INDENPRES MEDIA ISTANA

Saturday 6 October 2018

Harap Aturan Baru Sistem Rujukan BPJS Kesehatan.


Semarang Jawa Tengah.BPJS Kesehatan telah memberlakukan aturan baru terkait sistem rujukan rumah sakit yang biasanya ditentukan oleh Petugas Faskes Tingkat I yaitu Puskesmas atau berdasarkan keinginan dari pasien.
Aturan baru tersebut mengharuskan semua pasien dirujuk ke RS tipe D terlebih dahulu dan tidak bisa langsung ke RS tipe C, B atau A.
Terkait hal itu, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi berharap aturan baru BPJS Kesehatan tentang sistem rujukan RS bisa dicabut.
Karena saat ini sudah banyak masyarakat yang mengeluhkannya.
"Kalau buat kami, segala keputusan apapun baik pusat, provinsi ya kita akan amankan di lapangan. Tapi kalau mewakili masyarakat dan pengelola rumah sakit tentu dirasa memberatkan. Karena seperti rumah sakit-rumah sakit swasta yang umumnya mendapatkan pendapatan dari rawat jalan, otomatis pasiennya sebagian besar akan berkurang. Sehingga banyak yang mengeluh," kata Hendi, sapaannya, baru- baru ini. Kuota Peserta BPJS Kesehatan yang Dibiayai Pemkab Semarang Ditambah
Hendi menjelaskan, jika dilihat di lapangan kebijakan tentang rujukan rumah sakit yang tadinya pasien bisa langsung di Rumah Sakit (RS) tipe B, tapi sekarang harus lewat Puskesmas, RS tipe D, C, baru ke B, merugikan pengelola-pengelola rumah sakit yang berklasifikasi A, B dan C.
Karena pasien yang semula bisa langsung berobat jalan di rumah sakit A, B dan C itu, menjadi harus lewat jenjang tersebut supaya bisa dibiayai BPJS.
Hendi menegaskan untuk jangka pendek tidak ada langkah yang bisa dilakukan terkait aturan baru dari BPJS Kesehatan itu.
Hanya saja, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pimpinan cabang BPJS Kesehatan Kota Semarang, bahwa peraturan itu merupakan keputusan dari Pusat.
"Maka harapan Saya, mudah-mudahan rekomendasi yang telah dilakukan oleh rumah sakit-rumsah sakit yang berkirim surat ke Presiden, termasuk Bu Risma (Wali Kota Surabaya) yang menghendaki kebijakan itu dicabut, bisa dikabulkan oleh Presiden. Sehingga tidak akan muncul gejolak," harapnya.
Tak hanya di swasta, di rumah sakit milik Pemkot Semarang sendiri juga berkurang pasiennya, tapi jumlah pasien masih bisa tercover dari rawat inap.
Untuk atasi persoalan tersebut, katanya, Pemkot tahun depan mulai akan membangun RS tipe D, yang awalnya Puskemas di daerah Kecamatan Mijen.
Puskesmas di daerah pinggiran itu akan dikembangkan dengan biaya Rp 25 miliar.
"Dengan jadi rumah sakit tipe D, maka pelayanan kepada masyarakat di daerah Mijen akan tercover dengan layanan BPJS," ujarnya.
Ditambahkan, selain di Mijen, Pemkot Semarang juga berencana membangun RS tipe D di daerah Banjardowo.
Namun yang prioritas adalah RS tipe D di Mijen dulu.
Untuk kemajuan jangkauan pelayanan kesehatan ke masyarakat, juga ada kemungkinan semua Puskesmas di Semarang dikembangkan jadi rumah sakit tipe D.
"Tapi untuk saat ini dirasa rumah sakit yang ada di Semarang masih cukup untuk mengcover kebutuhan masyarakat, kita juga punya 37 Puskesmas di kota ini," pungkasnya. (135)****.

No comments:

Post a Comment