tidak puas atas proses pembayaran utang sebagaimana diatur dalam perjanjian damai. Dalam waktu yang ditentukan, perusahan dinilai tidak menunaikan kewajibannya. Atas dasar itu, kreditur meminta agar perusahan dipailitkan.
Sementara itu kuasa hukum dari PT Nyonya Meneer belum menentukan sikap atas putusan tersebut.
Pailitnya Nyonya Meneer disayangkan oleh dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Undip Semarang, Wahyu Widodo. Padahal, tren industri jamu sedang naik daun.
Namun demikian, menurutnya ada beberapa hal bisa diambil sebagai pelajaran penting bagaimana menghadapi perkembangan lingkungan bisnis yang sangat cepat.
Dilihat secara makro, tutupnya Nyonya Meneer bisa membawa beberapa implikasi. Misalnya pada tenaga kerja. Apa yang menimpa Nyonya Meneer bikin mayoritas tenaga kerjanya menjadi pengangguran.(****)

No comments:

Post a Comment