Tuesday, 1 January 2013
Selama Tahun 2012 Adalah Tahun Kelam Bagi Pemkot Semarang.
Semarang- Jawa Tengah.
Berbagai peristiwa mewarnai roda pemerintahan Kota Semarang selama Tahun 2012. Mulai dari banyaknya pejabat yang tersangkut kasus korupsi, kecelakaan, dan pencurian mobil dinas, mutasi besar-besaran, kemelut revitalisasi Pasar Bulu yang dianggap bangunan bersejarah, hingga ketidakmampuan sejumlah satuan kerja perangkat daerah ( SKPD ) mengisi kas daerah.
Persidangan Sekda Kota Semarang, Akhmat Zaenuri, tercatat menjadi pembuka pengusutan korupsi yang melibatkan pejabat pemkot. Zaenuri ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pasca pemberian uang suap untuk memuluskan RAPBD Kota Semarang 2012 kepada anggauta Dewan, Agung Purno Sardjono dan Sumartono, 24 November 2011 silam. Meski ditangkap di penghujung 2011, kasus yang dihadapi Zaenuri baru bergulir ke Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 Februari 2012.
Meski demikian, 2012 bisa jadi merupakan tahun kelam bagi Pemkot Semarang. Tak terhitung banyaknya pegawai pemkot, baik yang menyandang posisi sebagai Kepala Bidang, Kepala Dinas, bahkan pejabat level atas setingkat Sekretaris Daerah ( Sekda ) dan Wali Kota Semarang, tersangkut kasus korupsi.
Masalah hukum yang menimpa Zaenuri akhirnya menyeret Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo Hadi Saputro ke persidangan. Setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan KPK, pada 16 Maret 2012 Soemarmo ditetapkan sebagai tersangka inisiator pemberi suap, bersama-sama dengan Zaenuri.
Soemarmo akhirnya dinyatakan bersalah oleh majelis Pengadilan Tipikor Jakarta, dan diwajibkan menjalani 1 tahun 6 bulan. Putusan yang dijatuhkan pada 13 Agustus 2012 kembali ditolak oleh KPK. Usai sidang, Jaksa KPK langsung menempuh upaya banding. Hingga kini,kasus Soemarmo masih bergulir di tingkat banding.
Sementara itu, mantan Kepala Bidang Rekayasa Teknis Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral PSDA dan ESDM Kota Semarang , Gatot Suhendro, diseret ke meja hijau lantaran dianggap melakukan korupsi pengadaan nobil sedot lumpur sebesar Rp 3,5 miliar. Berdasarkan hasil pengujian yang dilaksanakan pakar teknik mesin dari Undip Semarang, diketahui mobil tersebut sudah rusak saat diserahkan ke Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang. Akibatnya, sejak diserahkan hingga kini, mobil tersebut tidak pernah digunakan untuk menyedotsedimen di Kota Smarng.
Kasus tersebut juga tercatat menyeret mantan Kepala Dinas PSDA dan ESDM Kota Semayang menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah( BPBD ) Kota Semarang bernama Fauzi.
Mantan Kepala Dinas Pasar Kota Semarang , Abdul Madjid, menambah daftar panjang pejabat Pemkot Semarang yang tersangkut kasus korupsi. Abdul Masdjid dianggap ikut membantu terjadinya tindak pidana korupsi pembobolan Bank Jawa Tengah senilai Rp 39 miliar, oleh nasabah Bank Jawa Tengah Yanuelva Etliana, yang kini tidak diketahui keberadaannya. ( Andu ).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment