Potensi kecurangan maupun pratik menyimpang dalam penyelenggaraan pilkada selalu ada. Tak terkecuali dengan mengerahkan massa luar daerah, guna menangkan pasangan calon tertentu.
Potensi mengarah kesana tetap masih ada, karena proses e- KTP secara menyeluruh belum rampung 100 persen. Menurut Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Badan Pengawas Pemilu Jateng, Teguh Purnomo mengatakan, semua pihak terkait harus tetap waspada, ini sebagai upaya preventif, jangan sampai praktik menyimpang berjalan dan luput dari pengawasan, sehingga pada akhirnya bisa mendelegitimasil hasil pemilihan.
Potensi pelanggaran administrasi dalam perkara ini. Teguh menyatakan, antara lain penduduk baru yang belum berdomisili selama minimal enam bulan, tapi tiba- tiba sudah bisa mendapat KTP baru.
Dijelaskan oleh Teguh, kalau ada temuan seperti itu, patut dicurigai, indikasinya bisa mengarah ke sana, terlebih jika terjadi secara masif. Tetapi untuk menjadi massif dan sistemik, tentu butuh pra- syarat tertentu, yang tak lepas dari peran pemegang kekuasaan dan birokrasi.
Selain itu, Teguh mengatakan, potensi pelanggaran administrasi akan lebih mungkin terjadi pada saat proses tahapan pilkada telah dimulai.
Teguh mengungkapkan, guna meminimalisir potensi terjadinya penyimpangan pilkada dengan modus pengerahan massa dari luar wilayah, Teguh merekomendasikan agar pemutakhiran data pemilih menggunakan satu dari dua acuan, yaitu data pemilih pada pemilihan terakhir dan daftar penduduk potensial pemilih pemilu ( DP 4 ) dari kemendagri.
No comments:
Post a Comment