Friday, 16 October 2015
Kebo Bule Sempat BT.
Solo, Dari arah timur Pura Kamandungan, Keraton Surakarta Hadiningrat, sembilan kerbau keturunan Kyai Slamet ( kebo bule ), terlihat berjalan menuju kedepan pura, pada malam Suro (14/10 ).
Para abdi dalem keraton pun langsung menyajikan makanan berupa ketela dan minum kepada sembilan kerbau tersebut,
Pada saat menikmati santap makannya yang disajikan oleh para abdi dalem keraton tersebut secara tiba-tiba Kebo Bule beberapa kali berusaha balik kearah timur lantaran kegaduhan sejumlah penonton yang berusaha mendekat.
Setelah ditenangkan oleh sang pawang, baru sembilan kebo yang biasanya dikadangkan di Alun-Alun Kidul ini kembali ke depan Pura Kamandungan.
Kebo Bule menjadi peserta kirab paling depan yang mengawal para pengageng serta abdi dalem keraton juga sembilan pusaka milik Keraton Kasunanan Surakarta memutari area Keraton.
Ketika jarum jam nenunjukan pukul 00.00 dini hari, lonceng keraton dibunyikan dan bedug ditabuh yang menandakan prosesi kirab Satu Suro Keraton hendak dimulai.
Menurut Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat, Kanjeng Pangeran ( KP ) Winarno Kusumo mengatakan. prosesi menyambut malam Satu Suro sudah dilaksanakan, karena ada prosesi wilujeng atau slametan.
Kirab tersebut dimulai dari Pura Kamandungan, Alun-Alun Utara, kawasan Gladag, Sangkrah, Pasar Kliwon, Gemblengan hingga kembali ke Keraton Surakarta Hadiningrat. ***
Penyidik KPK Mengalami Kecelakaan Saat Sidik Kasus E-KTP.
Jakarta, Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Novel Baswedan mengalami kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Mobil yang Novel tumpangi berikut penyidik lain terperosok ke sungai, baru-baru ini pada pukul 23.00 WITA.
Menurut Pelaksana Tugas ( Plt )Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, Novel berikut timnya mendapat musibah ketika menempuh perjalanan. Penyidik KPK datang ke Dompu rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan ( E-KTP ).
Dikatakan pula oleh Johan Budi bahwa, ditengarai sopir yang mengendarai mobil tersebut mengantuk. Karena tak mampu mengendalikan, mobil terperosok ke sungai.
Bagaimana kondisi Novel? Johan menyebut penyidik senior itu tak mengalami luka serius. Dan semua anggauta tim kembali ke Jakarta. Ada dua orang yang luka, satu orang terluka parah di kepala karena terkena kaca pecah.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, tim Novel berangkat dengan pegawai BPKP. Ada lima orang yang terdiri dari gabungan personel KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ).
Dalam pelaksanaannya, terdapat masalah terkait ketersedian dan distribusi perangkat yang dibutuhkan. Dalam kasus ini, Direktur Pengelola Informasi Adminitrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Percatatan Sipil Kemdagri, Sugiharto, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Program E-KTP secara nasional dilaksanakan dalam dua tahap, pada tahun 2011 dan 2012.Tahap pertama dilaksanakan di 197 kabupaten/kota dengan target 67 juta penduduk.
Di Jawa Tengah, salah satu daerah yang didatangi tim KPK adalah Kabupaten Semarang. Pada tanggal 7 Oktober lalu, mereka mengeledah Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dispendukcapil ) serta meminta keterangan tiga pegawainya.
Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI ) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Arthaput. Mereka mengelola dana APBN senilai Rp 6 triliun pada tahun anggaran 2011 dan 2012. ****
Wednesday, 14 October 2015
Senyum Para Pasangan Calon Pilkada 2015.
Foto pasangan calon ( paslon) walikota maupun bupati, mulai terlihat di tempat-tempat strategis. Bakal makin semarak mendekati hari H pemilihan daerah serentak yang akan digelar pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang. Seperti yang lalu-lalu, foto setiap pasangan calon umumnya terlihat tersenyum. Bahkan, salah satu pasangan calon di pilkada Kabupaten Pekalongan memilih jargon kampanye coblos senyumnya.
Selain itu, mengutip berbagai literatur, ada jenis senyum ramah. Senyumnya ini sebenarnya bisa bermakna banyak. Tak jarang orang yang tersenyum ramah biasanya menutupi isi hatinya. Dia ingin nampak ceria dan bersahabat. Tapi, hati orang siapa yang tahu ? Mungkin saja sedang galau. Ada juga senyum mulut tertutup. Biasanya senyuman ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan mencoba menghargai orang lain yang diberinya senyum.
Tidak ada salahnya, memang. Senyum adalah ibadah. Dengan senyum, seseorang bisa membawa suasana hangat, akrab, dan ramah. Dalam arti senyum yang tulus.Ini adalah senyuman yang terbaik. Biasanya senyuman ini akan nampak ketika seseorang memaadkan, tabah, ikhlas, rela berkorban, lapang dada, membesarkan hati temannya, dan lainnya.
Sebaiknya para calon jangan memasang jika kebetulan foto senyumannya terkesan seperti jenis senyuman ini, di antaranya senyum dipaksakan, senyum menggoda, senyum sinis, dan senyum seringai. Senyum seringai adalah senyum yang giginya kelihatan. Saat senyum bibir ditarik ke belakang sehingga mulut terangkat dan terbuka cukup jauh. Artinya, konon ketika seorang punya ide biasanya ide kurang baik, sebelum dia kabur dari kesalahan, biasanya nyempetin dulu senyum seringai dan sebagainya.
Tentu, rakyat di semua daerah berharap foto senyum para calon pimpinannya itu cermin yang baik dari yang bersangkutan. Seperti kata Israil, senyuman ini membawa energi positif, sehingga diharapkan calon terbaik atau yang terpilih nanti bisa membuat rakyat juga tersenyum. Dalam arti pasangan calon terpilih mampu melepas belitan persoalan sehari-hari dari rakyat kebanyakan akibat krisis global sekarang.
Banyak pendapat terkait senyuman maupun tertawa, utamanya dari para filsuf maupun psikolog. Filsuf Herbert Spencer, misalnya, berpendapat ketawa dan senyuman dituangkannya dalam pandangan tentang " meluapnya tenaga ". Sementara ahli fisiologi Prancis Israil yakin bahwa tersenyum mempengaruhi hormon secara positif. Sementara ekspresi-ekspresi seperti marah jengkel mempunyai efek yang negatif.*****
Pejabat Pemkot Semarang Dapat Rapor Merah Dari Men-PAN-RB.
Jakarta, Sikap para pejabat Pemkot Semarang yang memilih ikut seremonial ketimbang masuk kantor dan melaksanakan tugasnya sebagai pelayanan publik membuat geram MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi. Saking geramnya,Yuddy pun memberikan rapor merah untuk Pemkot Semarang.
Yuddy melakukan sidak ke Kantor Walikota Semarang baru-baru ini. Politikus Hanura tersebut kaget bukan kepalang karena tak satu pun pejabat Kota Semarang yang ada di tempat. Mulai dari Pejabat Walikota Semarang, Kepala Dinas, sampai Inspektur tak tampak batang hidungnya. Padahal saat itu jam sembilan pagi.
Menurut Yuddy sangat syok saat sidak ke Kantor Walikota Semarang. Biasanya kalau dilakukan sidak di daerah lain beberapa pejabatnya masih ada. Ini seluruh SKPD 20 Kadis tidak ada ditempat.
Dikatakan pula oleh Yuddy, di era revolusi mental ini, tugas utama aparatur negara adalah melayani masyarakat. Dan Yuddy mencontohkan Joko Widodo saat melakukan kunjungan kerja baik di dalam maupun luar negeri. Menurutnya, Joko Widodo hanya mengajak beberapa menteri terkait. Sebab para menteri lainnya juga punya tanggungjawab masing-masing.
Yuddy juga menyoroti Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) yang juga ikut rombongan Pejabat Walikota Semarang untuk hadiri acara. Yuddy juga mengatakan, apa hubungannya kepala BKD dengan acara walikota ? Sudahlah kalau walikota mau hadiri acara, tapi kan tidak harus memboyong 20-an SKPD-nya.
Yuddy pun sudah bisa bayangkan bagaimana proses pelayanan publik di kota Semarang kalau para pejabatnya tidak disiplin. Makanya mereka pantas diberi garis merah.
Yuddy, ini tidak main-main, mereka sudah masuk catatan hitam. Itu sebabnya Kementerian PAN-RB secara aktif melakukan monitoring. Untuk daerah, berkoordinasi dengan Mendagri.
Pihak KemenPAN-RB pun tidak akan memberi ampun kepada pejabat pusat maupun daerah yang suka bolos. Yuddy mengatakan, pejabat yang ogah-ogahan masuk kantor tidak akan pernah naik pangkat.
Yuddy mencontohkan para pejabat di Kota Semarang yang sudah diblacklist. Seluruh pejabatnya tidak bisa dipromosi ke jenjang lebih tinggi karena sudah melanggar PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.
Seluruh pejabat, sambung Yuddy harus menjadi contoh bagi bawahannya. Kalau suka bolos, sudah pasti kerjanya tidak benar dan laporannya juga asal-asalan.
Selama menjabat menteri, Yuddy sudah dua kali melakukan sidak ke Pemkot Semarang. Sesampai di Kantor Walikota Semarang, Yuddy mendapatkan kabar tidak menggembirakan. Semua pejabat teras, mulai pejabat walkota Semarang, inspektorat, hingga kepala dinas tidak berada di kantor.
Yuddy juga menanyakan langsung beban kerja ke beberapa pegawai di sejumlah unit kerja. Namun Yuddy menceritakan banyak yang kebingungan menjelaskannya. Dengan kondisi ini, Yuddy menjadi ragu apakah benar Pemkot Semarang membutuhkan PNS baru. Sebaiknya PNS yang ada diberdayakan dulu.
Saat ditanyakan ke pegawai mereka menyebut pejabat walikota Semarang sedang ada kegiatan di luar kantor. Sementara pejabat yang lainnya mengekor mendampingi pejabat walikota Semarang.****
Sunday, 11 October 2015
Pilkada 2015 Siap Digelar.
Jakarta, Pilkada serentak di 269 wilayah di Indonesia, pada bulan Desember 2015 mendatang sudah siap digelar.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Juri Ardiantoro mengatakan, pilkada selalu memunculkan ketegangan dan sengketa. Meski intensinya berbea-beda. Setiap lima tahun selalu membuat aturan, selama itu pula juga menghadapi masalah, Makanya tidak jarang Undang-Undang Pilkada digugat ke MK.
Menurut Juri bahwa, masalah yang sering muncul antara lain, masalah data pemilih yang biasanya dijadikan materi untuk menggugat hasil pilkada. Kemudian komplain saat pencalonan terkait kepengurusan ganda dalam satu partai politik. Dan lalu saat pengumuman hasil yang biasanya berpontensi konflik.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, untuk memastikan suksesnya penyelenggaraan hajatan demokrasi tersebut, Kementerian Dalam Negeri terus melakukan koordinasi dengan KPU dan DPR. Pemerintah dan Kemendagri optimis pilkada akan berjalan dengan baik. Terutana tiga daerah yang kemarin diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi boleh satu pasangan calon.
Selebihnya, mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu menyerahkan kewenangan kepada KPU. Sebab, lembaga tersebut yang menjabarkan putusan MK tersebut.
Menurut Tjahjo yang pernah puluhan tahun menjadi anggauta DPR itu, aturan pelaksanaan pilkada satu pasangan sudah selesai dirumuskan KPU. Tinggal nanti KPU mengonsultasikannya dengan Komisi II DPR RI. Tidak ada masalah di DPR. Satu pasang calon juga hak konstitusionalnya harus terjamin dengan baik.
Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ) Titi Anggraini menilai banyaknya masalah penerapan hukum pemilu di Indonesia muncul akibat konstruksi kerangka hukum pemilu yang kurang kokoh dan terpisah-pisah.
Menurut Titi, Kondisi masih ditambah tumpang tindih dan kontradiksi antara ketentuan-ketentuan di undang-undang yang berbeda, inkonsistensi hukuman yang menyebabkan ketidakjelasan. Kerangka hukum pemilu yang ada seharusnya memberikan ruang bagi penyelenggara pemilu untuk membangun panduan teknis dalam bentuk peraturan. Kerangka hukum yang lemah dapat menyebabkan kebingungan bagi pemangku kebijakan dalam menafsirkan prosedur pemilu.
Paling tidak diatur dalam sejumlah undang-undang mulai dari UU Penyelenggara Pemilu, UU Pemilu DPR, DPRD, dan DPD serta UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah juga secara perpisah lewat UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Bahkan undang-undang ini juga telah beberapa kali direvisi. Jadi pendekatan adhoc dalam perubahan hukum mengakibatkan hukum menjadi tidak tetap dan tidak ada harmonisasi di setiap undang-undang. Kondisi ini cenderung semakin parah dan sering kali mengakibatkan ketidak-jelasan prosedur hukum bagi penyelenggara pemilu.
Sayangnya, para pengambil kebijakan, menurut Tuti, hanya akan mengkodifikasi dua undang-undang pemilu. Yaitu UU Pemilu Presiden dan UU Pemilu DPR, DPD dan DPRD. Hal ini terjadi karena masih ada perdebatan mengenai posisi pilkada yang tidak berada dibawa rezim pemilu nasional serta argumen yang mengatakan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu harus berdiri sendiri.
Mengatasi kondisi yang ada, Titi mendorong perlunya wacana untuk mengkaji dan memperbarui UU pemilu serta menyatukan berbagai aturan tersebut menjadi satu undang-undang pemilu. Para pengambil kebijakan di DPR berpendapat bahwa ini adalah tindakan fundamental yang dapat mengatasi permasalahan kerangka hukum pemilu di Indonesia, baik di tingkat UU maupun peraturan.*****
Saturday, 10 October 2015
KPK Resmi Lawan DPR RI.
Jakarta, KPK secara resmi menyatakan menolak rencana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.Pernyataan sikap ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrahman Ruki. Ruki menyebut ada enam poin yang menjadi keberatan pihaknya terkait revisi yang diusulkan DPR RI.
Keberatan pertama adalah terkait batasan masa aktif 12 tahun sejak revisi UU KPK ditetapkan. Menurutnya, pembatasan tersebut bertentangan dengan Pasal 2 angka 2 TAP MPR No 8/2001 yang mengamanatkan pembentukan KPK tanpa menyebutkan adanya pembatasan waktu.
Kedua, lanjut Ruki, mengenai kewenangan penuntutan yang oleh DPR ditiadakan dalam draf revisi. Menurut pensiunan polisi tersebut, penghapusan kewenangan penuntutan tidak memiliki dasar sama sekali.
Ketentuan ini juga dianggap tidak berdasar lantaran KPK dalam melakukan penindakan fokus kepada subjek hukum sesuai TAP MPR 11/1999 dan UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan bebas KKN.
Selama 12 tahun ini KPK membuktikan ada kerja sama yang baik penyelidik, penyidik, penuntut umum yang dibuktikan dengan dikabulkan tuntutan oleh majelis, 100 percent convictional rate.
Point selanjutnya adalah mengenai pembatasan penanganan perkara oleh KPK yang harus menyebabkan kerugian negara di atas Rp 50 miliar.
Terkait wewenang penyadapan yang oleh DPR diharuskan melalui izin ketua Pengadilan Negeri terlebih dahulu. Ruki mengatakan, KPK berpendapat ketentuan itu akan sangat melemahkan upaya penindakan.
Soal pemberian kewenangan SP 3 yang menurut Ruki tidak perlu dimiliki oleh KPK. Sementara poin keberatan terakhir terkait independensi KPK dalam merekrut personil yang telah dipangkas DPR dalam draf revisi.
Sementara pihak DPR beranggapan, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komii Pemberatasan Korupsi diyakini dapat lebih cepat jika menjadi inisiatif DPR. Oleh sebab itu sejumlah fraksi di DPR mengusulkan agar ada perubahan inisiatif dari inisiatif pemerintah menjadi inisiatif DPR.
Anggauta Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan RUU KPK ini bola panas. Sebelum jadi bola panas bisa menjadi bola liar. Kalau dari perhitungan waktu memang, pengalaman lebih cepat inisiatif DPR karena pemerintah DIM ( daftar inventaris masalah)-nya tunggal.
Anggauta Fraksi PDI Perjuangan lainnya, Henry Yosodiningrat mengatakan, revisi UU KPK menjadi sebuah kebutuhan. Pasalnya ada perubahan yang signifikan di dalam kondisi masyarakat di awal penyusunan UU KPK dengan keadaan saat ini.
Henry menyesalkan, ada sejumlah kalangan yang mengira DPR ingin melemahkan KPK ketika memunculkan wacana revisi diperlukan untuk menjadikan Indonesia menjadi negara yang lebih bersih dari praktik korupsi.
Sementara Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah menunggu revisi UU tersebut ke DPR.
Luhut mengatakan, dalam revisi UU tersebut memang disebutkan pembatasan usia KPK menjadi 12 tahun. Revisi itu, dinilainya tidak membunuh KPK.
Luhut juga menuturkan, pemerintah belum sampai pada mengatakan setuju atau tidak setuju revisi UU tersebut, Pihaknya setuju kalau memang revisi itu dalam konteks memperbaiki peranan KPK sehingga tidak terjadi tumpang tindih.
Luhut juga mengatakan, komitmen Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan korupsi dan penguatan KPK sangat tinggi. Akan tetapi, ada beberapa hal yang akan dilihat kembali mengenai tugas dalam fungsi lembaga anti korupsi tersebut.
Sementara itu, anggauta Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf menilai, revisi UU KPK sebaiknya tetap menjadi inisiatif pemerintah. Menurut dia, masyarakat jauh lebih menerima revisi UU KPK jika hal itu diusulkan oleh pemerintah.
Ia menambahkan, UU KPK yang ada saat ini sudah berlaku selama 13 tahun terakhir. DPR sebenarnya memiliki banyak dimensi untuk mengusulkan perubahan UU KPK agar lebih baik. Namun, ia menganggap, jika usulan itu berasal dari DPR nantinya akan tidak efektif dan tidak bijak.
Dikatakan oleh Yusuf bahwa, di tengah kondisi seperti ini mengajukan dengan perbedaan cara pandang yang luar biasa bedanya dari berbagai fraksi dan di tengah ketidakpercayaan publik terhadap DPR. Jadi lebih bijak dari jalur pemerintah. Fraksi-fraksi di DPR akan menyikapi usulan sesuai DIM-nya masing-masing.***
Harga Solar Turun Kok Premiun Harga Tetap Tidak Turun Kenapa ?
Jakarta, Pemerintah mengumumkan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebesar Rp 200 per leter menjadi Rp 6.700 per leter dari sebelumnya Rp 6.900 per leter dari sebelumnya Rp 6.900 per leter. Di sisi lain, harga BBM jenis premium tetap seperti saat ini belum turun.
Selain itu, juga akan diumumnkan untuk jenis bahan bakar yang lain, seperti elpiji 12 kg, pertamax, dan pertalite. Hal itu diungkapkan oleh dijelaskan oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution. Penurunan ini dalam rangka untuk memangkas biaya perekonomian ini juga masih dalam rangka paket perekonomian yang dirilis oleh pemerintah.
Sementara Direktur Utama PT Pertamina ( Persero ) Dwi Soetjipto mengatakan alasan tak berubahnya harga bensin premium.
Dwi juga mengatakan, bila tren menguatnya rupiah terus terjadi seperti saat ini, harga bensin Premium bisa turun, tanpa harus menunggu mekanisme per 3 bulan penetapan harga. Dwi berharap penguatan rupiah terus berlanjut, Pertamina dan pemerintah terus melakukan evaluasi masalah harga, sangat memungkinkan harga premium disesuaikan ( turun ) tanpa harus mengikuti formula per 3 bulan. Karena manakala negara dalam hal ini membutuhkan stimulus bagi rakyatnya, akan dievaluasi kapan saja.
Karena harga premium yang sekarang, perhitungan kurs-nya rata-rata Rp 13.900 per dolar AS.
Sementara itu Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Sudirman said, untuk waktu penurunan harga solar belum diumumkan secara spesifik. Sudirman hanya menyebut sekitar 2-3 hari setelah pengumuman karena perlu waktu untuk penyesuaian distribusi.
Sempat ada perbedaan pandangan antara Presiden Joko Widodo dan Gubernur Bank Indonesia (BI ) Agus Martowardojo terkait rencana penurunan harga bahan bakar minyak ( BBM ) bersubsidi. BI hendaknya melihat secara seksama niat baik pemerintah untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Garindra, Bambang Haryadi mengatakan, pemerintah harus bisa menjelaskan ke publik bahwa kebijakan ini murni karena ingin mengurangi beban masyarakat dan secara rasional karena memang harga minyak dunia sedang turun.
Bambang, menyebut sinyalemen BI yang meminta pemerintah jangan menurunkan harga BBM dengan tujuan pencitraan harusnya dijawab oleh Pemerintah. Dan pemerintah harus mengatakan bahwa mereka ingin menurunkan harga BBM karena sisi perhitungan aspek keekonomian.
Pihaknya yakin niat baik pemerintah ini akan mendapat dukungan dari semua pihak, termasuk dari Partai Gerindra.
Bambang menghimbau pemerintah menghitung secara cermat azas keekonomian dan manfaat, serta ke mana saja dampak positif penurunan ini akan terasa.
Bambang juga mengatakan, harus bantu pemerintah dengan perhitungan cermat sehingga bisa menganulir apa yang disampaikan BI. Ini tidak sekadar pencitraan.*****
Subscribe to:
Posts (Atom)