INDENPRES MEDIA ISTANA

Monday, 5 July 2021

PPKM Darurat, Jokowi ; Lebih Baik di Rumah Saja dan Jauhi Kerumunan.

INDENPERS MEDIA, ISTANA, JAKARTA---------Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berada di rumah saja dan menjauhi kerumunan selama periode pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19.

"Tak ada tempat yang lebih baik saat ini selain di rumah saja dan menjauhi kerumunan," ujar Jokowi dikutip dari akun Instagramnya @jokowi, baru- baru ini.

Dia mengatakan cara ini dapat membuat masyarakat melindungi keluarga dari penularan Covid-19 serta membantu para tenaga kesehatan yang tengah berjuang merawat pasien corona. Jokowi meyakini dengan persatuan dan gotong royong masyarakat, Indonesia mampu melawan pandemi Covid-19.

"Dengan belajar dan bekerja di rumah, Anda telah melindungi diri, keluarga, dan lingkungan, juga membantu para tenaga kesehatan yang tengah berjuang di ruang-ruang perawatan rumah sakit menangani pasien Covid-19," jelasnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerapkan kebijakan PPKM darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini diberlakukan menyusul lonjakan kasus Covid-19 akibat munculnya varian baru virus corona.

PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4. Kebijakan ini juga diterapkan di 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Selama periode PPKM darurat, kegiatan pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup sementara. Kemudian, restoran dan rumah makan hanya menerima take away atau bungkus dan dilarang makan di tempat.

Jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan akan dibatasi hingga pukul 20.00 selama periode pemberkakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Namun, apotek dan toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam.

Selain itu, semua tempat ibadah juga ditutup sementara hingga 20 Juli. Baik itu masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

Perkantoran yang bergerak di bidang sektor non esensial wajib menerapkan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home selama periode PPKM darurat. Sementara itu, sektor esensial hanya diperbolehkan maksimal 50 persen pekerja yang bekerja dari kantor atau work from office dengan protokol kesehatan ketat.(RZ/WK)***

No comments:

Post a Comment