Monday, 30 November 2015
Uji KIR Di Dishubkominfo Kota Semarang Tidak Ada Calo Dan Pungli.
Semarang,Dalam pengurusan uji KIR atau uji kelayakan bermotor di Dishubkominfo Kota Semarang terletak di Jalan Tambak Aji Semarang tidak ada calo maupun pungli. Karena semua yang akan di uji kendaraan harus datang bila tidak datang pasti ditolak oleh petugas KIR dan juga dalam pelaksanaan uji KIR kendaraan bermotor sudah sesuai prosedur telah ditetapkan.
Hal itu diungkapkan oleh Kasi Keselamatn Dan Teknik Sarana Dishubkominfo kota Semarang, Mukindar. Dikatakan oleh Mukindar bila ada kendaraan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat uji kelayakan tidak bisa diloloskan alias dikembalikan sipemiliknya dan surat-surat buku KIR tersebut ditahan dan tidak bisa dikeluarkan oleh Dishubkominfo Kota Semarang.
Dan juga MUkindar mengatakan tidak ada uji KIR hanya formalitas. Sesuai aturan yang berlaku di Dishubkominfo Kota Semarang. Bila ada dalam pengujian lampu sein atau lampu riting kendaraan mati, tidak tidak bisa diloloskan dan harus diperbaiki terlebih dahulu. Setelah diperbaiki baru diajukan lagi uji KIR di Dishubkominfo Kota Semarang.
Dijelaskan pula oleh Mukindar bahwa, masalah angkutan umum tidak laik jalan, setiap hari dilakukan operasi gabungan antara Polisi Lalu Lintas dan Dishubkominfo Kota Semarang.
enurutnya bahwa banyak kendaraan yang di kandangkan oleh petugas gabungan.
Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Semarang dengan No 551.2/156 tertanggal 16 July 2003. Tentang Peremajaan Kendaraan Angkutan Penumpang Umum Dalam Kota Semarang di Wilayah Kota Semarang.
Bila ada kendaraan tidak sesuai langsung ditolak oleh petugas uji KIR.
Berdasarkan Peraturan Daerah ( Perda ) Kota Semarang dengan Nomor 2 Tahun 2012, yakni mobil bus: JJB ( Jumlah berat yang diperbolehkan )0 Kg sampai dengan 6.000 kg harganya Rp 32.500, JJB 6,001 sampai dengan 9.000 kg Rp42.500,JJB 9,001 kg ke atas tarifnya Rp 47.500.
Selanjutnya,kereta gandengan tarifnya Rp 42.500, kereta tempelan Rp 42.500, dan mobil penumpang umum JJB 0 Kg sampai dengan 2.000 kg Rp 30.000. Biaya berikutnya untuk plat uji tarifnya Rp 7.500, stikter tanda samping tarifnya Rp 15,000,dan buku uji berkala atau baru tarifnya Rp 12.500 dan ganti buku uji karena hilang tarifnya Rp 25.000.
Sehingga jika ditotal sekali uji KIR sebenarnya tidak sampai Rp 100 ribu saja.
Masalah mekanisme sistem Drive Thru, yakni mulai melakukan pendaftaran di loket Drive Thru, pemohon membayar sesuai SKRD ( surat ketetapan ritribusi daerah ) dan menerima kwitansi, selanjutnya pemohon menuju gedung uji dengan mengantre sesuai nomor urut pendaftar.
Penguji melaksanakan pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan serta akan dijelaskan penentuan hasil uji. Jika tidak laik jalan, pemohon diberikan surat keterangan perbaikan. Setelah kendaraan diperbaiki, diminta menuju loket pendaftaran untuk meminta nomor urut pendaftaran sebagaimana proses awal. Jika hasilnya laik jalan, pemohon menyerahkan buku uji kepada penguji penyelia untuk pengesahan. Terakhir pemohon mengambil stiker dan plat uju di loket penyerahan hasil uji.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Infomatika (Dishubkominfo ) Kota Semarang Agus Harmunanto membantah tegas tidak ada calo maupun pungli dalam mengurus KIR.
Meski begitu, Agus mengatakan jika selama ini pengurusan KIR untuk perusahaan besar memang ada sebuah perwakilan. Orang tersebut memang dipercaya untuk mengurus izin KIR pada suatu perusahaan.
Menurut Agus bahwa, adanya perwakilan perusahaan. Biasanya perusahaan besar seperti Nasmocobdan lainnya itu ada perwakilan pihak yang mengurus dan itu benar.****
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Kepada Yth,
ReplyDeletePerusahaan BUMN/Swasta
Di Tempat
Attn: Pimpinan Perusahaan /Finance
Perihal : Penawaran kerja sama penerbitan bank garansi dan surety bond
Dengan Hormat,
Perkenalkan kami PT.BINTANG HARAPAN BERSAMA Dengan sertifikat ke agenan No: 01.071215.00.00.023174.0101 AAUI Bank Garansi & Surety Bond yang kami terbitkan diterima di instansi pemerintah, (BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, VICO, CNOOC, MABES TNI, MABES POLRI, TOTAL E & P INDONESIA), dan kami juga bisa membantu Jasa asuransi : CAR, CGL, WCL, EAR, PAR, AL, Di sini kami memberikan procedure yang relative mudah yaitu Tanpa Agunan (Non Collateral),Proses Cepat,Bisa dicek Keabsahannya dan Polis Jaminan kami antar.
Jenis jaminan yang kami terbitkan yaitu sbb:
1.Jaminan Penawaran ( Bid Bond/Tender Bond )
2.Jaminan Pelaksanaan ( Peformance Bond )
3.Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond )
4.Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond )
5.Jaminan pembayaran akhir tahun ( SP2D /Surat Perintah Pencairan Dana)
Jasa Asuransi Yang Di Tawarkan :
1. Custom Bond
2. Asuransi Cargo
3. Construction All Risk ( CAR )
4. Public Liabillity / Product Liability
5. Comprensive General Liability (CGL)
6. Erection All Risk ( EAR )
7. Workman Compensation Liability ( WCL )
8. Auto Mobile Liability ( AL ). Marine Hull
Syarat - Syarat Penerbitan Bank Garansi & Surety Bond Adalah :
* Membuat surat permohonan Bank Guarantee / Surety Bond
* Melampirkan Company profil / Biodata prusahaan lengkap
* Melampirkan laporan keuangan ( neraca rugi/laba ) 2 tahun terakhir
* Melampirkan photo cofy undangan lelang /SPK/P.O/RKS & Surat kontrak lainya
Demikianlah penawaran ini kami sampaikan, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih
Best Regard
LEO ALIF MAHENDRA
PT. BINTANG HARAPAN BERSAMA
Jl. Gallup III Blok J 168 A. Utan Kayu Selatan, Matraman - Jakarta Timur
Hp. 085273029858
Tlp(021) 2285 6316
Fax(021) 2285 6317
Kepada Yth,
ReplyDeletePerusahaan BUMN/Swasta
Di Tempat
Attn: Pimpinan Perusahaan /Finance
Perihal : Penawaran kerja sama penerbitan bank garansi dan surety bond
Dengan Hormat,
Perkenalkan kami PT.BINTANG HARAPAN BERSAMA Dengan sertifikat ke agenan No: 01.071215.00.00.023174.0101 AAUI Bank Garansi & Surety Bond yang kami terbitkan diterima di instansi pemerintah, (BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, VICO, CNOOC, MABES TNI, MABES POLRI, TOTAL E & P INDONESIA), dan kami juga bisa membantu Jasa asuransi : CAR, CGL, WCL, EAR, PAR, AL, Di sini kami memberikan procedure yang relative mudah yaitu Tanpa Agunan (Non Collateral),Proses Cepat,Bisa dicek Keabsahannya dan Polis Jaminan kami antar.
Jenis jaminan yang kami terbitkan yaitu sbb:
1.Jaminan Penawaran ( Bid Bond/Tender Bond )
2.Jaminan Pelaksanaan ( Peformance Bond )
3.Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond )
4.Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond )
5.Jaminan pembayaran akhir tahun ( SP2D /Surat Perintah Pencairan Dana)
Jasa Asuransi Yang Di Tawarkan :
1. Custom Bond
2. Asuransi Cargo
3. Construction All Risk ( CAR )
4. Public Liabillity / Product Liability
5. Comprensive General Liability (CGL)
6. Erection All Risk ( EAR )
7. Workman Compensation Liability ( WCL )
8. Auto Mobile Liability ( AL ). Marine Hull
Syarat - Syarat Penerbitan Bank Garansi & Surety Bond Adalah :
* Membuat surat permohonan Bank Guarantee / Surety Bond
* Melampirkan Company profil / Biodata prusahaan lengkap
* Melampirkan laporan keuangan ( neraca rugi/laba ) 2 tahun terakhir
* Melampirkan photo cofy undangan lelang /SPK/P.O/RKS & Surat kontrak lainya
Demikianlah penawaran ini kami sampaikan, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih
Best Regard
LEO ALIF MAHENDRA
PT. BINTANG HARAPAN BERSAMA
Jl. Gallup III Blok J 168 A. Utan Kayu Selatan, Matraman - Jakarta Timur
Hp. 085273029858
Tlp(021) 2285 6316
Fax(021) 2285 6317