INDENPRES MEDIA ISTANA

Monday, 21 February 2022

Menag Terbitkan Pedoman Pengguna Toa Masjid dan Musala.



INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA---------- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala. Aturan ini diterbitkan salah satunya untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban dan keharmonisan antar warga.

Adapun aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menag Yaqut menilai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun di saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam latar belakang, baik agama, keyakinan, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Menag Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/2/2022).

Surat edaran itu terbit pada 18 Februari 2022, ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya," tutur Yaqut.

Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:

1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur'an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;

2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan

3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;

b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;

c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

a. Waktu Salat:

1) Subuh:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan

b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

3) Jum'at:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.(RZ/WK)****

Polisi Ingatkan Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipenjara dan Denda Rp 50 M.



INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA-----------Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengingatkan bahwa pihak yang menimbun minyak goreng dapat dikenakan hukuman sampai lima tahun penjara dan/atau denda sampai Rp50 miliar.

Ramadhan bicara demikian menyusul ditemukan penimbunan 1,1 juta kg minyak goreng di salah satu gudang di Deliserdang, Sumatera Utara.

Pidana penimbunan diatur dalam Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan barang penting.

"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," kata Ramadhan.

"Dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)," tambahnya.

Ramadhan meminta agar seluruh pelaku usaha untuk tidak menimbun minyak goreng, tetapi mendistribusikannya agar tidak terjadi kelangkaan di masyarakat. Polisi akan terus mengawasi.

Sebelumnya Polda Sumut mengungkap pelaku usaha yang menimbun 1,1 juta kg minyak goreng di gudang di Deli Serdang.

Tumpukan minyak goreng itu ditemukan di saat terjadi kelangkaan minyak goreng subsidi harga Rp14.000 di berbagai pasar tradisional maupun toko swalayan. Polisi memanggil pemilik gudang untuk diperiksa.

"Kami akan undang pemilik gudang untuk klarifikasi. Apakah ada indikasi penimbunan atau tidak. Tentunya jika ada indikasi pelanggaran hukum tentu kita akan proses. Jadi pada Senin (21/2) mendatang penyidik akan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi," kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol John Charles Edison Nababan.


PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) lantas buka suara terkait penemuan itu. Anak usaha PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood) itu menjelaskan minyak goreng hasil temuan dari tim Satgas di gudang pabrik Deli Serdang direncanakan untuk segera distribusi.

Stok minyak goreng yang ditemukan polisi di gudang itu disebut sebagai pesanan dan bakal segera didistribusikan.

"Hasil produksi minyak goreng kami di pabrik Lubuk Pakam Deli Serdang terutama digunakan untuk kebutuhan pabrik mie instan Indofood di wilayah Sumatera sebesar 2.500 ton per bulan," mengutip pernyataan perusahaan.

"SIMP sebagai perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Indonesia senantiasa mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini terkait dengan peraturan Kementerian Perdagangan,"(RZ/WK)****

Sunday, 20 February 2022

Penuhi Janji, Kapolri Jenguk Sinta Aulia Anak Yang Sakit Tomor Kaki.







INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA --------- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memenuhi janjinya untuk menemui langsung Sinta Aulia seorang anak perempuan penderita tumor kaki yang viral di media sosial (medsos). 

Sigit beserta istri sekaligus Ketua Umum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo, menjenguk Sinta Aulia untuk melihat kondisinya secara langsung saat menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (20/2/2022).

"Dik Sinta. Sekarang sudah ada Pak Kapolri. Tetep semangat ya. Nanti di kasih obat, di minum ya," kata Sigit saat menjenguk Sinta Aulia di kamar perawatan RS Polri, Kramat Jati. 

Untuk memastikan kesembuhan Sinta, Sigit pun langsung menanyakan perawatan yang diberikan oleh RS Polri kepada Sinta. Ia menekankan kepada Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri untuk memberikan pengobatan terbaik untuk anak perempuan tersebut. 

Lebih dalam, Sigit meminta kepada Sinta untuk menyampaikan apa saja kebutuhan yang diinginkan dan kondisinya setiap saat kepada tim Dokter.

"Kalau ada apa-apa bilang sama Pak Dokter. Pak Dokter saya ingin begini, ngomong gitu ya. Ingin makan, sebelah sini kok rasanya tidak enak, gitu nanti disampaikan ke Pak Dokter ya. Nanti Dokternya bisa ambil langkah," tutur Sigit.

Dikesempatan yang sama, Ayah Sinta, Muhlisin menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolri beserta jajarannya, karena telah memberikan kepedulian dan bantuan yang luar biasa demi kesembuhan putri tercintanya. 

"Saya mewakili. berterima kasih semuanya kepada Pak Kapolri, Pak Listyo Sigit yang sangat peduli sama keluarga saya. Sehingga anak saya bisa berobat disini dengan layak, baik. Dan saya berterima kssih kepada semuanya. Saya matur nuwun sanget atas semuanya. Saya tidak bisa berkata apa-apa hanya bisa saya doakan bapak-bapak semua saya yang tak bisa sebutkan satu-satu namanya semoga panjang umur," papar Muhlisin. 

Mendengar ucapan terima kasih itu, Kapolri menyebut bahwa, pihaknya akan berusaha secara maksimal dan memberikan yang terbaik demi kesembuhan Sinta. 

"Kita semua sama-sama berdoa berikhtiar semaksimal mungkin supaya ada perbaikan dik Sinta. Disini yang penting kerasan. Ada perubahan yang penting. Gausah mikirin yang lainnya," ujar Sigit. 

Sigit dan Istri kembali memberikan pesan kepada Sinta agar rajin mengonsumsi obat yang diberikan tim Dokter. Ia berharap, dengan begitu, anak perempuan yang bercita-cita menjadi Polwan itu akan segera sembuh dari penyakit yang dideritanya. 

"Makannya yang banyak ya Dik Sinta. Kita tengokin lagi nanti. Yang penting semangat biar cepat sehat dan cepat sembuh ya," ujar Sigit.

"Iya terima kasih Bapak Kapolri," jawab Sinta. 

"Nggih," ucap Kapolri dengan diakhiri mengelus kepala Sinta. 

Sinta Aulia viral dalam videonya di media sosial. Dengan mengenakan seragam polisi cilik serta memajang foto Kapolri disampingnya, ia meminta bantuan kepada Kapolri untuk bisa berobat atas penyakit yang dideritanya. 

Kapolri pun merespon video itu dengan langsung melakukan Video Call bersama dengan Sinta. Mendengar keinginan Sinta, Sigit menugaskan jajarannya untuk membawa Sinta dengan Helikopter menuju RS Polri, agar mendapatkan penanganan dari tim Dokter terbaik.

Dalam perbincangannya di Video Call, Sigit pun berjanji akan menjenguk Sinta ketika dirawat di RS Polri. Akhirnya, hari ini, janji itupun terpenuhi.(RZ/WK)*****

Saturday, 19 February 2022

Istana Janji Bereskan Kisruh Minyak Goreng. Jangan Janji Saja Ya.



INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA-----------Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko buka suara soal kisruh minyak goreng. Menurutnya ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng jadi perhatian khusus bagi pemerintah.

Masalah minyak goreng berawal dari kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar Internasional. Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan upaya penyelesaian secara holistik melalui Permendag No 6/2022.

Dari sisi hulu, pemerintah memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic price Obligation (DPO).

"Di sisi hulu Kebijakan ini diharapkan bisa memecahkan masalah bahan baku. Sedangkan hilirnya, penetapan HET bisa mengurangi beban konsumen," tutur Moeldoko dalam keteranga tertulis, baru- baru ini 

Implementasi kebijakan Kemendag tersebut, menurut Moeldoko, sudah berdampak pada ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng di pasaran. Meskipun saat ini diakuinya masih banyak yang belum sesuai yang diharapkan.

Moeldoko mengatakan hasil monitoring tim Kantor Staf Presiden menunjukkan harga minyak goreng terus turun meski rata-rata masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Minyak goreng dengan HET menurutnya saat ini juga tersedia di pasar modern dan tradisional.

"Adanya kelangkaan di beberapa lokasi akan terus diatasi. Kemendag dan produsen sampai saat ini terus berkomunikasi untuk menyelesaikan masalah itu," terang Moeldoko.

Sebagai informasi, per 1 Februari 2022, pemerintah telah menetapkan HET minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.

Pemerintah juga memberlakukan kebijakan DMO untuk seluruh produsen eksportir minyak goreng sebesar 20 persen dari volume ekspor masing-masing, DPO Rp9.300 per kilogram untuk CPO, dan Rp10.300 per kilogram untuk olein (hasil rafinasi dari CPO untuk bahan dasar minyak goreng).(RZ/WK)****

Hilang di Etalase, Minyak Goreng ' Disimpan ' dalam Gudang Toko Ritel Waralaba.



INDENPERS MEDIA ISTANA, SERANG, ----------Sejak pemerintah menetapkan minyak goreng satu harga, komoditas ini seakan menghilang. Begitu banyak dugaan terkait fenomena langkanya komoditas ini. Salah satunya, kuat dugaan penimbunan oleh pihak ritel waralaba.

Minyak goreng murah dengan harga Rp14 ribu diduga ditimbun waralaba. Diduga pihak-ihak ini menyimpan stok minyak goreng di gudang, bukan di etalase agar bisa dibeli masyarakat. Akibatnya, masyarakat kesulitan mendapatkannya.

"Dari enam toko yang saya cek, tiga di antaranya melanggar. Jadi mereka itu menyimpan minyak goreng ditumpukan barang-barang gudang toko. Jadi enggak ditaruh di rak jualan mereka, makanya masyarakat enggak pernah dapat pas nyari minyak goreng," kata Riky Suhendra, anggota DPRD Kabupaten Serang, saat melakukan sidak di Kecamatan Anyer, baru- baru ini.

Temuan lainnya, setiap masyarakat di wilayah Anyer, Kabupaten Serang, Banten, yang menanyakan ketersediaan minyak goreng murah, akan dijawab habis atau persediaan sedang kosong.

Para pekerja itu mengaku hanya diperintah oleh atasan maupun pemilik toko waralaba untuk menahan penjualan minyak goreng murah. Akibatnya, masyarakat semakin sulit mendapatkan kebutuhan memasak mereka.

"Enggak tahu itu kenapa disuruh nahan dulu digudang. Mungkin biar makin susah dapat, harga naik, baru dijual kali. Dari tiga toko itu, kalau saya enggak salah ingat, ada delapan kardus minyak goreng," terangnya.

Ancam Cabut Ijin Waralaba

Politikus Partai Demokrat itu mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk mengawasi peredaran minyak goreng dan ulah nakalnya para penjual. Kemudian, Riky akan bersurat ke Pemkab Serang untuk serius menangani ketersediaan dan mengawasi peredaran minyak goreng.

Minyak Goreng Langka, Polri Janji Tindak Penimbun Tanpa Ganggu Distribusi

"Sudah saya peringatkan tokonya, kalau masih nakal juga, nahan-nahan minyak goreng itu, biar dicabut aja izinnya. Daripada masyarakat paleng (pusing) dapet (minyak goreng)nya," jelasnya.

Riky mengatakan setelah ditemukan di gudang, minyak goreng itu diletakkan di etalase dagangan. "Tadi langsung kita taruh di rak-rak jualan depan itu, biar masyarakat bisa dapet minyaknya," dia menandaskan.(RZ/WK)****

Thursday, 17 February 2022

Menteri ESDM Buka Suara Soal Izin Galian 'Harta Karun' Wadas.



INDENPERS MEDIA  ISTANA, JAKARTA,--------- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif selaku menteri yang berurusan dengan pertambangan, akhirnya buka suara atas perizinan quarry atau tambang batuan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah.

Menteri Arifin Tasrif membenarkan, bahwa pertambangan batuan andesit di Desa Wadas itu tidak memerlukan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal ini karena, kebutuhan batuan tersebut digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener yang masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diprakarsai oleh Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

"Maka mengingat ini menjadi kepentingan nasional disampaikan oleh PUPR material batu dari quarry yang ada tersebut dari jenis andesit itu diproduksi hanya untuk keperluan material projek tidak untuk dikomersialkan, nah mengenai eksekusinya tentu saja mungkin ada hal hal yang mungkin perlu ada perhatian, sehingga tidak terjadi protes protes yang. Jadi tidak adad diberikan izin pertambangan," ungkap Menteri Arifin dalam rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, Kamis (17/2/2022).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menambahkan, bahwa menurut regulasi yang ada dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021. Dikatakan bahwa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) diberikan kepada badan usaha, BUMD atau badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri.

Sementara dalam hal ini pemerintah, yakni Kementerian PUPR untuk melakukan penambangan batuan tidak memerlukan izin. "Apalagi dipergunakan untuk keperluan sendiri, tanggung jawab lingkungan dan pajak diserahkan kepada kementerian PUPR, hak ini dihubungkan dengan koordinasi dengan kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah," ungkap Ridwan.

/

Seperti yang diketahui sebelumnya, Dirjen Minerba sudah menerbitkan surat dengan nomor surat T-178/MB.04/DJB.M/2021 tertanggal 28 Juli 2021. Surat itu dikeluarkan sekaligus menjawab surat Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atas tanggapan permohonan rekomendasi PSN pembangunan Bendungan Bener.

Ridwan Djamaluddin dalam suratnya menyampaikan, bahwa pelaksanaan kegiatan pengambilan material quarry untuk pembangunan Bendungan Bener yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat tidak memerlukan izin di sektor pertambangan mineral dan batubara.

"Mengingat pelaksana kegiatan pengambilan material quarry tidak termasuk kriteria pihak yang dapat diberikan izin di sektor pertambangan mineral sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan hanya digunakan untuk kepentingan sendiri," terang Ridwan Djamaluddin dalam suratnya.

Adapun pengambilan material quarry pada rencana lokasi Bendungan Bener hanya terbatas pada lingkup dan waktu untuk pemenuhan kebutuhan material Bendungan Bener dan tidak digunakan untuk kepentingan komersial;

Selain itu, terkait dengan pemenuhan kewajiban pajak mineral bukan logam dan batuan atas material yang digunakan, agar Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat;

Selanjutnya, terkait dengan kebutuhan peledakan dalam pengambilan material dari quarry, bisa berkoodinasi dengan dengan pihak Kepolisian dan pelaksanaan kegiatan peledakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat.(RZ/WK)***

Gibran Absen Upacara HUT Solo, Cucu Jokowi La Lembah Manah Sakit Apa Ya?



INDENPERS MEDIA ISTANA,  SOLO---------------Cucu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan putri Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, La Lembah Manah, tengah sakit. Hal tersebut membuat Gibran tidak menghadiri upacara HUT ke-277 Kota Solo. La Lembah Manah sakit apa?

"Sakit apa tidak menyampaikan. Beliau (Gibran) concern ke putri beliau," ujar Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakoso, Kamis (17/2/2022).

Teguh menjelaskan ditelepon Gibran tadi malam. Gibran meminta Teguh memimpin upacara hari ini.

Selain itu, Gibran diprediksi bakal absen kerja hingga besok. Teguh menyebut Gibran harus menjaga La Lembah Manah yang sedang sakit.

Untuk itu, Teguh mengajak peserta upacara hari ini mendoakan kesehatan La Lembah Manah.

"Saya kira sudah sampaikan di akhir sambutan, mengajak untuk berdoa agar putri Mas Wali Kota agar segera sehat dan kembali ke keluarga," imbuhnya.(RZ/WK)***