INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday, 1 July 2021

Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali 3- 20 Juli.

INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA-----------Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM Darurat. PPKM Darurat berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam keterangan Kamis (1/7/2021).

Keputusan ini diambil Jokowi setelah mendapatkan masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan kepala daerah. PPKM Darurat diberlakukan akibat lonjakan Corona makin cepat imbas varian baru.

"Pandemi Covid-19 beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini," ucapnya.

Jokowi memastikan PPKM Darurat akan lebih ketat daripada pembatasan sebelumnya. Rincian aturan diserahkan ke Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan.

"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," tegas Jokowi.( RZ/WK)***"

No comments:

Post a Comment