Polda Jateng membentuk tim di tingkat Polda dan Polres untuk menindak penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Hal itu dipaparkan Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono seusai melaksanakan upacara Hari Bhayangkara di Lapangan Polda Jateng, Rabu (11/7/2018).
Tim tersebut dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus dan di bawahnya beranggotakan kasatreskrim tiap-tiap polres. Dengan dasar hukum pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat mereka akan memproses para penyalahguna SKTMterutama untuk mendaftar sekolah.
"Ancaman pidananya enam tahun, jadi tim ini nanti akan bergerak karena memang memprihatinkan sekali kebijakan yang baik untuk masyarakat miskin namun dimanfaatkan oleh yang mampu," beber Condro Kirono.
Dalam pasal 263 KUHP ayat disebutkan bahwa pembuat surat palsu akan dijerat hukuman pidana enam tahun. Sementara orang yang memakai juga akan mendapat ancaman pidana yang sama.
"Kami imbau masyarakat yang mampu untuk bijak, jangan merebut hak mereka yang kurang mampu, tim ini kami bentuk untuk memproses dan bukan hanya di tingkat polda namun juga polres, karena memang ini cukup massiv ya kejadiannya, ada yang satu kabupaten 200 ribu SKTM," tambahnya. (*)
No comments:
Post a Comment