*EGGI SUDJANA & PARTNERS*
_Advocates and Counsellor at Law_
Jakarta, 31 Juli 2018
Nomor: 031/ESP/SOM/VII/2018
Kepada Yth.
*Ketua Dewan Pers*
Yoseph Adi Prasetyo
Di Jakarta
_*Perihal: Somasi / Teguran*_
Dengan Hormat,
Kami dari *EGGI SUDJANA & PARTNERS* yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama *Suriyanto, SH, MH, M.Kn.* dan *Heintje Grontson Mandagie* (Klien) berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 031/ESP/B-SK/VII/2018 tanggal 31 Juli 2018 (fotocopy terlampir). Menanggapi surat Dewan Pers Nomor: 371/DP/K/VlI/2018 tentang "Protes sejumlah orang yang mengatas-namakan wartawan, organisasi wartawan maupun perusahaan pers” yang saudara tanda-tangani selaku Ketua Dewan Pers, bersama ini saya Dr. H. Eggi Sudjana, SH dari kantor pengacara Eggi Sudjana & Partners Law Firm menyampaikan *TEGURAN (SOMASI)* kepada saudara selaku Ketua Dewan Pers atas perbuatan yang saudara lakukan melalui surat tersebut di atas yang isinya mengandung tuduhan tanpa bukti, fitnah, pencemaran nama baik yang berpotensi merusak kredibllitas dan reputasi klien kami. Untuk itu bersama ini pula kami sampaikan teguran kami tersebut, sebagai berikut :
1. Bahwa, Dewan Pers harus segera melayangkan *surat permintaan maaf kepada Klien Kami* dengan tembusan ke seluruh instansi yang sama seperti pada surat yang dimaksud di atas.
2. Bahwa, Dewan Pers harus segera *meminta maaf secara terbuka* melalui seluruh media nasional, cetak maupun elektronik, terkait kematian wartawan Kemajuan Rakyat, almarhum Muhammad Yusuf akibat rekomendasi saksi ahli Dewan Pers (red - Leo Batubara) kepada pihak kepolisian. Dewan Pers yang seharusnya menjadi lembaga yang paling memahami mekanisme pemberitaan di media massa tapi pada prakteknya sangat tidak mengerti dan tidak professional. Buktinya, almarhum Muhammad Yusuf sebagai watawan di media Kemajuan Rakyat seharusnya tidak bisa dimintai pertanggung-jawabannva terkait hasil Iiputannya yang dimuat di media Kemajuan Rakyat. Alasannya, mekanisme keredaksian di seluruh media di jagad raya ini adalah setiap berita yang diliput oleh reporter atau wartawan itu harus diajukan dulu kepada redaktur dan jika diangap sudah berimbang, atau cover both side, baru disetujui oleh pimpinan redaksinya sebagai penanggung-jawab kemudian dinyatakan Iayak ditayangkan atau dipublikasikan. Jadi penilaian saksi ahli Dewan Pers (red - Leo Batubara) yang berujung rekomendasi kepada aparat berwajib bahwa berita yang dimuat Media Kemajuan Rakyat adalah karena kesalahan almarhum dan bukan penanggung-jawab, adalah sangat tldak professional. Karena almarhum dianggap bukan wartawan akibat belum ikut UKW dan medianya belum diverifikasi, serta berita yang dimuat tersebut dinilai bukan sebagai karya jurnalistik dan melanggar kode etik jurnalistik. Kekeliruan rekomendasi Dewan Pers ini yang wajib dijelaskan kepada masyarakat lewat permohonan maaf melalui media massa.
3. Bahwa, kematian Sdr. Muhammad Yusuf (alm.) merupakan takdir Allah SWT. Namun kausalitasnya menjadi tanggung jawab manusia yang terkait dengan peristiwa kematian tersebut. Oleh karena itu, ada keterkaitannya dengan tindakan dari Dewan Pers yang memberi rekomendasi saksi ahli (red - Leo Batubara) yang menyatakan bahwa berita yang ditulis oleh Alm. Muhammad Yusuf bukanlah sebuah karya Jurnalistik dan melanggar kode etik jurnalistik. Serta, Alm. Muhammad Yusuf dianggap bukan wartawan karena belum mengikuti uji kompetensi wartawan. Sehingga dengan rekomendasi ini, Almarhum ditahan pleh pihak kepolisian, dan diduga adanya penganiayaan karena terdapat tanda lebam di tubuh Almarhum. Dari perbuatan tersebut, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers berlaku, yang dengan demikian *Dewan Pers wajib menyantuni keluarga korban almarhum Muhammad Yusuf,* terutama kepada kedua orang anaknya; jika tidak, kami akan melaporkan tindakan saudara karena tindakan saudara diduga ikut serta dalam penganiayaan tersebut yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
4. Bahwa, Dewan Pers harus segera *mencabut dan menghentikan kebijakan dan peraturan-peraturan di bidang pers* tentang pelaksanaan veriflkasi media yang sudah melampaui kewenangan dan fungsi Dewan Pers serta bertentangan dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
5. Bahwa, Dewan Pers wajib *meminta maaf kepada seluruh media massa* yang belum diverifikasi melalui seluruh media nasional baik cetak maupun elektronik untuk memulihkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap media yang dilecehkan tersebut.
6. Bahwa, Dewan Pers wajib *meminta maaf kepada seluruh organisasi pers* yang disebut penumpang gelap dan mengatasnamakan organisasi pers serta mengaku wartawan dan mewakili wartawan dalam aksi protes di gedung Dewan Pers tanggal 4 Juli 2018 Ialu, melalui seluruh media nasional, baik cetak maupun elektronik, untuk memulihkan kredibilitas dan reputasi organisasi-organisasi pers yang merupakan Klien Kami.
7. Bahwa, Dewan Pers harus segera *mencabut dan menghentikan seluruh kebijakan dan peraturan-peraturan* Dewan Pers di bidang pers tentang standar kompetensi wartawan, penunjukan lembaga sertifikasi profesi, pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan, Surat Keputusan Dewan Pers tentang penetapan 27 LSP, yang melampaui kewenangan dan fungsi Dewan Pers, serta bertentangan dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
8. Bahwa, Dewan Pers harus segera *mencabut dan menghentikan seluruh rekomendasi Dewan Pers* terhadap wartawan dan media yang menjadi teradu akibat permasalahan pemberitaan dan menyerahkan kepada organisasi pers untuk diproses melalui sidang majelis kode etik di masing-masing organisasi pers, dan tidak diserahkan ke pihak berwajib, agar kriminalisasi terhadap pers tidak terulang kembali.
9. Bahwa, Dewan Pers segera *menyerahkan seluruh kewenangan pengaturan di bidang pers* kepada organisasi-organisasi pers untuk menetapkan peraturan-peraturan di organisasi pers masing-masing sehingga pelaksanaan verifikasi media, sertifikasi kompetensi wartawan, dan pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi diserahkan kepada mekanisme organisasi pers masing-masing lewat pengajuan lisensi melalui lembaga resmi yang dibentuk Pemerintah, dalam hal ini Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP.
10. Bahwa, Dewan Pers segera *membuat Iaporan kepada Kami Masyarakat Pers tentang penarikan dana* atau biaya Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebesar Rp 1.500.000, sampai dengan Rp 3.500.000; per orang, sementara di lain pihak Dewan Pers mendapat kucuran dana millaran ruplah dari APBN.
11. Bahwa, Dewan Pers Wajib *mengumumkan atau membuat laporan kepada pemerintah,* dalam hal ini Kemenkominfo, terkait pengelolaan gedung Dewan Pers yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi atau praktek sewa pakai ruangan kantor kepada pihak Iain di luar Dewan Pers. Setiap aset milik pemerintah yang dikelola dan ada kegiatan ekonomi di dalamnya wajib dilaporkan ke pemerintah agar bisa diatur tentang potensi penerimaan negara. Jika biaya sewa pakai ruang kantor gedung Dewan Pers tidak dilaporkan ke pemerintah dan pengelolaan keuangannya tidak dilaporkan pula maka ada potensi kerugian negara di dalamnya.
12. Bahwa, *Pernyataan Dewan Pers lewat surat tersebut di atas berpotensi menghilangkan kesempatan dan lapangan pekerjaan bagi ratusan ribu wartawan* yang bekerja di 43 ribu media karena ditutupnya akses untuk memperoleh informasi dan ekonomi dari seluruh jajaran pemerintahan di pusat maupun di daerah, termasuk ke perusahaan di seluruh Indonesia. Padahal pemerintah kini tengah gencar berupaya menciptakan lapagan pekerjaan, namun Dewan Pers justeru sibuk memberangus perusahaan media. Ini akan berdampak buruk bagi puluhan rIbu perusahaan pers tersebut dan dapat menciptakan ratusan ribu pengangguran baru.
13. Bahwa, Dewan Pers yang pengangkatannya disahkan oleh Presiden Republik Indonesia harus memahami bahwa secara hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat (2). Kemudian dalam Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, juga menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempenahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannva. Selain itu, dalam Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, menyebutkan setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Oleh karena itu, untuk mewujudkan atau meningkatkan taraf kehidupan yang layak bagi setiap warga Indonesia, pemerintah wajib menciptakan lapangan pekerjaan untuk seluruh warga Indonesia. Ini sesuai dengan kewajiban pemerintah atas pemenuhan hak-hak warga Indonesia, sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan bahwa *pemerintah wajib dan bertanggung jawab, menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan Hak Asasi Manusia* yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diratifikasi oleh negara Republik Indonesia.
14. Bahwa, *Presiden Republik Indonesia Joko Widodo harus segera mengambil tindakan tegas kepada Dewan Pers* yang telah menyebabkan kematian seorang wartawan akibat rekomendasinya menyerahkan permasalahan pers ke proses hukum pidana. Sangat memprihatinkan, bahwa berita yang dibuat oleh almarhum Muhammad Yusuf seharga nyawanya sendiri. Pers Internasional bahkan sudah bereaksi keras, tapi Presiden RI yang seharusnya melindungi rakyatnya, malah diam saja.
15. Bahwa, *Presiden Rl Joko Widodo segera memerintahkan Kemenkominfo untuk mengganti kepengurusan Dewan Pers yang dipimpin oleh Yoseph Adi Prasetyo* dan mengubah mekanisme rekrutmen anggota Dewan Pers sesuai dengan asas demokratisasi, yang tidak hanya ditentukan oleh unsur SPS, PRSSNI, ATVSI, ATVLI, PWl, Al. IT], tetapi sangat perlu dilibatkan dari unsur Sekber Pers Indonesia dan Masyarakat Pers seluruh Indonesia.
Surat teguran kami ini kepada Dewan Pers dan ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia untuk diperhatikan dan dilaksanakan. *Apabila dalam tempo 3X24 jam tidak mengindahkan somasi/teguran ini, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.* Terima kasih.
Hormat Kami atas nama Kuasa Hukum
*EGGI SUDJANA & PARTNERS*
_Advocates and Counsellor at Law_
DTO
*DR. H. Eggi Sudjana. S.H. M.Si*
Advokat
Tembusan Kepada Yth.:
1. Presiden RI Ir. H. Joko Widodo
2. Menteri Kordinator Polhukam
3. Menteri Sekertaris Negara
4. Menteri Dalam Negeri
5. Menteri Komunikasi dan Informatika
6. Panglima Tentara Nasional Republik Indonesia
7. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
8. Jaksa Agung Republik Indonesia
9. Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional
10. Para Pimpinan BUMN/BUMD
11. Para Karo Humas dan Protokoler Pemprov. Pemkab/Pemkot se-Indonesla
12. Para Pimpinan Parusahaan seluruh Indonesia.
Tuesday, 31 July 2018
Sunday, 29 July 2018
Korban Gempa 6,4 SR Tambah 10 Orang Meninggal Dunia.
Bali.
Gempa dengan kekuatan 6,4 SR mengguncang wilayah Lombok, Bali dan Sumbawa pada Minggu (29/7/2018) pukul 05.47 WIB telah menimbulkan korban jiwa dan kerusakan fisik. Gempa susulan juga masih terus berlangsung. Hingga pukul 09.20 WIB, BMKG mencatat telah terjadi 66 kali gempa susulan. Gempanya dengan kekuatan yang lebih kecil dan tidak berpotensi tsunami. Ini adalah hal yang alamiah dimana setelah terjadi gempa besar, akan diikuti oleh gempa-gempa susulan yang lebih kecil dalam rangka mencari keseimbangan sistem lempeng atau sesar yang ada.
Dampak gempa juga terus bertambah. Petugas BPBD bersama TNI, Polri, Basarnas, SKPD, PMI, Tagana, relawan terus melakukan penanganan darurat. Hingga Minggu (29/7/2018) pukul 09.45 WIB tercatat dampak gempa menyebabkan 10 orang meninggal dunia, 40 orang luka dan puluhan rumah rusak. Diperkirakan dampak gempa akan bertambah mengingat pendataan masih berlangsung dan belum semua lokasi terdata.
Data sementara dari BPBD Provinsi Nusa Tenggara Barat tercatat:
Di Kabupaten Lombok Timur terdapat 8 orang meninggal dunia, 10 orang luka berat, 10 orang luka ringan dan puluhan rumah rusak. Dari 8 korban meninggal terdapat satu orang warga negara Malaysia. Identitas korban meninggal dunia: Isma Wida/P/30 thn warga negara Malaysia, Ina Marah/P/60 thn, Ina Rumenah/P/58 thn, dan 5 orang meninggal dunia dalam pendataan identitas oleh petugas.
Di Kabupaten Lombok Utara terdapat 2 orang meninggal dunia, dan 13 orang luka-luka dirawat di Puskesmas Senaru, dan 7 orang di Puskesmas Bayan.
Berdasarkan laporan juga terdapat longsor cukup besar dari Gunung Rinjani. Material longsoran mengarah ke utara pascagempa 6,4 SR. Saat ini jalur pendakian ke Gunung Rinjani ditutup. Aparat masih melakukan pemantauan terhadap dampak longsor yang ada.
Posko BNPB terus berkoordinasi dengan BPBD Provinsi NTB dan BPBD Kabupaten/Kota terdampak gempa. Tim Reaksi Cepat BNPB telah menuju ke lokasi bencana untuk memberikan pendampingan BPBD. Update dampak gempa dan penanganan darurat akan terus disampaikan.
Sutopo Purwo Nugroho
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB
Sunday, 22 July 2018
Tuesday, 17 July 2018
Pembangunan Terminal Barang Terboyo Direncanakan Pada Bulan Agustus.
Semarang, Jawa Tengah. Dinas Perhubungan Kota Semarang mengatakan, pembangunan Terminal Terboyo menjadi terminal barang masih menunggu proses lelang. Saat ini, proses tersebut masih ditangani Unit Pelayanan Pengadaan ( ULP ) Pemerintah Kota Semarang.
Kondisi selasar terminal juga belum dibongkar habis sebab masih menyisakan beberapa kerangka bangunan yang tampak menonjol. Sementara, puing- puing bekas pembongkaran juga tampak berserakan di sekitar bekas bangunan.
Menurut pantauan, selasar Terminal Terboyo Semarang sudah dibongkar di beberapa bagian. Di antaranya, di sisi utara maupun selatan.
Kepala Dinas Dishub Kota Semarang M. Khadik mengatakan, ini masih dalam proses lelang di ULP. Namun, pembangunannya nanti oleh Dinas Penataan Ruang ( Distaru ) Kota Semarang. Kalau sudah jadi, langsung yang mengelola.
Khadik juga mengatakan, pembongkaran selasar bangunan sudah dilakukan setelah ada pemenang lelang untuk pembongkaran aset. Tetapi, pembangunan terminal barang masih menunggu pemenang lelang proyek sehingga belum bisa dilakukan.
Beberapa bus juga masih terlihat keluar masuk terminal meski kondisi penumpang ketika itu tidak terlalu ramai. Termasuk sejumlah pedagang kaki lima ( PKL ) yang masih berjualan di kawasan terminal.
Dari Dishub kota Semarang, kata Khadik, sekarang ini tengah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Kota Semarang terkait pemindahan PKL. Terminal Terboyo. Rencananya, mereka di pindah ke pasar Banjardowo, selain ke Terminal Mangkang sebagaimana direncanakan sebelumnya.
Dikatakan oleh Khadik, ada dua kegiatan. Pertama, pembongkaran aset, sudah ada pemenang lelang dan sudah jalan, ini ditangani oleh Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ). Kedua, pembangunan terminal barang yang dilakukan oleh Distaru.
Para PKL yang masih berada Terminal Terboyo, kata Khadik, diberikan waktu sampai bulan Agustus 2018, sembari menunggu pemenang lelang pembangunan terminal. Tetapi, sudah dilakukan pendekatan kepada PKL, agar nantinya bisa segera pindah.
Khadik juga mengatakan sudah melakukan pendekatan dengan para pedagang di Terminal Terboyo. Ditawarkan relokasi di Pasar Banjardowo yang sudah koordinasikan dengan Dinas Perdagangan Kota Semarang. Ini juga masih komunikasi dengan pusat.
Meski dulu Terminal Mangkang Semarang, dikelola Pemkot Semarang, lanjut dia, sekarang ini sudah diserahkan pengelolaannya kepada pusat. Sementara Terminal Penggaron Semarang diserahkan pengelolahannya kepada Pemprov Jawa Tengah.
Untuk pemindahan transit bus antarkota dalam provinsi ( AKDP ) ke terminal Penggaron, kata dia, sudah dikomunikasikan dengan Dishub Provinsi. Sementara, bus antarkota antarpropinsi ( AKAP ) ke Terminal Mangkang kepada kementerian. ( na)****.
Bisakah Kepolisian Mengusut Tuntas Perkara SKTM.
Semarang, Jawa Tengah. Sebagian orangtua siswa di Jawa Tengah yang anaknya mengikuti PPDB mengaku geram dengan ulah oknum yang menyalahgunakan SKTM untuk meloloskan pserta didik agar diterima di sekolah negeri favorit.
Seorang puteri dari bakal calon anggauta legislatif ( bacaleg) DPR dari PAN itu diterima di SMA Negeri 1Semarang. Dan Anissa mendorong agar Kepolisian serius menangani perkara SKTM.
Mereka pun mendorong Kepolisian mengusut tuntas.
Dikatakan pula oleh Anissa, praktik menyalahgunakan SKTM berpontensi mengendurkan semangat belajar anak- anak. Mereka akan berpikir jika nilai ujian nasionalnya buruk, cari saja SKTM agar bisa diterima di sekolahan pilihan.
Menurut Anissa, jika tidak ditangani secara serius, modus serupa akan terus berulang di masa mendatang. Dan juga Anissa mendorong Kepolisian membawa perkara yang cukup meresahkan masyarakat ke ranah hukum. Biar ada efek jera. Polda Jawa Tengah jangan hanya lips servie saja dan menunggu bukti dan tindakan nyata.
Sebagai seorang ibu, Anissa tidak membayangkan jika ada seorang anak yang merasa didzalimi oleh pratik ini, lalu menangis dan hancur hatinya. Kemudian, anak itu bersimpuh meminta kepada Tuhan agar menurunkan azab-Nya untuk pihak- pihak yang terlibat dalam persengkokolan ini.
Dengan kejadian tersebut merampas hak siswa yang secara akademik cukup baik, tapi di detik- detik akhir kalah oleh siswa yang menggunakan SKTM agar bisa diterima di sekolah pilihan.
Senada disampaikan orang tua siswa lain, yang anaknya juga masuk ke jenjang pendidikan SMA tahun ini, Enggar Adibroto. Ia mengaku gerah dengan fenomena maraknya penyalahgunaan SKTM bodong pada tahun ini. Menurut warga Tlogosari itu, perilaku ini mencederai semangat dan esensi dari pendidikan. Orang kita memang dikenal pandai mengakali sistem.
Dikatakan oleh Enggar sangat memprihatinan. Bahkan baru mendaftar sekolahpun, anak- anak sudah diajari cara berpikir dan berlaku curang oleh orangtuanya sendiri, miris.
Menurut dia, dengan sistem penerimaan siswa tahun ini memberi ruang lebih kepada warga miskin, banyaknya orang yang sebenarnya mampu tiba- tiba mengurus surat keterangan tidak mampu. Ini dilakukan, agar anak- anak bisa melanjutkan jenjang pendidikan di sekolah negeri favorit.
Selain itu, ia meminta pemprov mengevaluasi tehnis penerimaan siswa miskin, tanpa mengurangi hak- hak mereka. Diakui, Permendikbud No 17/ 2017 mengamanatkan sekolah mengalokasikan mininal 20 persen kuota bagi siswa kurang mampu. Teknis di lapangan harus dievaluasi, agar peristiwa seperti ini tak terjadi lagi di masa mendatang.
Sementara itu Polda Jateng mulai bergerak melakukan pengumpulan data, terkait dengan maraknya penyalahgunaan SKTM untuk PPDB. Demikian disampaikan oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono. Sudah petakan. Ada tim yang dipimpin oleh Dirreskrimum, hingga ke tingkatan Polres.
Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait di Provinsi Jawa Tenga, untuk berbagi data. Akan jemput bola dengan dinas di Provensi Jawa Tengah. Masih diinventarisir, karena banyak sekali. ( na )****.
Saturday, 14 July 2018
Friday, 13 July 2018
Penjelasan Kapolda Jateng Tentang SKTM.
Polda Jateng membentuk tim di tingkat Polda dan Polres untuk menindak penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Hal itu dipaparkan Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono seusai melaksanakan upacara Hari Bhayangkara di Lapangan Polda Jateng, Rabu (11/7/2018).
Tim tersebut dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus dan di bawahnya beranggotakan kasatreskrim tiap-tiap polres. Dengan dasar hukum pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat mereka akan memproses para penyalahguna SKTMterutama untuk mendaftar sekolah.
"Ancaman pidananya enam tahun, jadi tim ini nanti akan bergerak karena memang memprihatinkan sekali kebijakan yang baik untuk masyarakat miskin namun dimanfaatkan oleh yang mampu," beber Condro Kirono.
Dalam pasal 263 KUHP ayat disebutkan bahwa pembuat surat palsu akan dijerat hukuman pidana enam tahun. Sementara orang yang memakai juga akan mendapat ancaman pidana yang sama.
"Kami imbau masyarakat yang mampu untuk bijak, jangan merebut hak mereka yang kurang mampu, tim ini kami bentuk untuk memproses dan bukan hanya di tingkat polda namun juga polres, karena memang ini cukup massiv ya kejadiannya, ada yang satu kabupaten 200 ribu SKTM," tambahnya. (*)
Tim tersebut dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus dan di bawahnya beranggotakan kasatreskrim tiap-tiap polres. Dengan dasar hukum pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat mereka akan memproses para penyalahguna SKTMterutama untuk mendaftar sekolah.
"Ancaman pidananya enam tahun, jadi tim ini nanti akan bergerak karena memang memprihatinkan sekali kebijakan yang baik untuk masyarakat miskin namun dimanfaatkan oleh yang mampu," beber Condro Kirono.
Dalam pasal 263 KUHP ayat disebutkan bahwa pembuat surat palsu akan dijerat hukuman pidana enam tahun. Sementara orang yang memakai juga akan mendapat ancaman pidana yang sama.
"Kami imbau masyarakat yang mampu untuk bijak, jangan merebut hak mereka yang kurang mampu, tim ini kami bentuk untuk memproses dan bukan hanya di tingkat polda namun juga polres, karena memang ini cukup massiv ya kejadiannya, ada yang satu kabupaten 200 ribu SKTM," tambahnya. (*)
Subscribe to:
Posts (Atom)