INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA-----------Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM Darurat. PPKM Darurat berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam keterangan Kamis (1/7/2021).
Keputusan ini diambil Jokowi setelah mendapatkan masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan kepala daerah. PPKM Darurat diberlakukan akibat lonjakan Corona makin cepat imbas varian baru.
"Pandemi Covid-19 beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini," ucapnya.
Jokowi memastikan PPKM Darurat akan lebih ketat daripada pembatasan sebelumnya. Rincian aturan diserahkan ke Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan.
"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," tegas Jokowi.( RZ/WK)***"
No comments:
Post a Comment