INDENPRES MEDIA ISTANA

Monday 6 February 2023

Titah Luhut: DMO Minyak Goreng Dipatok 50%. Ada Apa ya?

INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA---------- Pemerintah menetapkan wajib pasokan dalam negeri (domestic market obligation/ DMO) minyak goreng bakal ditetapkan sebanyak 50%. Saat ini, sistem DMO yang berlaku adalah produsen minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) yang ingin mengekspor harus memenuhi CMO kuota 1:6.

Angka itu sebenarnya sudah dipangkas pemerintah dan berlaku mulai tahun 2023, menyusul diberlakukannya B35. Di mana, DMO CPO yang dikenakan sebelumnya adalah 1:8.

Hal itu disampaikan Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam unggahan di akun Instagram resminya, dikutip Senin (6/2/2023).

"Kita telah sama-sama tahu, bahwa hari ini terdapat kenaikan harga minyak goreng curah menjelang bulan Ramadan seperti sekarang ini. Pemerintah mencermati adanya pergeseran konsumsi minyak goreng masyarakat yang terbiasa membeli minyak goreng premium, beralih membeli Minyakita yang merupakan senjata pemerintah untuk meredam kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri agar sesuai HET yang ditetapkan yakni Rp.14.000/liter," kata Luhut.

"Yang tak terhindarkan juga adalah kenaikan harga minyak goreng rakyat akibat pasokan DMO yang berkurang, terutama dari pasokan Minyakita. Tingginya hak ekspor yang dimiliki menjadi disinsentif untuk melakukan pasokan DMO di tengah perlambatan permintaan ekspor," tambahnya.

Di saat bersamaan, kata dia, terjadi masalah pada proses distribusi dan menambah alasan melonjaknya harga minyak goreng. Hal itu, imbuh dia, diketahui dari adanya indikasi stok yang menumpuk maupun pelanggaran terhadap penetapan harga HET di lapangan.

"Untuk itu saya menggelar Rakor hari ini bersama kementerian/ lembaga terkait dengan para produsen minyak goreng. Kami menyepakati peningkatan pasokan DMO oleh produsen minyak goreng sebanyak 50% hingga memasuki masa Lebaran nanti," kata Luhut.

"Pemerintah juga memutuskan untuk mendepositokan sebagian hak ekspor yang dimiliki eksportir saat ini, jadi eksportir tetap dapat menggunakan hak ekspor tersebut nanti setelah situasi kembali mereda. Hal ini dilakukan semata-mata untuk menjaga pasokan dalam negeri dan menjamin harga tetap stabil," tegas Luhut.(RZ/WK)****

No comments:

Post a Comment