Saturday, 27 February 2016
Sulit Lakukan Pengawasan Terhadap Agen Travel online.
Semarang, Usaha pariwisata, termasuk agen travel di dalamnya,harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata ( Disbudpar) Kota Semarang. Namun sayangnya, keberadaan agen travel bukan hanya di dunia nyata, agen travel online menjamur bak di musim hujan. Kondisi tersebut mempersulit Disbudpar melakukan pengawasan terhadap aktivitas agen travel abal-abal.
Jika agen travel sudah memiliki TDUP, berarti agen travel tersebut kredibel,resmi, dan memiliki izin usaha. Kalau belum memiliki TDUP akan ditegur dengan mengirimkan surat agar agen travel mengurus TDUP.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Disbudpar Kota Semarang Masdiana Safitri dan juga dikatakan bahwa, pihaknya melakukan pengawasan terhadap agen travel yang memiliki kantor secara fisik. Berdasarkan Undang-Undang No10 tahun 2009 tentang kepariwisataan dan Peraturan Daerah ( Perda ) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pariwisata, seluruh usaha Pariwisata harus punya TDUP.
Untuk mendapatkan TDUP, lanjut Masdiana, usaha Pariwisata harus mengurus perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin gangguan atau populer dengan sebutan Hinder Ordonantie (HO) sebagai surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Mayoritas usaha pariwisata yang belum mengurus TDUP karena terkendala Izin HO.Padahal syarat TDUP, usaha pariwisata harus ber izin HO. Kalau belum punya TDUP tapi melakukan operasi, akan ditegur. Jika membandel, akan tindak dan beri sanksi tegas.
Masdiana juga mengatakan, pihaknya selalu merekomendasikan agen travel berizin ketika Pemkot Semarang atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menggelar kunjungan atau wisata. Agar tidak terjadi kasus penipuan, secara fair menyodorkan daftar agen travel yang sudah berizin. Masyarakat dipersilahkan jika ingin melakukan cek silang atau cross check izin agen travel ke Disbudpar.
Sementara itu, Direktur PT Citra Gilang Tour Semarang, Pranoto Hadi Prayitno menyarahkan, agar terhindar dari penipuan, calon pengguna agen travel untuk melihat kredibilitas dan keabsahan agen travel.
Melakukan pemilihan suatu agen travel harus sudah terakreditasi resmi mengantongi perizinan. Jika mengantongi perizinan berarti memenuhi persyaratan baik administrasi, teknis maupun secara operasional termasuk di dalamnya hal pelayanan.****
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment