INDENPRES MEDIA ISTANA

Tuesday 1 January 2013

Selama Tahun 2012 Polisi Salah Tembak Memakan 49 Korban dan 17 Tewas.

Semarang- Jawa Tengah. Kepolisian Republik Indonesia rupanya masih terlalu gegabah saat bertugas. Terbukti , selama tahun 2012, sedikitnya ada 37 kasus salah tembak. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch ( ICW ), Neta S Pane. Dijelaskan pula oleh Neta bahwa kasus salah tembak tersebut menelan korban sebanyak 49 orang dan 17 diantaranya tewas dan 32 luka-luka. Menurut Neta kasus salah tembak ini persoalan serius. Bagaimana mungkin rakyat tak bersalah menjadi korban salah tembak. Data tersebut cukup memprihatinkan. Atas hal tersebut, Polri harus melakukan evaluasi terhadap kinerja jajarannya. Salah satu insiden salah tembak diantaranya menewaskan korban seorang wanita hamil lima bulanberidentitas Federika Metelmetti umur 38 tahun. Federika tewas akibat senjata api milik pacarnya, seorang polisi, di dekat Pos Polisi Kalimak, Bovendigul, Papua. Dijelaskan oleh Neta bahwa, kasus salah tembak sepanjang 2012 merata terjadi di seluruh Indonesia, mulai dari Aceh, hingga Papua. Kasus pertama terjadi pada tanggal 3 Januari 2012 di NTT terakhir 21 November 2012. Terbanyak, kasus salah tembak terjadi di Jakarta, yakni 6 kasus. Kedua, di Sulawesi Utara ada 5 kasus. Menurut Neta bahwa sebagian besar, korban salah tembak akibat peluru nyasar. Sebagian lagi karena soal sepele, yakni cemburu dan tersinggung. Korban salah tembak mulai dari anak- anak usia 4 hingga 57 tahun. Pane menandaska, aksi polisi " koboi "d hal ini diklasifikasikan dalam dua kategori. Pertama, aksi main tembak, dan kedua aksi salah tembak. Korbannya mulai dari orang gila, wanita, pengusaha, po lisi, pelajar, dan masyarakat biasa. Menurut Neta, masih tinggi, data salah tembak tahun 2012 sedikit menurun dibanding pada 2011. Tahun 2011 ada 97 orang tak bersalah ditembak polisi, 19 tewas dan 78 terluka. Selain itu, PN Pasaman Barat menghukum Polsek Kinali membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta karena menembak Iwan Mulyadi. Atas hal itu, IPW mendesak Polri harus melakukan evaluasi dan mengawasi kinerja jajaran kepolisian . Lebih lanjut dikatakannya, tahun 2012 , ada dua polisi yang dihukum pengadilan karena kasus salah tembak. Pertama, Briptu Eko divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Sidoardjo karena menembak mati seorang guru ngaji. Kedua , Aiptu Avit divonis PN Tulangbawang 15 tahun penjara karena menembak mati Sahab dilokasi konser musik dangdut. ( Andu ).

No comments:

Post a Comment