
Syahrul Syam yang juga Ketua PGRI Sidrap langsung ditahan penyidik, setelah memenuhi panggilan kedua Senin (27/7/2020).
"Yang bersangkutan memenuhi pemanggilan kedua. Ini sudah datang, dan akan kita tahan," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol. Augustinus Berlianto Pangaribuan, via Whatsap, Senin (27/7/2020).
Syahrul Syam ditahan setelah diterapkan sebagai tersangka
bersama 2 tersangka lain, Ahmad dan Neldayanti, yang sudah ditahan, sejak Kamis pekan lalu.
Ketiga tersangka, diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK). Kasus itu berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Para tersangka, diduga melakukan pemotongan dana DAK Fisik Pendidikan Rp200 miliar, SD dan SMP di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap, Sulsel tahun 2019. (RZ/WK)**
No comments:
Post a Comment