INDENPRES MEDIA ISTANA

Wednesday 22 July 2015

KP2KKN NILAI KEJATI JATENG CUMA MAINKAN 86 MENANGANI KASUS KORUPSI

Semarang,
Meski menyandang predikat terbaik pertama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Tinggij Jawa Tengah masih mempunyai belasan kasus yang belum terselesaikan. Bahkan, penanganan kasus-kasus korupsi tersebut kini diduga berhenti ditengah jalan alias mandek. Selain 12 kasus korupsi yang dilangsung ditangani oleh Kejati Jateng, ada dua lagi yang Penyidikannya diduga juga berhenti. Penyidikan yang dimaksud adalah kasus di Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Semarang dan Cabang Kejari Pelabuhan Semarang. Hal itu berdasarkan data yang berada di Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, terdapat 12 kasus korupsi yang menjadi pekerjaan rumah Kejati Jateng. KP2KKN menilai penanganan perkara itu semakin tidak jelas. Menurut Eko juga usul agar Kejati Jateng melakukan supervisi dan koordinasi dengan Kejari. Guna mendorong para jaksa penyidik menyelesaikan dan mengutamakan kasus -kasus korupsi lama. Dikatakan oleh Eko bahwa, dulu janji mau dituntaskan.Dan nyatanya kasus lama masih ditidurkan. Eko berharap,kasus-kasus lama jangan dimainkan 86 saja alias kondisikan. Semua harus diproses hingga persidangan. Eko, banyaknya kasus mangkrak seharusnya bagus untuk membenahi kinerja mereka. Apalagi, jaksa dan penyidik Kejati Jateng banyak yang potensial. Pastinya, kalau Kejati Jateng punya komitmen kasus tersebut bisa diselesaikan. Ketika dikonfirmasi dengan Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Eko Suwarni menjelaskan, bahwa semua kasus korupsi yang masuk tetap dalam penanganan Tim masih bekerja sesuai peraturan yang ada. Eko Suwarni mengaku penanganan kasus bisa berlangsung lama karena ada kekurangan bukti. Selain itu,terkadang,orang yang melapor faktanya ada,namun indikasi tidak ada atau sebaliknya. Beberapa kasus yang penyidikannya terhenti adalah, korupsi proyek pembangunan gedung SMPN 42 kota Semarang,dugaan korupsi penyimpangan proyek pembangunan Pasar Kliwon Temanggung dan dugaan kosupsi pinjaman dana kas APBD Kabupaten Sragen. Dijelaskan oleh Eko Suwarni bahwa penanganan masih berjalan sesuai hukum yang berlaku dan sesuai jam kerja. Tidak ada pekerjaan yang mandek. *******

No comments:

Post a Comment