INDENPRES MEDIA ISTANA

Tuesday, 4 October 2022

Titah Jokowi ; Usut Tragedi Kanjuruhan Kurang dari 1 Bulan ! Apakah Bisa Selesai ?



Foto: Menko Polhukam Mahfud MD (Dokumentasi Twitter Setkab)

INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA---------- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan bisa mengungkapkan secara tuntas tragedi tersebut dalam waktu kurang dari sebulan. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md seusai menemui Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (4/10/2022).

"Pertama, tim pencari fakta itu diminta segera bekerja, kalau bisa tidak sampai satu bulan sudah bisa menyimpulkan. Masalah besarnya sebenarnya sudah diketahui, tinggal masalah-masalah detailnya itu bisa dikerjakan mungkin tidak sampai satu bulan," ungkap Mahfud yang juga Ketua TGIPF.

Sebagai dasar TGIPF bekerja, Mahfud melanjutkan, Jokowi akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pada hari ini. Keppres tersebut akan menjadi naungan bagi tim dari berbagai institusi yang bekerja menginvestigasi kejadian di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

"Misalnya Menpora punya tim, PSSI punya tim, Irwasum punya tim, itu bagus untuk menyelidiki itu agar terang lalu nanti dikoordinasikan dengan kami di sini, di Kemenko Polhukam. Jadi ini yang dibentuk oleh presiden," kata Mahfud.

Menurut dia, tim yang dipimpinnya akan berupaya memenuhi target yang diberikan Jokowi. Untuk itu, tim akan segera terjun ke lapangan untuk menginvestigasi dan mengungkapkan berbagai hal, mulai dari siapa yang memberi komando, hingga pertanyaan mengenai jadwal pertandingan yang tetap dilakukan di malam hari.

"Presiden minta jangan sampai sebulan, ya nanti kita olah. Kan kita harus menemui, melihat lapangan, menemui siapa yang menyaksikan, siapa yang memberi komando, jaringannya dengan siapa, kok bisa jadwal pertandingan yang diusulkan sore kok tetap berubah malam. Itu kan ada jaringan-jaringan, jaringan bisnis, periklanan, dan sebagainya. Nanti kita lihat," jelasnya.

Lebih jauh, Mahfud memastikan TGIPF akan langsung bekerja dengan menggelar rapat nanti malam. Selanjutnya, tim akan memetakan dan mengidentifikasi masalah, lalu akan berbagi tugas hingga mendapatkan kesimpulan-kesimpulan.

"Ketika bagi tugas itu bisa memanggil orang, bisa mendatangi tempat karena itu kan banyak pihak. Ada yang harus ke FIFA, ada yang harus ke Polri, ada yang harus ke desa, ada yang harus ke lapangan, dan sebagainya. Ada yang mempelajari peraturan perundangan-undangannya," ujar Mahfud. ( RZ/ WK )****

Monday, 3 October 2022

Gibran Tolak Jokowi Jadi Cawapres 2024 !



INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA----------  Isu Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa maju lagi di Pilpres 2024 dengan menjadi calon wakil presiden (cawapres) mencuat belakangan ini. Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menolak Jokowi menjadi cawapres di 2024.

"Nggak dukung," kata Gibran, Senin (3/10/2022).

Gibran mengaku tak ada obrolan dengan Jokowi terhadap isu tersebut. Dia menegaskan, sikap ayahnya sama seperti isu tiga periode yang sempat berhembus beberapa waktu lalu.

"Nggak (ada obrolan). Podho karo (sama dengan saat isu) tiga periode," ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi sudah buka suara mengenai isu cawapres 2024 itu. Jokowi enggan menjawab perihal wacana akan kembali maju di Pilpres dengan menjadi cawapres sebab isu tersebut tidak datang darinya.

"Kalau dari saya, saya terangkan. Kalau nggak dari saya, saya ndak mau nerangin. Itu saja," tegas Jokowi. ( RZ/ WK )****

Kapolri Tawarkan Anak Korban Jadi Polri.



INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA---------- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertakziah ke rumah salah satu korban meninggal tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Kapolri menyampaikan secara langsung dukacita yang mendalam dan menawarkan anak korban masuk polisi.

"Ibu saya turut berdukacita, atas kejadian ini," kata Listyo kepada ibu yang anaknya menjadi korban, dikutip dari detikcom, Senin (3/10).


Listyo mendengarkan langsung kesaksian keluarga korban. Ia menguatkan keluarga agar tabah dan ikhlas menghadapi tragedi tersebut.



Lihat Juga :

Kapolri Terjunkan 6 Tim Usut Tragedi Kanjuruhan

Ia pun menawarkan salah satu anak dari korban meninggal dunia untuk masuk menjadi anggota kepolisian. "Kalau kamu masuk polisi mau enggak?" tanya Listyo kepada anak tersebut.


Listyo pun berjanji untuk mengusut tuntas kasus yang menewaskan ratusan orang itu, sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena itu, polisi akan melakukan pengumpulan data, fakta, dan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara atau stadion.


"Yang jelas kami serius dan usut tuntas tentunya. Kedepan terkait proses penyelenggaraan dan pengamanan yang akan didiskusikan, akan menjadi acuan dalam proses pengamanan," katanya.


Dalam kunjungan itu, Kapolri bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainuddin Amali serta Ketua PSSI Mochamad Iriawan.


Adapun kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terjadi usai kekalahan 2-3 Arema FC versus Persebaya, Sabtu (1/10) malam.


Lihat Juga :

Presiden Arema FC: Saya Meminta Maaf

Suporter Arema memasuki lapangan karena tak terima dengan hasil pertandingan yang memenangkan Persebaya. Insiden itu direspons polisi dengan menghadang dan menembakkan gas air mata.


Gas air mata itu ditembakkan tidak hanya kepada suporter yang memasuki lapangan, tetapi juga ke arah tribun penonton yang kemudian memicu kepanikan suporter. Menurut data Polri, 125 orang meninggal dunia, sementara data Dinas Kesehatan Jatim menyatakan 131 orang meninggal.

Sunday, 2 October 2022

PSSI Buka Suara Soal Rekomendasi Polisi Ditolak Sebelum Tragedi Kanjuruhan. Ada Apa Ya ?



INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA---------- Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) buka suara terait keputusan PT Liga Indonesia Baru (LIB) menolak rekomendasi kepolisian soal perubahan jam pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan dengan alasan keamanan. PSSI mengklaim sebelumnya sudah ada kesepakatan terkait penolakan itu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI Yunus Nusi membenarkan adanya surat rekomendasi dari polisi tersebut. Dia mengatakan PT LIB dan Panpel telah berdiskusi untuk tetap melaksanakan pertandingan tersebut sesuai jadwal.

"Iya, pertama kita ketahui bahwa kepolisian mengajukan permohonan untuk dilaksanakan di sore hari, tetapi oleh PT LIB dan Panpel dilakukan diskusi dan terjadi kesepahaman bersama bahwa silakan untuk dilaksanakan di malam hari," kata Yunus Nusi di Stadion Madya, GBK, Jakarta, Minggu (2/10/2022).

Yunus Nusi menjelaskan bahwa hasil dari kesepahaman bersama dari Panpel dan PT LIB itu mempertimbangkan soal tim pendukung lawan, yakni Persebaya FC. Dia menyebut pertandingan dapat dilakansakan sesuai jadwal jika pendukung Persebaya FC tidak datang ke Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

"Tentu dengan beberapa persyaratan, salah satunya untuk tidak menghadirkan suporter lawan atau suporter tamu ke stadionnya," ungkapnya.

Hal itu, lanjut Yunus, menjadi pertimbangan Panpel dan PT LIB untuk tetap melaksanakan pertandingan sesuai jadwal. Absennya suporter tamu dinilai dapat mencegah terjadinya kericuhan suporter antarklub.

"Dan itu yang menjadi rujukan dari pihak panpel dan PT LIB utnuk ber-positive thinking bahwa sulit untuk akan ada kerusuhan. Di mana ketak kerusahannya ketika tidak ada rivalitas suporter dan tidak ada suporter dari Persebaya yang datang ke Malang," jelas Yunus.

"Sehingga, akhirnya terjadi kesepahaman. Akhirnya juga dilaksanakan atas kesepahaman bersama," tutupnya.

Berdasarkan dokumen yang diterima detikcom dari Polres Malang soal laga Arema FC versus Persebaya, di dalamnya terdapat usulan mempercepat pertandingan ke sore hari. Surat tertanggal 18 September 2022 ditandatangani langsung Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.

Surat ini merupakan rujukan atas surat Panpel Arema FC Nomor:014/PANPEL/ARM/IX/2022 tanggal 12 September 2022 perihal rekomendasi pertandingan dan bantuan keamanan pertandingan sepakbola antara Arema FC vs Persebaya Surabaya. Dalam rujukan itu, terdapat perkiraan intelijen singkat soal kerawanan laga Arema FC vs Persebaya.

Polres Malang meminta laga ini dipercepat ke sore hari. Alasan dalam surat itu disebutkan murni karena keamanan.

Seperti diketahui, tragedi usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, menyebabkan 130 orang meninggal dunia. Tragedi Kanjuruhan ini menjadi kabar duka bagi dunia sepakbola Tanah Air. Selain 130 orang tewas, ada seratusan warga yang juga masih dalam perawatan.

Kericuhan bermula saat para suporter menyerbu lapangan usai timnya kalah melawan Persebaya. Banyaknya suporter yang menyerbu lapangan direspons polisi dengan menghalau dan menembakkan gas air mata.

Gas air mata juga ditembakkan ke arah tribun. Tembakan gas air mata tersebut membuat para suporter panik, berlarian, dan terinjak-injak. (RZ/ WK )***

Media Asing Soroti ' Tradisi Rusuh ' Sepakbola Indonesia. Ada Apa ya ?;



INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA--------- Tragedi berdarah yang diperkirakan menewaskan 127 orang usai pertandingan sepakbola antara Arema FC dan Persebaya menjadi sorotan sejumlah media asing. Mereka bahkan menyebut bahwa kekerasan di sepakbola merupakan masalah laten di Indonesia. 

The New York Times, misalnya, melaporkan bagaimana supporter sepakbola di Indonesia sering melemparkan bom molotov ke lapangan. Karena itu, polisi anti huru hara juga selalu hadir di banyak pertandingan.

"Kekerasan di pertandingan sepakbola telah lama menjadi masalah bagi Indonesia. Kekerasan, seringkali persaingan mematikan antara tim-tim besar, adalah hal biasa," demikian bunyi laporan The New York Time yang berjudul 'Riots at Indonesian Soccer Match Leave Several Fans Dead' pada Sabtu (1/10/2022). 

Laporan yang sama juga mengungkap kebrutalan aparat dalam upaya 'menertibkan' supporter kedua tim. "Petugas keamanan berusaha menjaga kerumunan dengan memukul dan menendang supporte Tewaskan 127 Orang, Ini Kronologinya

Sementara itu, kantor berita Reuters melaporkan bahwa persaingan sengit antar klub seringkali menyebabkan kekerasan di antara pendukung sepakbola Indonesia. 

Sebelumnya dilaporkan bahwa kerusuhan usai laga Arema FC vs Persebaya yang digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (1/10/2022) menewaskan sedikitnya 127 orang. Ini merupakan salah satu kematian terbanyak di laga sepakbola yang tercatat dalam sejarah.

Awalnya, pertandingan berakhir dengan kondusif. Namun, menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, beberapa pendukung Arema, yang merasa kecewa dengan hasil pertandingan, turun ke lapangan untuk mencari pemain dan ofisial. Petugas pengamanan kemudian melakukan upaya pencegahan dengan melakukan pengalihan agar para suporter tersebut tidak turun ke lapangan dan mengejar pemain. Meski demikian, upaya ini tidak berhasil. Semakin lama kekecewaan suporter makin kuat dan kemarahan tidak terkendali, karena disertai dengan lemparan benda-benda ke lapangan.( RZ/WK )***

Saturday, 1 October 2022

DPP KAMPUD Dukung Gubenur Lampung Bekukan izin PT. Batu Bintang Timur.

INDENPERS MEDIA ISTANA,Bandar Lampung, -----------------------


Perkumpulan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi menyampaikan aduan kepada Pemerintah Provinsi Lampung terkait keberatan warga terhadap aktivitas produksi penambangan batu andesit oleh PT. Batu Bintang Timur khususnya di Desa Nyampir, RT. 01, RW 01, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur. 

Aduan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji didampingi sejumlah pengurus yaitu Sekretaris Umum, Agung, Bidang Humas dan Informasi, Jun, dan Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi, adapun aduan tersebut ditujukan kepada Gubernur Provinsi Lampung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung, baru- baru ini.

Melalui keterangan persnya, Seno Aji menyampaikan bahwa  Warga Desa Nyampir, RT 001, RW 001, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung yang berdomisili dan bertempat tinggal di sekitar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) batu andesit PT. Batu Bintang Timur berdasarkan keputusan izin usaha pertambangan operasi produksi batu andesit dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung, nomor 540/9081/KEP/V.16/2020, menyatakan keberatan dan telah terkena dampak negativ langsung/dirugikan dari kegiatan usaha pertambangan oleh PT. Batu Bintang Timur.

"Bahwa dinilai kondisi daya dukung lingkungan wilayah operasi produksi batu andesit di Desa Nyampir, RT 001, RW 001, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi penambangan batu andesit oleh PT. Batu Bintang Timur, Kemudian diduga PT. Batu Bintang Timur dalam menjalankan kegiatan operasi produksi batu andesit telah menimbulkan pencemaran suara/polusi udara, selain itu dalam aktivitasnya PT. Batu Bintang Timur telah menimbulkan keresahan akibat getaran kuat dari mesin pemecah batu, sehingga mengakibatkan dinding rumah milik sejumlah warga sekitar lokasi kegiatan produksi penambangan mengalami retak-retak. Dalam aktivitas distribusi angkutan oleh kendaraan yang memuat batu andesit dari PT. Batu Bintang Timur dinilai  telah menimbulkan pencemaran udara/polusi udara dan membahayakan pengguna jalan akibat kendaraan angkutan yang digunakan mengangkut batu andesit oleh PT. Batu Bintang Timur tidak ditutup dengan penutup, dan merusak jalan lingkungan, parahnya lagi  belum ada kompensasi/ganti rugi dan/atau tanggung jawab sosial/ Corporate Social Responsibility (CSR)  kepada Warga/lingkungan dari PT. Batu Bintang Timur terhadap segala sesuatu yang diakibatkan dari kegiatan operasi produksi batu andesit dan penjualan/pemasarannya", kata Seno Aji. 

Dijelaskan juga oleh Seno Aji bahwa dalam proses kegiatan produksi penambangan batu andesit/pemanfaatan sumber daya alam oleh PT. Batu Bintang Timur dalam pelaksanaan dan praktiknya yang didasarkan pada daya dukung lingkungan dan daya tampung lingkungan hidup dalam pemanfaatannya PT. Batu Bintang Timur diduga tidak memperhatikan keberlanjutan proses, keberlanjutan produktifitas, keselamatan manusia, mutu lingkungan hidup dan kesejahteraan.

"PT. Batu Bintang Timur dalam melakukan kegiatan produksi penambangan batu andesit diduga tidak memperhatikan dan tidak bertanggungjawab terkait kewajiban terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup, atas dasar tersebut patut dinilai tindakan PT. Batu Bintang Timur dalam melakukan kegiatan produksi penambangan batu andesit khususnya di wilayah Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur telah mengabaikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kemudian landasan politik hukum tertinggi terkait dengan lingkungan hidup tertuang di dalam Pasal 28 (H) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, "ketentuan Pasal tersebut menyimpulkan bahwa mendapat lingkungan yang baik dan sehat sesungguhnya merupakan bagian dari hak hidup dan hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang paling fundamental, oleh karena mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia, maka hak itu dapat dituntut pemenuhannya oleh masyarakat kepada Negara. Hal ini tidak dapat dihindari karena tugas daripada Negara yang utama adalah menciptakan keamanan, dan kesejahteraan. Mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah bagian dari kesejahteraan yang harus dipenuhi oleh Negara", terang Penggiat Sosial Seno Aji. 

Selain itu, Beliau menambahkan bahwa tanggung jawab sosial juga merupakan kewajiban daripada perusahaan PT. Batu Bintang Timur  sebagaimana tertuang dalam Pasal 74 Undang-undang RI  nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU RI nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, Pasal 40, Peran Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf g, dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilakukan sebagai tanggungjawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

"Merefleksi terhadap kegiatan produksi penambangan batu andesit yang dilakukan PT. Batu Bintang Timur sesuai izin usaha pertambangan operasi produksi batu andesit dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung, nomor 540/9081/KEP/V.16/2020, menyimpulkan bahwa PT. Batu Bintang Timur merupakan perusahaan yang telah mendapat izin produksi oleh karenanya kegiatan produksi penambangan batu andesit dapat dijalankan atau dioperasionalkan, namun dalam pelaksanaannya ternyata PT. Batu Bintang Timur dinilai tidak melaksanakan rencana kelayakan lingkungan (RKL) dan rencana pengelolaan lingkungan (RPL), dan dalam faktanya terdapat dampak lingkungan yang mengarah pada pencemaran atau kerusakan lingkungan atas kegiatan produksi penambangan batu andesit oleh PT. Batu Bintang Timur di Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur, namun terhadap dampak lingkungan tersebut diduga belum ada upaya nyata dari pihak PT. Batu Bintang Timur dalam rangka upaya pengendalian dan pemeliharaan lingkungan, kemudian belum adanya tanggungjawab sosial (CSR) oleh pihak PT. Batu Bintang Timur menjadi sebuah persoalan yang harus segera dipertanggungjawabkan", pungkas Seno Aji. 

Diakhir penjelasannya Seno Aji menyampaikan bahwa sudah menjadi kewajiban pemerintah Provinsi Lampung sebagai pejabat tata usaha negara melakukan penegakan hukum lingkungan dengan instrumen hukum administrasi Negara terhadap PT. Batu Bintang Timur yang diduga tidak melaksanakan RKL dan RPL sesuai dokumen pengelolaan lingkungan hidup yang telah disusun dan disetujui.

"Penegakan hukum lingkungan sebagaimana sesuai ketentuan dalam UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang memiliki fungsi utama untuk pencegahan dan penanggulangan, selanjutnya Gubernur Provinsi Lampung dapat memberikan sanksi administrasi secara berurutan yaitu, Paksaan Pemerintah, berupa tindakan-tindakan kongkret diantaranya; Penghentian sementara kegiatan produksi, Pemindahan sarana produksi, Penutupan saluran pembuangan/emisi, Pembongkaran, Penyitaan, Penghentian sementara seluruh kegiatan, Tindakan lain untuk menghentikan pelanggaran, 

Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung dapat melakukan pembekuan izin produksi, dengan dibekukannya izin produksi penambangan PT. Batu Bintang Timur maka perusahaan tersebut secara yuridis tidak dapat mengoperasikan perusahaannya, dan pencabutan izin lingkungan", tutup Seno Aji. 

Hal senada dikatakan oleh Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi menyampaikan maksud dan tujuan pihaknya menyampaikan aduan masyarakat tersebut kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terhadap produksi penambangan batu andesit oleh PT. Batu Bintang Timur, agar kiranya Pemprov Lampung dapat memprakarsai dilakukannya langkah mediasi untuk mencapai penyelesaian masalah lingkungan yang lebih aspiratif. 

"Adapun maksud dan tujuan Kami menyampaikan pengaduan ini kepada Pemerintah Provinsi Lampung, agar kiranya Pemprov Lampung dalam hal ini Gubernur Lampung sebagai pengawas utama dalam sistem pengawasan dapat memprakarsai melalui jalur mediasi sebagai upaya mencarikan solusi atas persoalan tersebut, kemudian dapat memberikan sanksi administrasi yaitu; Teguran, Paksaan Pemerintah, Pembekuan izin produksi, sampai dengan Pencabutan izin lingkungan", harap Fitri Andi. 

Sementara, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Murni Rizal yang didampingi oleh Bidang Tata Lingkungan, Tika menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut. 

"Terkait aduan dari DPP KAMPUD akan kami pelajari, dan dalami, Karena kita akan cek terlebih dahulu terkait posisi izin lingkungan dari PT. Batu Bintang Timur", kata Murni Rizal, menambahkan pernyataan Sekretaris Dinas LH, Tika membenarkan bahwa kewenangan untuk menindaklanjuti aduan dari DPP KAMPUD merupakan kewenangan pihaknya. ( RZ/ WK )****

Jokowi Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila.



FOTO ;  Khidmatnya, Jokowi Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila (Biro Setpres RI/RZ/WK)***

Presiden Joko Widodo bertindak selaku inspektur upacara dan memimpin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022. ( RZ/WK )***