Semarang.Jawa Tengah
- Isu soal bakal ditutupnya resosialisasi Argorejo atau Lokalisasi Sunan Kuning (SK) sudah bergaung sejak lama, termasuk ketika Kementerian Sosial menutup sejumlah lokalisasi yang ada di beberapa daerah di Indonesia.
Namun, isu bakal ditutupnya SK selalu dianggap angin lalu oleh para penghuni maupun pengelola karena tak pernah terwujud. Terkait penutupan SK tersebut, kabar terbaru, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, memastikan satu-satunya lokalisasi di Kota Semarang, SK, akan segera ditutup.
Hal itu seiring target pemerintah pusat yang akan menutup seluruh lokalisasi di Indonesia pada 2019. "Kalau dari surat Kementerian Sosial, mereka mengatakan 2019 di Indonesia tak ada lokalisasi lagi, termasuk Argorejo di Semarang. Ini PR buat kami," kata Wali Kota, baru- baru ini.
Hendi, sapaan Hendrar Prihadi, mengatakan, Resosialisasi Argorejo awalnya merupakan komplek pembinaan sosial. Namun kawasan tersebut kemudian berubah menjadi tempat lokalisasi. Seiring adanya kebijakan dari pemerintah pusat, penutupan lokalisasi SK menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus dituntaskan Pemkot Semarang.
Ia menuturkan, dalam rangka upaya tersebut, Pemkot Semarang telah melakukan sosialisasi kepada para penghuni, pengelola dan warga yang bertempat tinggal di kawasan SK. Termasuk juga sosialisasi kepada yayasan atau non goverment organization (NGO) yang selama ini memberikan pendampingan kepada para penghuni yang tak lain penjaja seks komersil (PSK) dan pemandu lagu (PL).
Selain sosialisasi, Pemkot juga memberikan berbagai pelatihan keterampilan kepada para PSK dan PL yang berada di tempat tersebut agar saat dilakukan penutupan, mereka dapat membuka usaha dan berdikari di daerah asal. Hal itu karena mayoritas para penghuni merupakan pendatang.
"Intinya mereka mau kok ditutup hanya tidak seketika, tidak ujug-ujug. Harus melewati sebuah proses misalnya setelah ini pekerjanya mau dikemanakan. Setelah ini usaha karaokenya mau bagaimana, dan seterusnya. Yang pasti dan paling lambat, 2019 harus tutup," tegasnya.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya melalui Dinas Sosial tengah merumuskan persoalan teknis apa saja untuk bisa mengalihprofesikan warga binaan atau penghuni SK. Pasalnya, setelah dilakukan penutupan, mereka akan kembali ke tengah masyarakat.
Ia menerangkan, kebijakan penutupan bukan berasal dari Pemkot Semarang melainkan pemerintah pusat. Setelah ditutup, hingga saat ini belum tercetuskan konsep akan diubah menjadi apa kawasan tersebut.
"Idealnya bisa diubah jadi sebuah kawasan pondok pesantren modern atau Islamic Center. Kami mempersilakan kalau ada pihak swasta untuk ikut berinvestasi untuk kegiatan lebih positip lainnya," kata Walikota Semarang Hendi, baru- baru ini di Kantor Walikota Semarang, Jalan Pemuda Semarang.
Hanya saja, lanjut Hendi, jika kawasan tersebut dikelola Pemkot Semarang maka harus dilakukan pembebasan lahan terlebih dahulu. Hanya saja, hingga saat ini Pemkot Semarang belum mengalokasikannya. Ia beralasan, saat ini anggaran Pemkot belum mencukupi terkait pembebasan lahan milik warga itu.
"Kami sudah intip anggaran Pemkot sendiri untuk penyelesaian dengan memakai metode membeli semua aset ini belum mampu, mungkin dua tiga tahun mampu, persoalannya tahun depan kan harus tutup," tuturnya. (135)****.
Thursday, 6 December 2018
Bupati Jepara Diduga Suap Hakim Semarang Sekitar Rp 700 Ju
Semarang. Jawa Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuki dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang bernama Lasito sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memaparkan, Ahmad diduga memberikan uang sekitar Rp 700 juta kepada Lasito.
Rinciannya, uang sebesar Rp 500 juta dalam mata uang Rupiah dan uang dollar Amerika Serikat dengan nilai setara Rp 200 juta.
LAS selaku hakim diduga menerima hadiah atau janji dari AM untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh AM atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
Diduga uang tersebut diserahkan ke rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto. Uang dimasukkan ke dalam kotak bandeng presto agar tidak terlihat.
Dalam konstruksi perkara, pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad.
"AM mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. AM mencoba mendekati hakim tunggal LAS melalui panitera muda di Pengadilan Negeri Semarang," papar Basaria.
"Hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan AM dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya.
Dalam kasus ini, Ahmad diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Lasito diduga sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(135)****.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuki dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang bernama Lasito sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memaparkan, Ahmad diduga memberikan uang sekitar Rp 700 juta kepada Lasito.
Rinciannya, uang sebesar Rp 500 juta dalam mata uang Rupiah dan uang dollar Amerika Serikat dengan nilai setara Rp 200 juta.
LAS selaku hakim diduga menerima hadiah atau janji dari AM untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh AM atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
Diduga uang tersebut diserahkan ke rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto. Uang dimasukkan ke dalam kotak bandeng presto agar tidak terlihat.
Dalam konstruksi perkara, pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad.
"AM mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. AM mencoba mendekati hakim tunggal LAS melalui panitera muda di Pengadilan Negeri Semarang," papar Basaria.
"Hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan AM dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya.
Dalam kasus ini, Ahmad diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Lasito diduga sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(135)****.
Subscribe to:
Posts (Atom)