INDENPRES MEDIA ISTANA

Friday 3 March 2017

Bisakah Wakil Walikota Semarang Menindak Kasus Pelecehan Seksual.

Semarang, Tujuh petugas perempuan Satpol PP Kota Semarang korban pelecehan seksual mendatangi kantor Wakil Walikota Semarang belum lama ini. Kehadiran mereka untuk dimintai klarifikasi dihadapan Wakil Walikota Semarang, Hevearita G Rahayu.
Ketika ditemui, seluruh korban kompak tutup mulut, dan enggan menceritakan kasus yang dialami. Seorang korban hanya menjawab " maaf, no comment " sambil ngeloyor pergi bersama enam korban lainnya.
Ketujuh korban adalah Ds, Ia,  Dp, Ba, Na, Ne, dan Ra. Mereka diduga digerayangi oknum Satpol PP Kota Semarang berinisial K saat mengikuti Caraka Linmas di kawasan Candi Gedongsongo belum lama ini.
Adapun, Wakil Walikota Semarang Hevearita G Rahayu yang biasanya dipanggil Ita, kedatangan tujuh korban itu memberikan klafirifikasi terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh K.
Dari keterangan korban, Ita, dugaan pelecehan terjadi saat korban jalan sendirian tengah malam menuju pos satu ke pos lain. Kemudian muncul terduga pelaku.
Selain tujuh korban, Ita juga akan memanggil K untuk memberikan klarifikasi.
Terduga pekaku akan dikonfrontir dengan korban.
Ita juga akan mengevaluasi kegiatan Caraka Linmas agar diganti dengan kegiatan lain yang sesuai dengan tugas Satpol PP,  Ia pun mempertayakan kenapa harus ada kegiatan jeritan " malam ".
Kegiatan itu, Ita menyatakan bisa diganti dengan kegiatan cara berdandan yang menarik, atau cara bersikap yang humanis. Hal itu mengingat Satpol PP perempuan juga ada dibagian pariwisata, penegakan perda, dan sosialisasi perda Kota SEMARANG .
Terkait dengan adanya surat penyataan untuk tidak menyebarkanluaskan kasus tersebut, Ita membenarkannya. Ita mengaku mendapat informasi dari Provost Satpol PP Kota Semarang, tapi korban tidak mau mendatangani surat tersebut.
Adapun, Inspektur Kota Semarang , Cahyo Bintarum menyatakan, pihaknya telah memeriksa tujuh korban dan terduga pelaku berinisial K.
Cahyo mengungkapan, jika terbukti bersalah, sanksi paling berat yakni pemecatan. Hal itu mengingat terduga pelaku non- ASN sehingga langkah itu dinilai lebih mudah.
Inspektur Kota Semarang, Cahyo, tidak akan segan memberi sanksi pegawai Pemkot Semarang yang melakukan pelanggaran. Beberapa kasus pelanggaran ada yang dicopot jabatan, ada juga yang dipindah tugaskan.
Dikatakan pula oleh Cahyo, tidak perlu menggunakan PP No. 53, cukup dengan UU Ketenagakerjaan. Kasus sepertinya baru pertama terjadi di kota Semarang.
Untuk kasus pungli oknum Satpol PP Kota Semarang berinisial Sr hanya diberikan sanksi penurunan pangkat saja tidak ada sanksi lebih berat lagi dari golongan 2 B menjadi 2 A. Penundaan TPP selama empat bulan saja. Seharusnya pelaku tersebut harus ada sanksi lebih berat lagi. ( *****).


No comments:

Post a Comment