Pekalongan Jawa Tengah.
Dalam rangka memperingati Hari Juang Kartika (HJK) Tahun 2018, Kodim 0710/Pekalongan menggelar karya bhakti dengan sasaran pengecoran Masjid Hisbullah Desa Pesanggrahan Rt 11/04 Kec.Wonokerto Kab.Pekalongan, baru- baru ini.
Dandim 0710/Pekalongan Letkol Inf Muhammad Ridha, melalui Danramil 10/Wiradesa Kapten Arm Ahmad Wiryadi menjelasakan, sejatinya Hari Juang Kartika dilaksanakan dalam rangka melestarikan tradisi juang prajurit TNI AD dan bukti nyata kemanunggalan TNI dengan Rakyat. Dengan adanya Karya Bhakti pengecoran pada rehap Masjid ini, TNI bersama panitia masjid dan masyarakat setempat bisa menyatu dan membaur bersama dalam menyelesaikan pekerjaan yang ada sehingga tercipta kemanunggalan TNI Rakyat.
Lebih lanjut Kapten Ahmad Wiryadi menjelaskan bahwa, kegiatan ini bukti nyata peran TNI dalam kehidupan di masyarakat, dengan melaksanakan karya bhakti bersama-sama masyarakat, bergotong royong, diharapkan akan tercipta hubungan yang harmonis antara TNI dan Rakyat sehingga apa yang jadi tujuan utama dari Binter akan terwujud yaitu kemanggalan TNI dengan Rakyat. ( andu )****.
Saturday, 24 November 2018
PN Semarang Vonis Penjara Kakek Selama 9 Tahun.
PN Semarang Vonis Penjara Kakek Berumur 61 Tahun Lantaran Terbukti Cabuli Anak Berusia 5 Tahun. Semarang
-Warga Purwosari Perbalan, Semarang Utara, Maryono Bin Masrof (61) dijatuhi vonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Maryono divonis bersalah terkait kasus pencabulan anak di bawah umur kepada korbanya CS yang masih berusia 5 tahun.
"Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa," kata, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang, Zahri Aeniwati, baru- baru ini. Soal Pencabulan Siswi SD, Lily Heran Oknum Guru Agama Kelakuannya Seperti Itu
Perkara ini terjadi bulan Desember 2015 lalu. Saat itu, pelaku sedang berada di atas loteng, untuk mengambil jemuran kering.
Pada kesempatan itu, terdakwa melihat korban CS yang sedang duduk di teras rumah tetangga.
Usai melihat korban, terdakwa memanggil korban agar bersedia naik ke atas loteng.
Sesampainya korban di atas loteng, korban mengutarakan ingin melihat pemandangan dari atas loteng.
Di loteng rumahnya, tindakan asusila ini dilakukan tersangka kepada korban.
Kejadian itu tidak terjadi satu kali, pada Januari 2016 lalu, di lokasi yang sama, korban melakukan aksi bejatnya lagi.
Lalu bulan Februari 2016, lagi-lagi, Maryono kembali melakukan aksinya di Pasar Perbalan, Semarang.
Korban diajak terdakwa di pasar itu, untuk memuaskan hasratnya. (Andu )****.
-Warga Purwosari Perbalan, Semarang Utara, Maryono Bin Masrof (61) dijatuhi vonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Maryono divonis bersalah terkait kasus pencabulan anak di bawah umur kepada korbanya CS yang masih berusia 5 tahun.
"Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa," kata, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang, Zahri Aeniwati, baru- baru ini. Soal Pencabulan Siswi SD, Lily Heran Oknum Guru Agama Kelakuannya Seperti Itu
Perkara ini terjadi bulan Desember 2015 lalu. Saat itu, pelaku sedang berada di atas loteng, untuk mengambil jemuran kering.
Pada kesempatan itu, terdakwa melihat korban CS yang sedang duduk di teras rumah tetangga.
Usai melihat korban, terdakwa memanggil korban agar bersedia naik ke atas loteng.
Sesampainya korban di atas loteng, korban mengutarakan ingin melihat pemandangan dari atas loteng.
Di loteng rumahnya, tindakan asusila ini dilakukan tersangka kepada korban.
Kejadian itu tidak terjadi satu kali, pada Januari 2016 lalu, di lokasi yang sama, korban melakukan aksi bejatnya lagi.
Lalu bulan Februari 2016, lagi-lagi, Maryono kembali melakukan aksinya di Pasar Perbalan, Semarang.
Korban diajak terdakwa di pasar itu, untuk memuaskan hasratnya. (Andu )****.
PN Semarang Vonis Penjara Kakek Berumur 61 Tahun Lantaran Terbukti Cabuli Anak Berusia 5 Tahun. Semarang. Belanegaranews.com -Warga Purwosari Perbalan, Semarang Utara, Maryono Bin Masrof (61) dijatuhi vonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Maryono divonis bersalah terkait kasus pencabulan anak di bawah umur kepada korbanya CS yang masih berusia 5 tahun.
"Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa," kata, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang, Zahri Aeniwati, baru- baru ini. Soal Pencabulan Siswi SD, Lily Heran Oknum Guru Agama Kelakuannya Seperti Itu
Perkara ini terjadi bulan Desember 2015 lalu. Saat itu, pelaku sedang berada di atas loteng, untuk mengambil jemuran kering.
Pada kesempatan itu, terdakwa melihat korban CS yang sedang duduk di teras rumah tetangga.
Usai melihat korban, terdakwa memanggil korban agar bersedia naik ke atas loteng.
Sesampainya korban di atas loteng, korban mengutarakan ingin melihat pemandangan dari atas loteng.
Di loteng rumahnya, tindakan asusila ini dilakukan tersangka kepada korban.
Kejadian itu tidak terjadi satu kali, pada Januari 2016 lalu, di lokasi yang sama, korban melakukan aksi bejatnya lagi.
Lalu bulan Februari 2016, lagi-lagi, Maryono kembali melakukan aksinya di Pasar Perbalan, Semarang.
Korban diajak terdakwa di pasar itu, untuk memuaskan hasratnya. ( R.1820 )****.
Maryono divonis bersalah terkait kasus pencabulan anak di bawah umur kepada korbanya CS yang masih berusia 5 tahun.
"Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa," kata, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang, Zahri Aeniwati, baru- baru ini. Soal Pencabulan Siswi SD, Lily Heran Oknum Guru Agama Kelakuannya Seperti Itu
Perkara ini terjadi bulan Desember 2015 lalu. Saat itu, pelaku sedang berada di atas loteng, untuk mengambil jemuran kering.
Pada kesempatan itu, terdakwa melihat korban CS yang sedang duduk di teras rumah tetangga.
Usai melihat korban, terdakwa memanggil korban agar bersedia naik ke atas loteng.
Sesampainya korban di atas loteng, korban mengutarakan ingin melihat pemandangan dari atas loteng.
Di loteng rumahnya, tindakan asusila ini dilakukan tersangka kepada korban.
Kejadian itu tidak terjadi satu kali, pada Januari 2016 lalu, di lokasi yang sama, korban melakukan aksi bejatnya lagi.
Lalu bulan Februari 2016, lagi-lagi, Maryono kembali melakukan aksinya di Pasar Perbalan, Semarang.
Korban diajak terdakwa di pasar itu, untuk memuaskan hasratnya. ( R.1820 )****.
Solo Pusat Kebudayaan Kerajaan Jawa.
Solo.
Kota Solo atau Surakarta menjadi salah satu pusat Kebudayaan Jawa, karena disini terdapat Keraton Kasunanan Surakarta yang merupakan sisa sejarah Kerajaan Mataram Islam.
Dengan adanya Keraton ini, maka Budaya yang ada di Kota Solo selalu tumbuh dan berkembang sejak lam a, termasuk di dalamnya adalah tarian tradisional.Tarian ini adalah tarian rakyat yang di tampilkan dalam upacara ritual.
Tujuannya untuk memanjatkan Doa permohonan pada Tuhan agar bisa mendapat berkah panen yang melimpah. Tarian ini dilakukan oleh beberapa penari perempuan.( andu)****.
Kota Solo atau Surakarta menjadi salah satu pusat Kebudayaan Jawa, karena disini terdapat Keraton Kasunanan Surakarta yang merupakan sisa sejarah Kerajaan Mataram Islam.
Dengan adanya Keraton ini, maka Budaya yang ada di Kota Solo selalu tumbuh dan berkembang sejak lam a, termasuk di dalamnya adalah tarian tradisional.Tarian ini adalah tarian rakyat yang di tampilkan dalam upacara ritual.
Tujuannya untuk memanjatkan Doa permohonan pada Tuhan agar bisa mendapat berkah panen yang melimpah. Tarian ini dilakukan oleh beberapa penari perempuan.( andu)****.
Subscribe to:
Posts (Atom)