PN Semarang Vonis Penjara Kakek Berumur 61 Tahun Lantaran Terbukti Cabuli Anak Berusia 5 Tahun. Semarang
-Warga Purwosari Perbalan, Semarang Utara, Maryono Bin Masrof (61) dijatuhi vonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Maryono divonis bersalah terkait kasus pencabulan anak di bawah umur kepada korbanya CS yang masih berusia 5 tahun.
"Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa," kata, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang, Zahri Aeniwati, baru- baru ini. Soal Pencabulan Siswi SD, Lily Heran Oknum Guru Agama Kelakuannya Seperti Itu
Perkara ini terjadi bulan Desember 2015 lalu. Saat itu, pelaku sedang berada di atas loteng, untuk mengambil jemuran kering.
Pada kesempatan itu, terdakwa melihat korban CS yang sedang duduk di teras rumah tetangga.
Usai melihat korban, terdakwa memanggil korban agar bersedia naik ke atas loteng.
Sesampainya korban di atas loteng, korban mengutarakan ingin melihat pemandangan dari atas loteng.
Di loteng rumahnya, tindakan asusila ini dilakukan tersangka kepada korban.
Kejadian itu tidak terjadi satu kali, pada Januari 2016 lalu, di lokasi yang sama, korban melakukan aksi bejatnya lagi.
Lalu bulan Februari 2016, lagi-lagi, Maryono kembali melakukan aksinya di Pasar Perbalan, Semarang.
Korban diajak terdakwa di pasar itu, untuk memuaskan hasratnya. (Andu )****.
No comments:
Post a Comment