INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday, 10 February 2022

Desa Wadas Bentrok, Luhut Terjunkan Anak Buah. Ada Apa Ya ?

INDENPERS MEDIA ISTANA, -------------------------


Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarinves) Luhut Binsar Pandjaitan menurunkan anak buahnya untuk meninjau progres pelaksanaan pengukuran dan identifikasi inventarisasi pengadaan tanah di Bandungan Bener, Desa Wadas, Jawa Tengah.

Asisten Deputi Infrastruktur Dasar, Perkotaan, dan Sumber Daya Air (Asdep IDPSDA) Rahman Hidayat turun ke lapangan pada 8-9 Februari, dalam rangka mendukung target pembangunan bendungan serta Proyek Strategis Nasional (PSN) di Indonesia.

"Bendungan Bener juga termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai amanat Perpres Nomor 3 Tahun 2016 diperbarui Perpres 109 tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN, sehingga penting bagi kami sebagai Kementerian Koordinator untuk mengawal dan melakukan monitoring secara berkala agar dapat selesai tepat waktu di tahun 2024 yang memberi manfaat baik bagi warga Purworejo pada khususnya dan Jateng DIY pada umumnya," kata Rahma, Kamis (10/2/2022).

Bendungan Bener adalah salah satu di antara 65 target pembangunan bendungan baru dalam program pemerintahan Kabinet Indonesia Maju. Itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

Rahman memastikan banyak manfaat yang akan dirasakan masyarakat jika Bendungan Bener selesai dibangun, yakni mulai dari penyediaan lapangan kerja dan pemulihan ekonomi masyarakat, hingga pemenuhan irigasi seluas 15.519 hektar lahan, penyediaan air baku sebanyak 1.500 liter/detik, pembangkit listrik tenaga air (PLTA) sebesar 10 Megawatt, reduksi banjir di kawasan hilir Sungai Bogowonto, serta di berbagai bidang lainnya.

Namun diakui ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam pembangunan Bendungan Bener, salah satunya adalah proses pengadaan tanah di Desa Wadas yang penetapan lokasinya telah diperbaharui.

Pembaruan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jateng nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah. Keputusan tersebut kemudian digugat di PTUN Jawa Tengah, namun melalui proses kasasi di Mahkamah Agung putusan akhir menyatakan gugatan ditolak.

Atas ditolaknya gugatan terhadap pembaruan penetapan lokasi diharapkan proses pengadaan tanah dalam rangka pembangunan Bendungan Bener dapat segera dilanjutkan. Pengadaan tanah di Desa Wadas ini khususnya sebagai sumber pengambilan bahan timbunan (quarry) untuk bendung utama (main dam) Bendungan Bener.

Pemerintah melalui Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BBWSSO-PUPR) sebagai pemilik proyek, berupaya untuk meminimalkan dampak dari penggalian quarry melalui kegiatan reklamasi tanah.

Berdasarkan rancangan pelaksanaannya, penggalian quarry di Desa Wadas dilakukan secara bertahap dengan menggali terlebih dahulu top soil atau tanah penutup di area stockpile. Kemudian, top soil tersebut akan dikembalikan setelah pengambilan batu sehingga kondisi tanah dapat diperbaiki. Dengan dilakukan reklamasi di areal quarry maka lahan tersebut dikelola kembali oleh masyarakat.

Dia berkeinginan agar masyarakat Desa Wadas ikut berpartisipasi untuk pembangunan Bendungan Bener.

"Pada prinsipnya pemerintah tidak akan merugikan masyarakat dalam proses pembangunan Bendungan Bener. Selain proses pengukuran lahan, juga dilakukan inventarisasi berupa tanaman, pohon dan apapun yang ada di atas lahan.(RZ/WK )****

Minta Presiden Berikutnya Bekerja seperti Jokowi, Luhut; Jangan Jadi Pedagang, Cari Makah disini.



INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA----------- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan berharap pemimpin Indonesia selanjutnya bisa bekerja seperti Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut dia, jangan sampai presiden yang terpilih berikutnya datang untuk "berdagang" tanpa mempedulikan rakyat. 

"Memang sudah waktunya kita pikirkan bahwa presiden kita yang mendatang harus yang bisa seperti ini. Jangan presiden yang datang jadi pedagang, cari makan di sini," ucapnya,;Kamis (10/2/2022). 

Luhut pun berharap, kepala negara berikutnya tak kenal lelah dalam bekerja. Apalagi kondisi saat ini masih sulit akibat pandemi Covid-19 yang tak kunjung bisa diprediksi kapan berakhirnya. 

"Presiden mendatang itu harus bisa bekerja apalagi dengan kondisi pandemi yang kita sendiri tidak tahu kapan selesai," ucapnya. 

Dia mengakui Presiden Jokowi merupakan sosok yang suka blusukan ke bawah untuk mengecek langsung kondisi. Luhut juga kerap dihubungi Jokowi untuk menanyakan beragam perkembangan. 

"Pak Jokowi itu tiap hari mengecek mungkin hampir, ya tiap minggu saya ditelepon, tanya ini tanya itu atau beliau langsung yang ke bawah sendiri," ucap Luhut.

Luhut menegaskan langkah Kepala Negara untuk blusukan langsung bukan sebagai ajang cari popularitas. Menurutnya, sebagai seorang pemimpin memang sudah sepatutnya mengetahui betul keadaan rakyat. 

"Kan dulu orang banyak yang bilang oh ini cari popularitas. Tidak begitu. Memang komandan harus sering ke bawah, jangan hanya dengar laporan. Rapat kabinet 10 kali kalau tidak pernah mau lihat ke bawah ya gitu-gitu saja," katanya.(RZ/WK)****

MSambutan Tak Biasa Saat Jokowi Tinjau Perbaikan Jalan-Kampung Jeruk di Karo


Polri Ungkap Penyebab Kosongnya Minyak Goreng di Indomart dan Alfamart


Batas Pensiun TNI Digugat Agar

Saturday, 5 February 2022

KAMPUD Dukung Kejari Lampung Tengah Tuntaskan Laporan Dugaan Korupsi Dana Pengadaan Ambulans.



INDENPERS MEDIA ISTANA, --------------Bandar Lampung, Lembaga Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) kembali mendorong dan mendukung pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) untuk segera menuntaskan laporan terkait dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dana belanja bantuan tak terduga (BTT) penanganan penanggulangan Covid-19 untuk pengadaan kendaraan bermotor ambulans sebesar Rp. 750.000.000,- dari alokasi APBD tahun anggaran 2020 di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah. 

Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAMPUD, Seno Aji, dalam keterangan persnya di Bandar Lampung, baru- baru ini.

“Demi rasa keadilan yang ada dalam Masyarakat, kami kembali mendorong dan mendukung pihak Kejari Lampung Tengah, untuk segera menuntaskan laporan kami terkait dugaan KKN 

Pengadaan kendaraan bermotor ambulans sebesar Rp. 750.000.000,00 dari alokasi APBD tahun 2020  di Dinas Kesehahatan Lampung Tengah", ungkap Seno Aji. 

Dia menjelaskan bahwa pihak pengguna anggaran yakni Dinas Kesehahatan Lampung Tengah diduga telah mengalihkan anggaran yang diperuntukan belanja pengadaan kendaraan bermotor ambulans untuk belanja lainnya.

“Disinyalir pengguna anggaran telah mengalihkan anggaran tersebut dengan skema merubah RKA terhadap belanja penanganan Covid-19 yang tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, alhasil anggaran belanja tidak sesuai dengan peruntukannya dan kendaraan bermotor ambulans tersebut belum terbayar walaupun sudah diterima oleh pihak Dinas Kesehahatan Lampung Tengah”, ungkapnya.

Lalu, dijelaskannya bahwa pihaknya menduga proses pengadaan kendaraan bermotor ambulans tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak Dinas Kesehahatan Lampung Tengah, melaksanakan pengadaan ambulans pada tanggal 11 Juni 2020 dengan metode penunjukan langsung senilai Rp. 750.000.000,00 dengan menunjuk perusahaan berinisial PT. RA sebagai pelaksana kegiatan pengadaan tersebut, jika ditinjau sesuai Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, Kami menilai bahwa proses penunjukan langsung tersebut tidak sesuai dengan pasal 38 ayat 5.

Dia juga menambahkan sejumlah ketentuan yang dinilai dilanggar oleh pihak pengguna anggaran, pihak Dinas Kesehahatan Lampung Tengah patut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri nomor 20 tahun 2020 tentang penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah, Permendagri nomor 39 tahun 2020 tentang pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi dan penggunaan APBD, serta UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu pihaknya meminta kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk cepat melakukan penegakan hukum terhadap persoalan tersebut.

“Kami menduga bahwa terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah, maka kami meminta pihak Kejari Lampung Tengah untuk segera mengusut tuntas indikasi KKN tersebut”, ujar Aktivis yang karib disapa Seno Aji. 

Sementara, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Lampung Tengah, Topo Dasawulan, S.H, M.H berjanji bahwa pihak Kejari Lamteng memiliki komitmen tinggi dalam menindaklanjuti laporan dari DPP KAMPUD tersebut. 

"Sudah kami terima laporannya, dan akan segera ditindaklanjuti", kata Kasintel Kejari Lamteng pada Senin (4/10/2021) lalu. 

Kemudian, pihak Kejari juga berjanji akan segera menuntaskannya. "Tentunya kegiatan pemberantasan korupsi terus berlangsung meskipun dalam keadaan pandemi, dan kami akan segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di Dinas Kesehatan, yang diduga terjadi saat semua pihak sedang melakukan penanggulangan wabah Covid-19", tandas Topo Dasawulan. (Sn/WK/Rz)****

Pramono Anung Bongkar Rahasia Kabinet Presiden Jokowi.



INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA,----------Menseskab Pramono Anung bicara buka-bukaan terkait kondisi kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia bercerita terkait situasi di kabinet selama berada di pemerintahan Jokowi.

Pramono awalnya bercerita terkait dirinya yang telah menjabat sebagai Menseskab selama dua periode. Dia bercerita bagaimana kondisi kabinet Jokowi yang tidak pernah ada konflik.

"Saya, Mas Pratik, itu praktis dua orang yang nggak pernah istirahat, tapi kita enjoy, dan sebagai tim kerja, menurut saya ini salah satu tim kerja yang sangat kompak, karena praktis nggak pernah ada gesekan. Semua bisa diselesaikan dengan baik," kata Pramono dalam acara Podkabs yang dipandu oleh Putri Tanjung, seperti disiarkan di YouTube Setpres, Sabtu (5/2/2022).

Dia lantas berbicara bagaimana Presiden Jokowi sebagai sosok yang energik dan tidak pernah berhenti bekerja. Menurutnya, Jokowi memang berkeinginan meninggalkan sebanyak-banyaknya legacy untuk bangsa Indonesia.

"Saya melihat betul-betul Presiden pengin meninggalkan legacy banyak hal untuk bangsa ini. Untuk itu, kita support betul Presiden. Kalau kita sendiri tidak sehat, tidak kuat, tidak siapkan diri, pasti akan kedodoran, dan beliau kan sangat energik ya," ucap Pramono.

Kemudian, Pramono juga buka-bukaan berkaitan dengan rapat terbatas atau sidang kabinet yang selama ini kerap dilakukan oleh Presiden Jokowi beserta para menteri di kabinetnya. Dia mengungkapkan, lewat ratas itulah keputusan untuk negara diputuskan oleh Jokowi dengan tetap berpegang pada undang-undang.

"Jadi di tempat itulah Presiden akan memutuskan, misalnya hal yang berkaitan kayak kemarin, Presiden memutuskan harga minyak goreng, minyak curah menjadi Rp 14 ribu, itu tentunya usulannya dari menterinya, dan menterinya kemudian menyampaikan dalam sidang kabinet, dalam rapat terbatas. Begitu Presiden memutuskan itu menjadi sebuah hal yang mengikat, secara peraturan perundang-undangan pun ada payungnya, karena sidang kabinet ada risalahnya," jelasnya.

"Sehingga suatu hari kalau ada gugatan, di-PTUN-kan dan sebagainya, maka kita punya landasan untuk itu. Jadi semua keputusan di sidang kabinet, mulai urusan vaksin, evaluasi PPKM, itu semua oleh presiden diputuskan dalam sidang kabinet," lanjutnya.

Kemudian, Pramono mengungkap rahasia bahwa Jokowi adalah satu-satunya presiden di Indonesia yang paling banyak mengadakan rapat. Dia bahkan menyebut, dalam seminggu, Jokowi bisa rapat bersama menterinya sebanyak sembilan kali.

"Pak Jokowi ini presiden yang paling banyak rapat dibanding dengan yang lain, dibandingkan semua presiden. Dulu kan saya lihat risalah-risalah rapat dan sidang-sidang yang dulu, biasanya rapatnya seminggu hanya sekali, bahkan sebulan hanya empat kali. Ini (Jokowi) seminggu 4, 5, 6, 7, 8, 9 kali. Itu bahkan kadang-kadang keputusan rapat baru tengah malam jam 2 pagi, bisa kapan saja, Presiden bangun 'besok saya mau putusin itu' ya udah kita siapkan," ujarnya.

Pramono menyebut dirinyalah yang selama ini mengatur jalannya rapat terbatas. Dia yang mengatur terkait materi rapat mingguan, bulanan, hingga menteri mana yang akan mempresentasikan terkait isu rapat kepada Jokowi.

Karena itulah, dia mengaku pernah memotong jika menteri terlalu panjang memberi pemaparan dalam rapat terbatas. Menurutnya, itu dilakukan karena Jokowi adalah sosok yang tidak senang basa-basi. Bahkan banyak menteri baru Jokowi yang kaget dengan cara Jokowi tersebut.(RZ/WK)***

Sri Mulyani Ungkap puluhan Tahun Triliun Duit Negara untuk Tol Trans Sumatera.


JAKARTA, INDENPERS MEDIA ISTANA,----------Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap aliran puluhan triliun uang negara untuk penyelesaian proyek Tol Trans Sumatera. Dana sebesar itu untuk PT Hutama Karya (Persero) selaku kontraktor utama Tol Trans Sumatera, dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN)

Berapa besar PMN tersebut?

"Pada tahun 2021 Hutama Karya mendapatkan PMN sebesar Rp25,2 triliun, tahun 2022 mendapat PMN sebesar Rp 23,85 triliun untuk penyelesaian sejumlah ruas Tol Trans Sumatera," ujar Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (5/2/2022).

Salah satu contoh dari pemanfaatan PMN tersebut adalah tol Binjai-Stabat 11,8 kilometer yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo, baru- baru ini,  Tol Binjai-Stabat merupakan seksi 1 dari ruas tol Binjai-Langsa sepanjang 131 kilometer.

Menurut catatan pemerintah, nilai proyek konstruksi tol Binjai-Langsa sebesar Rp 16,7 triliun. Dari dana PMN tersebut, Hutama Karya akan membiayai pembanguan ruas tol selanjutnya yaitu Stabat-Tanjung Pura sepanjang 26,7 km saat ini sudah berjalan 50,3% dan ditargetkan rampung pada Februari 2023.

Pembangunan tol Binjai-Langsa pun akan berlanjut pada ruas Tanjung Pura-Pangkalan Brandan sepanjang 19 km, dengan progres 9,4% dengan target rampung juga di Februari 2023. Selanjutnya, pembangunan bagian seksi 2 yaitu Pangkalan Brandan-Kuala Simpang sepanjang 44,2 km dan Kuala Simpang-Langsa sepanjang 29,2 km yang ditargetkan rampung pada Februari 2024.

Sri Mulyani menambahkan Kementerian Keuangan bersama Kementerian BUMN telah menyiapkan langkah-langkah penggunaan APBN PMN.

"Kementerian Keuangan bersama Kementerian BUMN telah menyiapkan langkah-langkah untuk meyakinkan bahwa APBN PMN untuk BUMN yang mendapatkan penugasan Pemerintah harus disertai dengan kontrak kinerja sehingga meningkatkan akuntabilitas," tutur Sri Mulyani.(RZ/WK)****

Sunday, 16 January 2022

PPKM Luar Jawa- Bali Diperpanjang hingga 31 Januari.


INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA---------- Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di luar Jawa-Bali. PPKM diperpanjang hingga 31 Januari 2022.

Hal itu disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual, Minggu (16/1/2022). Kriteria mengenai asesmen PPKM ini, salah satunya berdasarkan cakupan vaksinasi.

"Terkait dengan perpanjangan penerapan PPKM di luar Jawa-Bali, ini kriterianya berdasarkan level asesmen, kemudian juga capaian vaksinasi yang dosisnya, pertama di bawah 50 persen dinaikkan satu level. Sehingga perpanjangan dilakukan untuk 14 hari ke depan, yaitu 18-31 Januari," ujar Airlangga.

Airlangga juga membeberkan jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 1-3. Sampai saat ini kabupaten/kota PPKM level 4 masih nihil.

"Dengan komposisi jumlah kabupaten/kota PPKM level 1 menjadi 238 kabupaten/kota, meningkat dari yang lalu 227. Kabupaten/kota level 2 turun menjadi 138 kabupaten/kota dari 148 kemarin, karena mereka sudah bergeser ke level 1. Dan PPKM level 3 tinggal 10 kabupaten/kota dan di level 4 nol kabupaten/kota," ujar Airlangga.

Selain itu, Airlangga menyampaikan mengenai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi disebut ingin vaksinasi yang diproduksi di dalam negeri dipersiapkan matang untuk digunakan pertengahan 2022.

"Selanjutnya kami akan menyampaikan arahan bapak presiden bahwa terkait dengan vaksin. Itu dipersiapkan baik itu vaksin Merah Putih maupun vaksin yang berproduksi di dalam negeri di mana ini tentunya akan dipersiapkan untuk pertengahan tahun ini atau yang diperkirakan di semester 2," ujar Airlangga.(RZ/WK)***

Saturday, 15 January 2022

Bakar Keranda, Lembaga KAMPUD Demo Kantor Bupati dan Kejari Lampung Timur Terkait Sejumlah Dugaan Korupsi.



INDENPERS MEDIA ISTANA, Lampung Timur -------------------------------------------Lembaga Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Kabupaten Lampung Timur menggelar agenda aksi massa di depan Kantor Bupati Lampung Timur dan dilanjutkan menyampaikan orasi dan laporan terkait sejumlah dugaan korupsi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur (Lamtim) pada Senin (10/1/2022). 

Hadir dalam agenda aksi massa/unjuk rasa tersebut Ketua Umum KAMPUD, Seno Aji, Sekretaris Umum, Agung Triyono, Kepala Bid Humas, Slamet Riyadi, Ketua KAMPUD Lampung Timur, Fitri Andi dan didampingi sejumlah pengurus lainnya. 

Dalam paparan orasinya, Ketua Umum KAMPUD, Seno Aji mengutarakan bahwa agenda aksi kali ini, digelar dalam rangka menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bupati Lampung Timur, diantaranya meminta mengevaluasi kuasa hukum atas nama Bupati Lamtim terkait upaya eksekusi terhadap aset-aset milik PT BPR Tripanca Setiadana yang diserahkan kepada Pemda Lamtim atas skandal hilangnya uang APBD Lamtim sebesar Rp. 107 Miliyar, meminta untuk mengusut tuntas terkait dugaan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) terkait belanja hibah APBD Lamtim untuk kegiatan umroh oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lamtim tahun anggaran 2019, meminta mengevaluasi pengelolaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang terindikasi menyimpang tahun buku 2017, 2018 dan 2019, meminta untuk mengusut tuntas dugaan KKN terhadap pelaksanaan 4 proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur tahun anggaran 2020, dan dugaan KKN terkait pengelolaan pajak katering atas belanja makam dan minum untuk OPD se-Lamtim tahun 2020.

"Perlu diketahui bahwa pada tahun 2009 Bupati Lampung Timur, Hi Satono (Alm) melalui kuasa hukum pada kantor Rio Advokat dan Legal Consultan telah mengadakan perjanjian perdamaian nomor 10/Pdt.G/2009/PN TK, dengan Komisaris Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana, Sugiarto Wiharjo, Direktur Utama PT BPR Tripanca Setiadana Podiyono Wiyatno, dan Direktur PT BPR Tripanca Setiadana Raden Edi Soedarman yang diwakili olLapan pada Kantor hukum TH Hutabarat dan Associates, dengan kesepakatan bahwa pihak PT BPR Tripanca Setiadana menyerahkan asset-aset berupa 72 bidang tanah, 28 tanah dan bangunan, dan 9 kendaraan roda 4 (empat) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur atas dampak penempatan uang APBD Lampung Timur sebesar Rp. 107.335.811.731,- di BPR Tripanca Setiadana yang tidak dapat dikembalikan kepada Pemda Lampung Timur. 

Kemudian pada tahun 2020 atas nama Bupati Lampung Timur, Hi. Zaiful Bokhari, S.T, M.M, memberi kuasa kepada Dr. Sopian Sitepu, S.H, M,H,M.Kn, Kabul Budiono, S.H, M.H, Japriyanto, S.H dan Prandika Bangun, S.H masing-masing advokat dan konsultan hukum pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional dan turut menjadi kuasa Bagian Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Timur, Sudarli, S.H, terkait dengan eksekusi terhadap permohonan eksekusi atas akta damai nomor 10/Pdt/G/2009 dan akta damai/Van Dading yang selanjutnya diterbitkan penetapan eksekusi (Executorial Beslag) nomor 9/Eks/2009/Pn.TK tanggal 28 Mei 2009. Namun dalam proses perjalanan dan pelaksanaanya terhadap upaya hukum eksekusi aset-aset yang telah diserahkan oleh BPR Tripanca Setiadana kepada Pemda Lampung Timur tersebut menunjukan adanya kejanggalan, hal ini dibuktikan dengan terbitnya berita acara pengangkatan sita eksekusi nomor 09/Eks /2009/PN.Tk tertanggal 1 Maret 2011, berita acara pengangkatan sita eksekusi nomor 09/Eks/2009/PN.Tk tertanggal 10 Maret 2011, berita acara pengangkatan sita eksekusi nomor 09/Eks/PN.Tk tertanggal 12 Februari 2013, sebagai pemohon eksekusi Pemerintah Daerah Lampung Timur diwakili kuasanya Sopian Sitepu, S.H, M.H, dengan adanya berita acara pengangkatan sita eksekusi tersebut aset-aset yang awalnya diserahkan kepada Pemda Lampung Timur berpotensi dikembalikan kepada BPR Tripanca Setiadana,  sementara sebelumnya atas nama Bupati Lampung Timur, Hi. Satono (Almarhum) pada tanggal 23 November 2009 telah menyatakan pencabutan kuasa kepada Sumarsih, S.H, Rio Arif, S.H, Kabul Budiono, S.H dan Sopian Sitepu, S.H, MH masing-masing advokat dan konsultan hukum pada kantor LBH Nasional. Maka dengan dicabutnya kuasa oleh Bupati Lampung Timur, Hi.Satono kepada penerima kuasa LBH Nasional maka dapat berdampak pada segala macam bentuk upaya hukum yang dilakukan oleh Sopian Sitepu, S.H,M.H terhadap persoalan aset-aset dari BPR Tripanca Setiadana tersebut, secara otomatis legalitas atas et-aset milik Pemda Lampung Timur tersebut", kata Seno Aji. 

Sementara, Kabid Humas, Slamet Riyadi menyampaikan dalam orasinya meminta Bupati Lamtim untuk mengevaluasi sejumlah satker-satker yang terindikasi melakukan dugaan KKN. 

"Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2019 telah merealisasikan belanja hibah yang bersumber dari APBD sebesar Rp. 6.283.500.000,- yang diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur dengan naskah perjanjian hibah daerah nomor : 900/23/PPKD/23-SK/2019 tanggal 7 November 2019, terhadap pelaksanaan belanja hibah untuk program umroh sebanyak 213 orang tersebut sesuai keputusan Bupati Lampung Timur nomor : B.484/04-UK/2019 tanggal 24 Oktober 2019, tentang penetapan peserta Umrah dan wisata Rohani Kabupaten Lampung Timur, penyedia jasa penyelenggaraan umrah diadakan tanpa mekanisme tender dan atau lelang. 

Sesuai Perbup Nomor 39 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 25 Tahun 2019 tentang pedoman peserta Umrah dan Wisata rohani yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur mensyaratkan adanya tim seleksi dalam mekanisme penetapan calon peserta Umrah sesuai ketentuan. Namun, diketahui sebagai leading sektor Kepala Bagian (Kabag) Bina Mental, Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur yang mengelola hibah Umrah ternyata tidak membentuk tim seleksi. Sedangkan, ketiadaan tim seleksi berpengaruh terhadap pemilihan peserta Umrah. Selain itu, PT. Daanish Mika Salsa (DMS) sebagai perusahaan pelaksana penyelenggaraan ibadah umroh tersebut ditunjuk oleh Kantor Kemenag Lampung Timur tanpa melalui mekanisme lelang namun ditunjuk berdasarkan keputusan para calon peserta ibadah umroh sehingga dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah Pasal 1 butir 36, yang menyatakan bahwa tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi//jasa lainnya. 

Atas dasar tersebut, Lembaga KAMPUD telah menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Timur terhadap pelaksanaan belanja hibah umroh tahun anggaran 2019, kemudian pihak Kejaksaan Negeri Lampung Timur telah memeriksa sejumlah pihak dan hasil koordinasi bersama pihak kejari Lampung Timur mensinyalir terdapat perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, Kami mendukung pihak Kejaksaan Negeri Lampung Timur untuk segera menuntaskan laporan pengaduan dugaan KKN atas belanja hibah Umroh tahun anggaran 2019. 

Dijelaskan juga oleh  Slamet sapaan karibnya,  terkait dugaan KKN di PT BPRS Lamtim dan Dinas PUPR Lamtim. 

"Terhadap pengelolaan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Lampung Timur (BUMD) diduga merugikan sektor pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Timur, dimana pihak Direksi melalui Direktur Utama, Direktur, Komisaris Perseroan, Komisaris Perusahaan dalam melaksanakan tugas dinilai tidak menerapkan prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan Peraturan perundang-undangan dan etika berusaha (Good Corporate Governance/GCG). Hal tersebut dapat ditinjau dari dasar hukum yang digunakan dalam tahun buku dan penggunaan laba 2017 melalui Rapat umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan Terbatas (PT) BPRS yang dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2018 bertempat di Kantor Dinas Bupati Lampung Timur, berpedoman kepada peraturan yang sudah dicabut dan atau tidak berlaku lagi yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 22 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan BPR milik Pemerintah, 

Sementara pedoman peraturan yang berlaku seharusnya menggunakan dan atau berdasarkan kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 94 Tahun 2017 tentang pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah yang diundangkan sejak 2 Oktober 2017, dalam BAB XV ketentuan penutup, Pasal 92 menyebutkan : Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan BPR, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 93 menyebutkan : Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

Diundangkannya Permendagri Nomor 94 Tahun 2017 tentang pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Daerah sejak tanggal 02 Oktober 2017 jauh sebelum tahun buku dan penggunaan laba 2017 dalam RUPS PT. BPRS Lampung Timur dilaksanakan yaitu pada tanggal 07 Maret 2018 namun tahun buku dan penggunaan laba RUPS PT. BPRS Lampung Timur tetap berpedoman kepada Permendagri Nomor 22 Tahun 2006 yang mana peraturan tersebut telah dicabut dan tidak berlaku lagi, kondisi ini disinyalir terjadi pada laporan tahun buku dan penggunaan laba di Tahun 2017, 2018 dan 2019, dan menghasilkan keputusan yang berpotensi merugikan PAD Pemerintah Daerah Lampung Timur. Selain itu, PT. BPRS Lampung Timur tidak melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan/corporate social responsibility yang dihitung sebesar 3% dari laba setiap tahun buku.

Atas dasar tersebut, Lembaga KAMPUD telah menyampaikan laporan adanya dugaan KKN di PT BPRS Lampung Timur kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dan kemudian atas dasar laporan tersebut tim Kejati Lampung melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak. Oleh karena itu, Kami meminta Kepada Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur untuk mengevaluasi terhadap pengelolaan PT BPRS Lampung Timur oleh Direksi. 

Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur telah melaksanakan 4 (empat) proyek pekerjaan yaitu : 

Pekerjaan peningkatan jalan ruas jalan Sribhawono-Tanjung Aji, dengan nilai pagu paket Rp. 3.090.702.600,00, dari alokasi APBD tahun anggaran 2020 yang dikerjakan oleh PT. Gemuntur Alam Nusantara.

Pekerjaan peningkatan jalan ruas jalan Raja Basa Lama Induk-Labuhan Ratu VIII dengan nilai pagu paket Rp. 4.008.287.530,00 dari alokasi APBD tahun anggaran 2020 yang dikerjakan oleh PT. Bungo Intan. 

Pekerjaan peningkatan jalan ruas jalan Lehan-Negeri Tua dengan nilai pagu paket Rp. 3.802.423.820,00, dari alokasi APBD tahun anggaran 2020 yang dikerjakan oleh PT. Bulan Putri Ayadsyah

Pekerjaan peningkatan jalan ruas jalan Labuhan Maringgai-Margasari dengan nilai pagu paket Rp. 3.087.955.650,00- dari alokasi APBD tahun anggaran 2020 yang dikerjakan oleh PT. Bulan Putri Ayadsyah", jelas Slamet Riyadi. 

Sementara, Fitri Andi membacakan pernyataan sikap Lembaga KAMPUD, terkait tuntutan dan desakan Lembaga KAMPUD. 

"Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2020 telah merealisasikan belanja makan dan minum untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Lampung Timur adalah sebesar Rp. 20.822.721.274,- dan berdasarkan surat edaran (SE) Bupati Lampung Timur dengan nomor : 970/1095/24-SK/2019 tentang pemungutan pajak restaurant yang berasal dari realisasi belanja makan dan minuman yang disebut sebagai pajak Katering dengan tariff 10% dan Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2011 pasal 13 menyatakan bahwa tarif pajak restaurant ditetapkan sebesar 10%. Atas dasar tersebut jika dikalkulasikan pajak Katering yang seharusnya masuk ke kas daerah Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2020 yaitu senilai Rp. 20.822.721.274 x 10% = Rp. 2.082.272.127,40,- (Dua miliyar delapan puluh dua juta dua ratus tujuh puluh dua ribu seratus dua puluh tujuh koma empat puluh rupiah)  sebagai pendapatan asli daerah (PAD), namun berdasarkan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2020 realisasi atas pajak restaurant/rumah makan sebesar Rp. 82.996.235,- dan pajak katering dari realisasi belanja makan dan minum OPD hanya sebesar Rp. 892.610.358,60,- maka atas kondisi tersebut penerimaan pajak sebagai PAD Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur diduga dikorupsi sebesar : Rp. 2.082.272.127,40  Rp. 892.610.358,60 = Rp. 1.189.661.768,- (Satu Miliyar seratus delapan puluh Sembilan juta enam ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh enam)

Maka atas dasar itu, Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) menyatakan sikapnya : 

Mendesak Bupati Lampung Timur untuk mengevaluasi kuasa hukum atas nama Bupati Lampung Timur terkait upaya eksekusi terhadap asset-aset milik PT. BPR Tripanca Setiadana yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur atas skandal hilangnya uang APBD Lampung Timur sebesar ± Rp. 107 Miliyar dan menuntaskan upaya eksekusi terhadap aset-aset milik Pemda Lampung Timur tersebut,

Meminta Kepada Bupati Lampung Timur untuk mengevaluasi terhadap pengelolaan PT BPRS Lampung Timur oleh Dewan Direksi,

Mendukung Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur untuk segera menuntaskan laporan pengaduan dugaan KKN atas belanja hibah Umroh tahun anggaran 2019,

Meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur untuk mengusut tuntas adanya indikasi KKN dalam pelaksanaan proyek peningkatan jalan ruas jalan Sribhawono-Tanjung Aji, yang dikerjakan oleh PT. Gemuntur Alam Nusantara, peningkatan jalan ruas jalan Raja Basa Lama Induk-Labuhan Ratu VIII yang dikerjakan oleh PT. Bungo Intan, peningkatan jalan ruas jalan Lehan-Negeri Tua, yang dikerjakan oleh PT. Bulan Putri Ayadsyah, peningkatan jalan ruas jalan Labuhan Maringgai-Margasari, yang dikerjakan oleh PT. Bulan Putri Ayadsyah.

Meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur untuk segera mengusut tuntas dugaan KKN pengelolaan pajak katering atas belanja makan dan minum untuk OPD se-Lampung Timur tahun anggaran 2020", tandas Andi. 

Usai menyampaikan orasi di Depan Kantor Bupati Lamtim, ratusan massa aksi melanjutkan aksinya di depan Kantor Kejari Lamtim dengan treatikal membakar keranda mayat yang dikawal ketat oleh pihak Polres Lamtim. 

Perwakilan peserta aksi massa yakni Seno Aji, Slamet Riyadi, Agung, Fitri Andi, Wahid, diterima  langsung oleh pihak Kejari Lamtim melalui kepala seksi intelijen (Kastel), M Qodri, turut mendampingi Kabag OPS Polres Lamtim, Heru untuk menyampaikan sejumlah laporan. 

Aksi tersebut berjalan damai, kondusif, tertib dan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, kemudian para peserta aksi massa mulai membubarkan diri setelah perwakilan diterima oleh pihak Kejari Lamtim sekira pukul 13.30 WIB. (SN/RZ/WK)***