Kabar duka sepertinya bakal datang dari Pulau Dewata. Ini pernyataan Kasubdit Mitigasi Gunung Api wilayah timur PVMBG Devi Kemal baru- baru ini, terkesan sebagai sinyal. Kendati harapannya tidak demikian.
Sedikit gambaran 54 tahun silam, ketika Bali mendadak gelap. Sebelum Gunung Agung meletus hebat pada tanggal 17 Maret 1963 dan menelan korban lebih dari 1.500 orang, berbagai pertanda sudah muncul sejak awal , sebelum kemudian terdengar dentuman keras pada tanggal 18 Februari 1963, diikuti kepulan asap yang membumbung dari puncak Gunung Agung.
Menjelang meletusnya Gunung Agung itu , muncul fenomena alam yang langka, antara lain bermacam penghuni di sawah seperti lindung ( belut sawah), kakul ( keong sawah ), dan berbagai binatang sawah lainnya, semua muncul ke permukaan sawah. Ini penuturan warga tinggal di kawasan lereng gunung.
" Malam seolah terjadi dua kali, jam dua sudah gelap tak kelihatan apa-apa. Gelap gulita, anak- anak dipulangkan ", yang dijelaskan oleh Ida Peranda Kania Ida, yang saat letusan terjadi menjadi kepala sekolah SD Sangeh, Badung Utara yang terletak sekitar 50 kilometer dari kawasan bencana, seperti dikutip oleh BBC.
Gunung Agung adalah gunung tertinggi di pulau Bali dengan ketinggian 3.031 mdpl. Gunung ini terletak di kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Pura Besakih, yang merupakan salah satu Pura terpenting di Bali, terletak di lereng gunung.
Gunung Agung juga diyakini sebagai replika Gunung Meru/ Semeru yang dibelah oleh Dewa Pasupati. Karena memiliki nilai spiritual yang tinggi. Gunung Agung dipercaya menjadi tulang punggung Pulau Bali dan rumah utama Pura Besakih.
Masyarakat Hindu Bali percaya bahwa Gunung Agung adalah tempat bersemayamnya dewa- dewa, dan juga masyarakat mempercayai bahwa digunung ini terdapat istana dewata. Oleh karena itu, masyarakat bali menjadikan tempat ini sebagai tempat kramat yang disucikan.
Maksiat, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti perbuatan yang melanggar perintah Allah, perbuatan dosa ( tercela, buruk, dan sebagainya ). Rakyat sendiri ( bahasa inggris, people) adalah bagian dari suatu negara atau unsur penting dari suatu pemerintahan. Jika Gunung Agung meletus lagi, tentu saja pertanda menurut kepercayaan orang Bali itu tidak dimaknai secara harafiah. Namun, layak sebagai acuan untuk instropeksi bersama agar hidup ini lebih bermanfaat antarsesama. Letusan gunung berapi pun banyak kebaikan untuk alam, tanah yang subur dan pemulihan kadar lingkungan hidup akan terjadi seiring dengan proses alam.
Orang Bali, mengutip sebuah sumber, mempunyai kepercayaan bahwa meletusnya sebuah gunung pertanda bahwa rakyat telah melakukan maksiat. Mungkin itu pula Soekarno, dalam otibiografinya karya Cindy Adams, yang menyebut bahwa meletusnya Gunung Kelud sebenarnya tidak menyambut kelahirannya. Bung Karno yang lahir di Surabaya pada 6 Juni 1901, memang kebetulan bertepatan meletusnya Gunung Kelud. (****).
Thursday, 26 October 2017
Monday, 23 October 2017
Seorang Polisi Tertabrak Kereta Api.
Kanit ( Kepala Unit ) Dikyasa Satlantas Polres Sukoharjo, Iptu Pol Sumanto, menjadi korban kecelakaan Lalu Lintas antara Kereta api dengan mobil di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Mayang Kecamatan Getah, Kabupaten Sukoharjo, pada hari Senin ( 23/10). Dan korbannya langsung meninggal dunia di lokasi kejadian. Kasus tersebut udah ditangani oleh pihak berwajib setempat.
Tuesday, 17 October 2017
Kontraversi Desus Tipikor.
Di tengah kecaman dan kekhawatiran masyarakat Indonesia terhadap pelemahan Komisi Pennmberantasan Korupsi ( KPK). Kini muncul rencana pembetukan Detasemen Khusus ( Densus ) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Polri. Pro dan kontra pun muncul di berbagai media dan sosial media pada akhir- akhir ini
Reaksi pun muncul, diantaranya dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia ( MaPPI FHUI). Peneliti MaPPI FHUI Adery Ardhan takut jika fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap di Densus Tipkor, maka posisi Kejaksaan sebagai penuntut umum berada dibawah pihak penyidik Polri.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif pun menyatakan mendukung rencana pembetukan Detasemen khusus tindak pidana korupsi Polri. Menurutnya, makin banyak yang menangani korupsi di Indonesia yakin bisa tertangani dengan baik. Menurutnya, KPK bisa menangani perkara yang melibatkan penyelenggara negara dan jumlah dugaan korupsi di atas satu miliar rupiah.
Kritikan juga muncul dari Ketua Pusat Studi Anti Korupsi ( PSAK ). Fakultas Hukum, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar. Dia khwatir Densus Tipikor ini akan menjadi ajang baru perseteruan dengan KPK, Zainal ingin melihat kejelasan tentang bentuk, mekanisme, tata cara kerja serta koordinasinya dengan lembaga penegak lainnya yaitu KPK dan Kejaksaan. Bagaimana model pengerjaan perkaranya, apa kewenangannya.
Selain itu, juga menyoroti anggaran pembetukan Densus Tipikor sebesar Rp 2,6 triliun. Jika Kapolri komitmen dalam memberantas korupsi, seharusnya pengajuan anggaran digunakan untuk memperkuat Dittipikor yang sudah ada. Mengapa anggaran sebesar itu tidak diberikan kepada Dittipikor, namun malah membentuk organisasi baru yakni Densus Tipikor ?
Sementara itu, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, pada hari Kamis lalu ( 12/10), Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan tujuan pembetukan Densus Tipikor ini bukan untuk menandingi KPK, melainkan membantunya. Harapannya KPK bisa fokus ke masalah yang besar, sedangkan Densus bisa fokus kepada wilayah- wilayah, sampai ke desa. Lalu benarkah Densus Tipikor ini bisa membantu pemberantasan korupsi di Negeri ini ?.
Salah satu nara sumber yang tidak mau menyebutkan namanya bahwa, pihak penuntut umum yang seharusnya secara obyektif dapat mengawasi pelaksanaan penyidikan polri menjadi bermasalah ketika atasan atau pimpinan dari Densus Tipikor adalah anggauta Polri dan secara fungsional merupakan penyidik. Densus Tipikor tidak bisa mengadopsi sistem yang dimiliki oleh KPK sebab kewenangan KPK diatur secara khusus dalam Undang- Undang No.30 Tahun 2002 tentang KPK. Maka bila Densus dibentuk dan fungsi penyidikan dan penuntutan satu atap maka Densus harus dibentuk melalui UU, bukan Perpres. (****).
Reaksi pun muncul, diantaranya dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia ( MaPPI FHUI). Peneliti MaPPI FHUI Adery Ardhan takut jika fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap di Densus Tipkor, maka posisi Kejaksaan sebagai penuntut umum berada dibawah pihak penyidik Polri.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif pun menyatakan mendukung rencana pembetukan Detasemen khusus tindak pidana korupsi Polri. Menurutnya, makin banyak yang menangani korupsi di Indonesia yakin bisa tertangani dengan baik. Menurutnya, KPK bisa menangani perkara yang melibatkan penyelenggara negara dan jumlah dugaan korupsi di atas satu miliar rupiah.
Kritikan juga muncul dari Ketua Pusat Studi Anti Korupsi ( PSAK ). Fakultas Hukum, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar. Dia khwatir Densus Tipikor ini akan menjadi ajang baru perseteruan dengan KPK, Zainal ingin melihat kejelasan tentang bentuk, mekanisme, tata cara kerja serta koordinasinya dengan lembaga penegak lainnya yaitu KPK dan Kejaksaan. Bagaimana model pengerjaan perkaranya, apa kewenangannya.
Selain itu, juga menyoroti anggaran pembetukan Densus Tipikor sebesar Rp 2,6 triliun. Jika Kapolri komitmen dalam memberantas korupsi, seharusnya pengajuan anggaran digunakan untuk memperkuat Dittipikor yang sudah ada. Mengapa anggaran sebesar itu tidak diberikan kepada Dittipikor, namun malah membentuk organisasi baru yakni Densus Tipikor ?
Sementara itu, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, pada hari Kamis lalu ( 12/10), Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan tujuan pembetukan Densus Tipikor ini bukan untuk menandingi KPK, melainkan membantunya. Harapannya KPK bisa fokus ke masalah yang besar, sedangkan Densus bisa fokus kepada wilayah- wilayah, sampai ke desa. Lalu benarkah Densus Tipikor ini bisa membantu pemberantasan korupsi di Negeri ini ?.
Salah satu nara sumber yang tidak mau menyebutkan namanya bahwa, pihak penuntut umum yang seharusnya secara obyektif dapat mengawasi pelaksanaan penyidikan polri menjadi bermasalah ketika atasan atau pimpinan dari Densus Tipikor adalah anggauta Polri dan secara fungsional merupakan penyidik. Densus Tipikor tidak bisa mengadopsi sistem yang dimiliki oleh KPK sebab kewenangan KPK diatur secara khusus dalam Undang- Undang No.30 Tahun 2002 tentang KPK. Maka bila Densus dibentuk dan fungsi penyidikan dan penuntutan satu atap maka Densus harus dibentuk melalui UU, bukan Perpres. (****).
Saturday, 14 October 2017
Citra Polisi Dipertaruhkan Berbagai Kasus.
Kepolisian tampaknya sedang mengalami ujian. Meski baru saja meraih peringkat empat besar lembaga Negara yang dipercaya publik, Polri harus menghadapi sejumlah persoalan yang ramai diperbincangkan.
Awal pekan lalu, Polri dihantam kasus kekerasan yang dilakukan anggautanya terhadap wartawan saat meliput aksi demonstrasi menolak Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi ( PLTP ) Baturaden, di Banyumas.
Kasus itu membuat Polri harus meminta maaf kepada wartawan, sekaligus memproses anggautanya yang memaksa wartawan menghapus foto peristiwa itu dengan melakukan penganiayaan.
Kisruh impor senjata untuk Brimob misalnya, yang sempat menimbulkan ketegangan dengan TNI, akibat prosedurnya yang diduga bermasalah.
Terkait dengan hal itu, Polri pun harus merelakan senjatanya diambilalih TNI, menyusul standarnya yang dinilai lebih tepat untuk militer, serta kemampuannya yang berada di atas rata-rata senjata polisi.
Kini, polisi kembali harus pernyataan terkait dengan tewasnya tiga anggauta Brimob di Blora Jawa Tengah yang diduga saling membunuh rekan sesama korp saat melaksanakan pengamanan di lokasi pengeboran minyak Sarana Gas Trembul, Dukuh Canggah, Desa Karang Tengah, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.
Belum dapat dipastikan motif sesungguhnya di balik tewasnya tiga anggauta Subdet IV Sat Brimob Pati Jawa Tengah. Tetapi, Kapolda Jateng memastikan prosedur tugas yang tengah dijalankan sudah benar, yang dibuktikan adanya surat permohonan pengamanan dan surat perintah pengamanan.
Penembakan terjadi pada pukul 18.00 yang dilakukan anggauta Brimob terhadap rekannya sendiri yang dikatakan oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono dalam jumpa pers di Akpol belum lama ini.
Belum usai masalah itu, Polri dipaksa menelan pil pahit terkait dengan tragedi anggautanya yang bunuh diri di dalam mobil.
Anggauta unit Reskrim Polsek Sungai Lilin, Polres Musi Banyuasin, Bripda Azan Fikri mengakhiri hidupnya dengan menembak kepalanya sendiri, diduga akibat batal menikah, meski sudah bertunangan.
Yah, sejumlah kasus tersebut, terutama yang terkait dengan tragedi berdarah, kini membuat Polri menjadi sorotan publik. Bagaimana tidak, institusi besar itu tengah memperbaiki citra sebagai pelindung dan pengayom warga sipil.
Jika bermacam masalah terus bermunculan, sejauh mana citra polisi itu bisa diperbaiki? Tentu masih banyak yang harus dikerjakan Polri ke depan. (****).
Awal pekan lalu, Polri dihantam kasus kekerasan yang dilakukan anggautanya terhadap wartawan saat meliput aksi demonstrasi menolak Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi ( PLTP ) Baturaden, di Banyumas.
Kasus itu membuat Polri harus meminta maaf kepada wartawan, sekaligus memproses anggautanya yang memaksa wartawan menghapus foto peristiwa itu dengan melakukan penganiayaan.
Kisruh impor senjata untuk Brimob misalnya, yang sempat menimbulkan ketegangan dengan TNI, akibat prosedurnya yang diduga bermasalah.
Terkait dengan hal itu, Polri pun harus merelakan senjatanya diambilalih TNI, menyusul standarnya yang dinilai lebih tepat untuk militer, serta kemampuannya yang berada di atas rata-rata senjata polisi.
Kini, polisi kembali harus pernyataan terkait dengan tewasnya tiga anggauta Brimob di Blora Jawa Tengah yang diduga saling membunuh rekan sesama korp saat melaksanakan pengamanan di lokasi pengeboran minyak Sarana Gas Trembul, Dukuh Canggah, Desa Karang Tengah, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.
Belum dapat dipastikan motif sesungguhnya di balik tewasnya tiga anggauta Subdet IV Sat Brimob Pati Jawa Tengah. Tetapi, Kapolda Jateng memastikan prosedur tugas yang tengah dijalankan sudah benar, yang dibuktikan adanya surat permohonan pengamanan dan surat perintah pengamanan.
Penembakan terjadi pada pukul 18.00 yang dilakukan anggauta Brimob terhadap rekannya sendiri yang dikatakan oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono dalam jumpa pers di Akpol belum lama ini.
Belum usai masalah itu, Polri dipaksa menelan pil pahit terkait dengan tragedi anggautanya yang bunuh diri di dalam mobil.
Anggauta unit Reskrim Polsek Sungai Lilin, Polres Musi Banyuasin, Bripda Azan Fikri mengakhiri hidupnya dengan menembak kepalanya sendiri, diduga akibat batal menikah, meski sudah bertunangan.
Yah, sejumlah kasus tersebut, terutama yang terkait dengan tragedi berdarah, kini membuat Polri menjadi sorotan publik. Bagaimana tidak, institusi besar itu tengah memperbaiki citra sebagai pelindung dan pengayom warga sipil.
Jika bermacam masalah terus bermunculan, sejauh mana citra polisi itu bisa diperbaiki? Tentu masih banyak yang harus dikerjakan Polri ke depan. (****).
Saturday, 23 September 2017
Thursday, 21 September 2017
Sunday, 10 September 2017
Kapankah Semarang membangun LRT Untuk mengatasi Kemacetan.
Semarang. Sepuluh tahun lalu tidak terbayangkan lalu lintas Kota Semarang akan macet separah ini. Tidak hanya dikawasan- kawasan pintu masuk pusat kota seperti kawasan Jatingaleh, kawasan Kalibanteng, .maupun Majapahit. Kini bahkan di pusat kota seperti jalan Pandanaran dan Simpanglimapun macet luar biasa. Di jalan Pemuda kendaraan antre mengular menjelang lampu pengatur lalu lintas di bundaran dekat Depok. Berbagai upaya mengatasi kemacetan terus dilakukan.
Dikawasan Jatingaleh baru saja dirampungkan pembangunan under- pas untuk mengurai perpotongan dari Jalan Karangrejo Raya, keluar jalan tol, dari Gombel dan dari Kaliwiru. Under- pas menghilangkan potensi macet karena kendaraan yang keluar dari Jalan Karangrejo Raya dan keluar tol. Sementara overpass mengalirkan arus lalu lintas dari Gombel dan dari Kaliwiru. Peniadaan perpotongan yang pada saat jam sibuk macet sangat parah cukup berhasil melancarkan arus kendaraan.
Kemacetan di Bundaran Kalibanteng diatasi dengan membangun fly over, sehingga bisa mengalir arus dari Jalan Arteri Yos Sudarso dan Jalan Siliwangi. Fly over ini mengurai perpotongan kendaraan, terutama truk- truk besar, di Bundaran Kalibanteng.
Bundaran ini sebelumnya menampung perpotongan dari lima jalan, sehingga waktu berhenti di tiap lampu merah cukup lama. Belum lagi jika nanti ada kendaraan menerobos lampu merah, sehingga bundaran menjadi macet berat.
Namun seiring terus bertambahnya kendaraan bermotor, potensi kemacetan di Semarang juga semakin besar.
Kapasitas jalan relatif tetap, namun volume kendaraan terus meningkat.
Rekayasa lalu lintas juga sudah dilakukan dengan membuat sejumlah jalan menjadi satu arah. Kebijakan ini membuat arus lalu lintas di jalan- jalan tersebut mengalir cukup lancar, meskipun terkadang termacetkan oleh pertemuan dengan lampu merah yang lama. Pertanyaannya, sampai kapan bisa lancar terus?
Tentu ini berkaitan dengan besarnya anggaran yang dibutuhkan untuk membangun lintasannya. Seperti dikemukakan pengamat transportasi Unika Djoko Setijowarno, untuk membangun 1 km infrastruktur lintasan butuh Rp 350 miliar. Jadi kalau 10 km saja sudah menghabiskan dana sebesar Rp 3,5 triliun. Pemkot Semarang perlu mulai mencari bantuan ke pemerintah pusat sedini mungkin, meskipun harus mengantre dulu setelah Bandung dan Surabaya yang juga sedang membangun LRT.
Dengan munculnya wacana tentang pengembangan Metro Kapsul Semarang bisa menjadi angan- angan setiap orang. Light Rail Transit ( LRT ) ini bisa menjadi moda transportasi massal yang bisa mengatasi kemacetan. Selain tidak memakai jalan, juga ramah lingkungan karena menggunakan tenaga listrik. Kita melihat problem kemacetan di kota- kota besar selalu menuju ke arah menjadi lebih parah. Jadi sebelum kemacetan seperti Jakarta terjadi juga di Semarang. Pemkot Semarang perlu mematangkan rencana tersebut. (****).
Dikawasan Jatingaleh baru saja dirampungkan pembangunan under- pas untuk mengurai perpotongan dari Jalan Karangrejo Raya, keluar jalan tol, dari Gombel dan dari Kaliwiru. Under- pas menghilangkan potensi macet karena kendaraan yang keluar dari Jalan Karangrejo Raya dan keluar tol. Sementara overpass mengalirkan arus lalu lintas dari Gombel dan dari Kaliwiru. Peniadaan perpotongan yang pada saat jam sibuk macet sangat parah cukup berhasil melancarkan arus kendaraan.
Kemacetan di Bundaran Kalibanteng diatasi dengan membangun fly over, sehingga bisa mengalir arus dari Jalan Arteri Yos Sudarso dan Jalan Siliwangi. Fly over ini mengurai perpotongan kendaraan, terutama truk- truk besar, di Bundaran Kalibanteng.
Bundaran ini sebelumnya menampung perpotongan dari lima jalan, sehingga waktu berhenti di tiap lampu merah cukup lama. Belum lagi jika nanti ada kendaraan menerobos lampu merah, sehingga bundaran menjadi macet berat.
Namun seiring terus bertambahnya kendaraan bermotor, potensi kemacetan di Semarang juga semakin besar.
Kapasitas jalan relatif tetap, namun volume kendaraan terus meningkat.
Rekayasa lalu lintas juga sudah dilakukan dengan membuat sejumlah jalan menjadi satu arah. Kebijakan ini membuat arus lalu lintas di jalan- jalan tersebut mengalir cukup lancar, meskipun terkadang termacetkan oleh pertemuan dengan lampu merah yang lama. Pertanyaannya, sampai kapan bisa lancar terus?
Tentu ini berkaitan dengan besarnya anggaran yang dibutuhkan untuk membangun lintasannya. Seperti dikemukakan pengamat transportasi Unika Djoko Setijowarno, untuk membangun 1 km infrastruktur lintasan butuh Rp 350 miliar. Jadi kalau 10 km saja sudah menghabiskan dana sebesar Rp 3,5 triliun. Pemkot Semarang perlu mulai mencari bantuan ke pemerintah pusat sedini mungkin, meskipun harus mengantre dulu setelah Bandung dan Surabaya yang juga sedang membangun LRT.
Dengan munculnya wacana tentang pengembangan Metro Kapsul Semarang bisa menjadi angan- angan setiap orang. Light Rail Transit ( LRT ) ini bisa menjadi moda transportasi massal yang bisa mengatasi kemacetan. Selain tidak memakai jalan, juga ramah lingkungan karena menggunakan tenaga listrik. Kita melihat problem kemacetan di kota- kota besar selalu menuju ke arah menjadi lebih parah. Jadi sebelum kemacetan seperti Jakarta terjadi juga di Semarang. Pemkot Semarang perlu mematangkan rencana tersebut. (****).
Subscribe to:
Posts (Atom)

