INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday 1 July 2021

Gibran: Aturan di Solo Akan Makin Ketat Selama PPKM Mikro Darurat.

INDENPERS MEDIA ISTANA, SOLO------------Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Dengan penerapan kebijakan baru maka akan banyak perubahan yang dilakukan pemerintah daerah untuk menekan angka penyebaran COVID-19 atau virus Corona, termasuk Pemkot Solo.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan saat ini pihaknya memang belum mendapatkan arahan dari pemerintah pusat terkait dengan kebijakan PPKM Mikro Darurat tersebut. Meski begitu, pihaknya akan mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat itu.

"Ini kan perintah dari pusat wajib kita laksanakan, untuk kebaikan semua, untuk menekan angka COVID-19," ujar Gibran ditemui wartawan usai menghadiri acara HUT ke-75 Bhayangkara di Mapolresta Solo, Kamis (1/7/2021).

Untuk arahannya, Gibran menyampaikan, baru akan dikeluarkan siang ini. Maka dari itu, dirinya pun tidak bisa memberikan penjelasan lebih detail mengenai kebijakan Pemkot dalam PPKM Mikro Darurat ini. "Arahannya baru nanti siang dari pusat, (poin-poinnya) nanti siang," ungkapnya.

Ditanya mengenai pengetatan aturan PPKM Mikro Darurat yang akan diterapkan, Gibran menyampaikan, aturan yang diberlakukan akan lebih ketat dibandingkan dengan surat edaran (SE) Wali Kota. "Akan lebih ketat dari SE awal, arahannya baru nanti siang," ucapnya.

Sesuai dengan SE Wali Kota Solo menyebutkan ada sejumlah pembatasan yang dilakukan selama PPKM. Mulai dari kegiatan di masyarakat, perkantoran, pendidikan hingga berbagai sektor lainnya.

Misalkan untuk perkantoran sesuai SE hanya diperbolehkan 50 persen yang bekerja di kantor. Sisanya wajib bekerja dari rumah atau WFH.

Kemudian untuk pendidikan, hanya diperbolehkan dilakukan secara daring saja atau online. Untuk pusat-pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi mulai pukul 10.00 WIB-20.00 WIB, jumlah pengunjung diatasi hanya 25 persen. Selanjutnya soal penutupan tempat-tempat wisata serta pengaturan dalam kegiatan yang lainnya.(RZ/WK)*****

No comments:

Post a Comment