Semarang. Jawa Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuki dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang bernama Lasito sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memaparkan, Ahmad diduga memberikan uang sekitar Rp 700 juta kepada Lasito.
Rinciannya, uang sebesar Rp 500 juta dalam mata uang Rupiah dan uang dollar Amerika Serikat dengan nilai setara Rp 200 juta.
LAS selaku hakim diduga menerima hadiah atau janji dari AM untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh AM atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
Diduga uang tersebut diserahkan ke rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto. Uang dimasukkan ke dalam kotak bandeng presto agar tidak terlihat.
Dalam konstruksi perkara, pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad.
"AM mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. AM mencoba mendekati hakim tunggal LAS melalui panitera muda di Pengadilan Negeri Semarang," papar Basaria.
"Hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan AM dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya.
Dalam kasus ini, Ahmad diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Lasito diduga sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(135)****.
No comments:
Post a Comment