INDENPRES MEDIA ISTANA

Monday, 26 September 2022

Mahfud Ingatkan Pejabat Jangan Emosian.



INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA----------- Menko Polhukam Mahfud Md menyoroti aksi Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri yang diduga menginjak dan memberikan sanksi push-up terhadap seorang sopir truk. Mahfud menilai hal tersebut tak boleh dilakukan pimpinan maupun anggota DPR.

Hal ini disampaikan Mahfud melalui akun Twitter resminya, Sabtu (24/9/2022). Bukan hanya pejabat DPR, bupati dan gubernur pun disebut tidak boleh menghukum orang secara fisik di tengah jalan.

"Waduh, sepertinya tak boleh loh, pimpinan atau anggota DPRD menghukum orang secara fisik di tengah jalan. Bupati atau gubernur pun tak boleh," kata Mahfud.

Mahfud juga mengingatkan agar tidak ada sikap emosional dalam menghadapi situasi.

"Sebaiknya proporsional, tak perlu emosional," tuturnya.

Diketahui sopir truk Ahmad Misbah mengatakan tindakan penganiayaan oleh Tajudin itu dipicu kekesalannya akibat truk yang dikemudikannya merusak portal yang dibangun oleh pihak Tajudin. Pimpinan DPRD Depok itu lalu datang dan melakukan penganiayaan

Misbah mengaku diinjak-injak hingga diminta guling-guling oleh Tajudin di tengah jalan.

Misbah akhirnya memilih melaporkan Tajudin ke Polres Metro Depok pada Jumat (23/9) sore. Tajudin dilaporkan atas tindakan penganiayaan. Laporan itu bernomor LP/B/2267/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tanggal 23 September 2022.

"Iya betul, sudah beres, kami sudah melaporkan ke polisi," kata Misbah baru- baru ini 

Dia mengatakan laporan itu dibuat karena merasa harga dirinya diinjak-injak. Dia menyebut Tajudin telah mempermalukan dirinya.

"Saya di situ dipermalukan di depan banyak orang, banyak warga. Banyak orang di situ, sekitar 20 menit, orang saya dimaki-maki dulu," katanya.

Tajudin juga sudah buka suara soal pelaporan itu. Dia berharap kasus ini berakhir damai.

"Kalau kita ikut aja sepanjang kita berusaha (untuk) dimediasikan," kata Tajudin.(RZ/WK)***


Friday, 23 September 2022

Mahfud Marah ; Dana Otsus Era Lukas Lukas Enembe Rp 500 T, Tak Jadi Apa-apa! Kok Bisa. Ada Apa Ya,?

INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA ------Menko Polhukam Mahfud Md mengungkap temuan baru dugaan kasus korupsi menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Temuan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan dan otonomi khusus (Otsus) di Papua yang mencapai triliunan rupiah. "Kasus Lukas Enembe, sekali lagi saya tegaskan, adalah kasus hukum, bukan kasus politik dan itu atas perintah undang-undang dan aspirasi masyarakat Papua," tegas Mahfud Md kepada wartawan di kampus Unisma, Kota Malang, seperti dilansir detikJatim, Jumat (23/9/2022). Mahfud menyebut temuan dugaan korupsi Lukas Enembe senilai Rp 1 miliar hanya merupakan bukti awal. Menyusul kemudian pemblokiran uang tunai dari rekening Lukas senilai Rp 71 miliar. "Satu miliar itu bukti awal yang sudah menjerat dia (Lukas). Sementara dugaan korupsinya banyak sekali, ada Rp 566 miliar dan ada Rp 71 miliar kontan yang sekarang kita tahan, kita blokir," beber Mahfud. Selain itu, lanjut Mahfud, dana yang dikeluarkan pemerintah selama Otsus Papua cukup besar. Jumlahnya mencapai Rp 1.000,7 triliun, yang digelontorkan sejak 2001. Zaman Lukas Enembe memimpin, jumlahnya mencapai Rp 500 triliun. "Tidak jadi apa-apa, rakyatnya tetap miskin, marah kita ini. Negara turunkan uang sampai Rp 1.000,7 triliun melalui dana Otsus. Rakyatnya miskin sejak ada Undang-Undang Otsus. Sejak zaman Lukas Enembe itu Rp 500 triliun lebih, rakyatnya tetap miskin," tegasnya,(RZ/WK)**** .

Thursday, 22 September 2022

Mahfud MD Kritik Gaya Hedonis Polisi.

INDENPERS MEDIA ISTANA JAKARTA-------Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan Ketua Kompolnas Mahfud Md berbicara tentang perlunya Polri berbenah. Salah satu caranya yakni membenahi moral dengan mMenghilangkan sifat tamak dan hedonis. Hal ini disampaikan Mahfud saat ditanya tentang bagaimana mewujudkan Polri yang pr
esisi. Mahfud lantas berbicara soal kedisiplinan dan moralitas. "Pertama kedisiplinan tentu saja. Yang paling penting sebenarnya dari semua itu adalah moralitas. Sikap tamak, hedonis, sewenang-wenang, kesombongan itu kan termasuk dalam lingkup moralitas kita bagaimana menjadi polisi yang humble," kata Mahfud baru-baru ini Mahfud lantas menyinggung soal nama Kapolri ke-5 Jenderal Hoegeng yang dikenal karena kejujuran dan kesederhanaannya. Menurutnya, orang selalu menyebut nama Hoegeng. Namun, Hoegeng bagi Mahfud adalah impian tentang sosok polisi jujur. "Orang selalu menyebut nama Hoegeng. Tapi okelah itu barangkali mimpi dan pada saat itu situasinya memang memaksa Hoegeng tampil seperti itu," ujarnya. Mahfud mengatakan bahwa saat ini Polri berada di periode yang berbeda. Dia menegaskan bahwa harus ada yang diperbuat agar kehadiran Polri bermanfaat. "Mari kita membuat diri kita masing-masing periode kita ini mau berbuat apa agar Polri itu bermanfaat kehadirannya bagi bangsa dan negara," tuturnya. Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Divisi Propam Pri telah mengingatkan jajaran Polri untuk bergaya hidup sederhana. Hal itu disampaikan Dedi menanggapi gaya hidup anggota Polri tertentu yang dinilai mewah. "Propam sudah mengingatkan ke jajaran, pun lewat TR (telegram rahasia), seluruh anggota Polri untuk berpenampilan dengan mengedepankan gaya hidup sederhana," kata Dedi saat dihubungi. Dedi melanjutkan, Divisi Propam Polri juga telah mengarahkan jajaran Polri untuk tidak bersikap pamer serta selalu berpedoman pada peraturan Kapolri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat menjabat Kadiv Propam Polri, tercatat pernah menerbitkan surat telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM. Aturan ini diteken pada 15 November 2019. Ada 6 poin yang tertuang dalam telegram tersebut terkait larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri, yaitu: 1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik. 2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri ataupun kehidupan bermasyarakat. 4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal. 5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan. 6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis, terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri. 7. Dikenai sanksi yang tegas baganggota Polri yang melanggar.( RZ/WK )****

Tuesday, 20 September 2022

Prabowo Bertemu Empat Mata Dengan Airlangga. Apa Yang Dibahas ?

INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA -------- Prabowo Subianto menemui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Keduanya berbicara secara empat mata. Apa yang dibahas? Pertemuan antara dua ketua umum partai itu berlangsung di kantor Kemenko Perekonomian, Pertemuan empat mata tersebut berlangsung hangat di ruang kerja Airlangga. Keduanya bertukar pikiran mengenai tantangan nasional saat ini yang berkaitan dengan isu keamanan, geopolitik, serta ekonomi dunia. baik antar kementerian tentu akan mendukung keberhasilan program-program pemerintah untuk kepentingan rakyat," ujar Prabowo baru- baru ini Dalam keterangannya, dijelaskan pertemuan berlangsung selama kurang lebih satu jam. Pertemuan itu membahas strategi dan sinergi antar kementerian untuk menghadapi situasi dunia yang tidak menentu. Seperti tantangan krisis pangan dan energi sebagai dampak dari perang di Ukraina dan pandemi Covid-19 yang belum usai. Dalam kesempatan tersebut, keduanya juga sepakat untuk saling bekerja sama sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato kenegaraan 16 Agustus 2022. Arahan itu yakni semua lembaga negara perlu untuk selalu waspada, selalu hati-hati dan selalu siaga di tengah kondisi dunia yang tidak menentu.(RZ/WK )****

Jokowi Pastikan Daya Listrik 450 VA Subsidi Tidak Dihapus ! Jangan Janji Janji Aja Ya

INDENPERSMEDIA ISTANA, JAKARTA-------- Presiden Joko Widodo menega iniskan pemerintah sama sekali tidak punya rencana untuk menghapus golongan listrik subsidi 450 VA. Pemerintah juga tidak memiliki satu pun rencana untuk mengalihkan subsidi listrik 450 VA menjadi 900 VA. Hal itu diungkap Jokowi saat meresmikan jalan tol Cibitung-Cilincing. Ketika ditanya wartawan soal wacana penghapusan golongan listrik subsidi 450 VA berulang kali dia menyatakan tidak ada rencana untuk melakukan penghapusan. "Tidak ada. Tidak ada penghapusan untuk yang 450. Tidak ada juga perubahan dari 450 ke 900. Nggak pernah. Nggak pernah kita berbicara mengenai itu. Nggak ada," ungkap Jokowi seperti disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/9/2022).
Jokowi pun mengulang dua kali pernyataannya soal tidak adanya penghapusan golongan listrik subsidi 450 VA ataupun pengalihan golongan listrik 450 VA ke 900 VA. Presiden mewanti-wanti jangan sampai justru wacana penghapusan golongan listrik subsidi ini membuat masyarakat resah. "Saya sampaikan tidak ada, subsidinya untuk 450 tetap. Tidak ada penghapusan 450, tidak ada perubahan dari 450 ke 900. Jangan sampai yang di bawah resah gara-gara statement mengenai itu," ungkap Jokowi. Wacana penghapusan golongan listrik 450 VA sendiri mencuat dalam rapat pembahasan anggaran antara pemerintah dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Ketua Banggar Said Abdullah, kala itu menyatakan pemerintah dan DPR sepakat untuk menaikkan daya pelanggan listrik yang mendapatkan subsidi. Dengan demikian daya listrik masyarakat miskin yang tadinya 450 VA akan dinaikkan menjadi 900 VA. "Kita sepakat dengan pemerintah untuk (golongan) 450 VA menjadi 900 VA, dan 900 VA jadi 1.200 VA," kata Ketua Banggar Said Abdullah saat rapat Panja dengan Kementerian Keuangan tentang RUU APBN 2023.(RZ/WK/***

Monday, 19 September 2022

PEPABRI Tabur Bunga Di Taman Makam Pahlawan Giri Tunggal Semarang Dalam Rangka HUT ke 63 Tahun.



INDENPERS MEDIA ISTANA, SEMARANG------- Giat tabur Bunga Di Taman Makam Pahlawan Giri Tunggal Semarang yang di Selenggarakan Oleh PEPABRI dalam rangka HUT ke 63 tahun.

Di hadiri Oleh Ketua PEPABRI Letkol (Purn) H. SUTRISNO, Perwakilan dari Pemkot dan Juga Para Tamu Undangan diantaranya DPC HIPAKAD Kota Semarang.

" Kami sangat Berterimakasih Kepada PEPABRI, Telah mengundang HIPAKAD adalah suatu kehormatan bagi Kami DPC HIPAKAD KOTA SEMARANG " ujar Rustam Selaku Sekretaris

Dalam giat Tabur Bunga ini Ketua PEPABRI Juga mengingatkan Bahwa  "kita Jangan Melupakan Jasa Para Pahlawan Yang telah Berjuang Untuk Kemerdekaan Indonesia " Jelas Bp Sutrisno

Setelah Acara Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan HUT PEPABRI di Lanjutkan Tasyukuran di Gedung Juang 45 Jl Pemuda Kota Semarang.( BD/RZ /WK )****

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat Dari Polri !


INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA---------- Majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Irjen Ferdy Sambo. Artinya, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.

Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9/2022). Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Komjen Agun

"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," sambungnya.

Agung menyatakan perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela. Agung menegaskan Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.

Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dia tak terima dan mengajukan banding.

Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia menjadi tersangka bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer dan Bripka Ricky.

Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada Eliezer menembak Yosua. Dia juga diduga mengarang cerita kalau Yosua tewas akibat baku tembak di rumah dinasnya pada Jumat (8/7).

Kini, Fedy Sambo sedang menanti sidang pidana kasus dugaan pembunuhan Yosua. Berkas perkara lima tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Agung dan sedang diteliti kelengkapannya.( RZ/ WK )***