INDENPRES MEDIA ISTANA

Monday, 5 July 2021

Pemerintah Resmi menetapkan PPKM .

INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA--------------Pemerintah telah resmi menetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali per 3 Juli.  Aturan berlaku sampai 2 minggu setelahnya.

Ada beberapa kebijakan penting yang diambil Presiden Jokowi terkait hal tersebut. Semata-mata demi memutus penularan corona.

Aturan lengkap dalam PPKM Darurat:

I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari

II. Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.

III. Cakupan Pengetatan Aktivitas:

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup

5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; 

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (30 puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.

14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:

a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.

b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.

Berikut daftar daerah yang diterapkan PPKM Darurat:

Kota Tangerang Selatan 

Purwakarta 

Jakarta Barat 

Sukoharjo 

Sleman 

Tulungagung

Kota Tangerang 

Kota Tasikmalaya 

Jakarta Timur 

Rembang 

Kota Yogyakarta 

Sidoarjo

Kota Sukabumi 

Jakarta Selatan 

Pati 

Bantul 

Madiun

Kota Depok 

Jakarta Utara 

Kudus 

Lamongan

Kota Cirebon 

Jakarta pusat 

Kota Tegal 

Kota Surabaya

Kota Cimahi 

Kota Surakarta 

Kota Mojokerto

Kota Bogor 

*Kota Semarang*

Kota Malang

Kota Bekasi 

Kota Salatiga 

Kota Madiun

Kota Banjar 

Kota Magelang 

Kota Kediri

Kota Bandung (RZ/WK)***

Klaten 

Kota Blitar

Karawang 

Kebumen

Bekasi 

Grobogan

Banyumas (RZ/WK)***

Thursday, 1 July 2021

Gibran: Aturan di Solo Akan Makin Ketat Selama PPKM Mikro Darurat.

INDENPERS MEDIA ISTANA, SOLO------------Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Dengan penerapan kebijakan baru maka akan banyak perubahan yang dilakukan pemerintah daerah untuk menekan angka penyebaran COVID-19 atau virus Corona, termasuk Pemkot Solo.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan saat ini pihaknya memang belum mendapatkan arahan dari pemerintah pusat terkait dengan kebijakan PPKM Mikro Darurat tersebut. Meski begitu, pihaknya akan mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat itu.

"Ini kan perintah dari pusat wajib kita laksanakan, untuk kebaikan semua, untuk menekan angka COVID-19," ujar Gibran ditemui wartawan usai menghadiri acara HUT ke-75 Bhayangkara di Mapolresta Solo, Kamis (1/7/2021).

Untuk arahannya, Gibran menyampaikan, baru akan dikeluarkan siang ini. Maka dari itu, dirinya pun tidak bisa memberikan penjelasan lebih detail mengenai kebijakan Pemkot dalam PPKM Mikro Darurat ini. "Arahannya baru nanti siang dari pusat, (poin-poinnya) nanti siang," ungkapnya.

Ditanya mengenai pengetatan aturan PPKM Mikro Darurat yang akan diterapkan, Gibran menyampaikan, aturan yang diberlakukan akan lebih ketat dibandingkan dengan surat edaran (SE) Wali Kota. "Akan lebih ketat dari SE awal, arahannya baru nanti siang," ucapnya.

Sesuai dengan SE Wali Kota Solo menyebutkan ada sejumlah pembatasan yang dilakukan selama PPKM. Mulai dari kegiatan di masyarakat, perkantoran, pendidikan hingga berbagai sektor lainnya.

Misalkan untuk perkantoran sesuai SE hanya diperbolehkan 50 persen yang bekerja di kantor. Sisanya wajib bekerja dari rumah atau WFH.

Kemudian untuk pendidikan, hanya diperbolehkan dilakukan secara daring saja atau online. Untuk pusat-pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi mulai pukul 10.00 WIB-20.00 WIB, jumlah pengunjung diatasi hanya 25 persen. Selanjutnya soal penutupan tempat-tempat wisata serta pengaturan dalam kegiatan yang lainnya.(RZ/WK)*****

Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali 3- 20 Juli.

INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA-----------Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM Darurat. PPKM Darurat berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam keterangan Kamis (1/7/2021).

Keputusan ini diambil Jokowi setelah mendapatkan masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan kepala daerah. PPKM Darurat diberlakukan akibat lonjakan Corona makin cepat imbas varian baru.

"Pandemi Covid-19 beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini," ucapnya.

Jokowi memastikan PPKM Darurat akan lebih ketat daripada pembatasan sebelumnya. Rincian aturan diserahkan ke Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan.

"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," tegas Jokowi.( RZ/WK)***"

Jokowi Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke -75 Secara Virtual.

INDENPERS MEDIA ISTANA--------------Upacara HUT Bhayangkara ke-75 Polri akan dilaksanakan pagi ini secara virtual. Upacara akan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi akan memimpin langsung upacara HUT Bhayangkara ke-75 dari Istana Negara. Upacara ini rencananya digelar pukul 09.00 WIB.

Upacara dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan terbatas. Hanya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat negara yang direncanakan hadir dalam upacara tersebut.

"Upacara dilaksanakan di Istana, yang dipimpin Presiden," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono saat dihubungi, Kamis (1/7/2021).

Rusdi mengatakan peserta upacara yang hadir di Istana akan sangat dibatasi lantara pandemi Corona. Dia menyebut hanya akan ada beberapa pejabat utama Polri beserta pejabat negara.

"Iya Kapolri di Istana, dan peserta upacara sangat terbatas karena pandemi, beberapa pejabat utama Polri, beserta beberapa pejabat negara," ucapnya.

Jokowi Dadakan Tinjau PPKM Mikro di Jakpus, Tekankan Pengawasan Lapangan

Upacara pada pagi hari ini dimaksudkan untuk memperingati Hari Bhayangkara ke-75 Polri.( RZ/ WK )*"""

HUT Ke-75 Bhayangkara, Jokowi Anugerahi Tanda Kehormatan ke 3 Polisi.

INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA----------Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperingati Hari Bhayangkara ke-75 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/7/2021). Dalam kesempatan itu Kepala Negara menganugerahi tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya untuk tiga orang anggota Polri.

Ketiga anggota Polri tersebut dinilai tidak pernah cacat dalam bertugas di Korps Bhayangkara. Karena itu, mereka dinilai pantas untuk mendapat anugerah kehormatan tersebut.

Pemberian tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50/TK Tahun 2021. Pembacaan Keppres dilakukan oleh Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI Tonny Harjono.

Ketiga anggota Polri peraih tanda kehormatan tersebut adalah:

1. Kombes Polri Ribut Hari Wibowo (Biro Binkar SSDM Polri)

2. AKP Ery Murniasih (Kasie Keuangan Polres Metro Tangerang Kota)

3. Bripka Mahfud (Bintara Korbrimob Polri)

Peringatan Hari Bhayangkara ke-75 ini juga dihadiri Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, beserta pejabat terkait lainnya.( RZ/ WK)****

HUT Ke - 75 Bhayangkara, Panglima TNI Berikan Kejutan ke Kapolri.

INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA----------Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, memberikan kejutan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Bhayangkara. Dalam memberikan kejutan, Panglima TNI mendatangi langsung rumah dinas Kapolri di Jakarta Selatan.

Dalam kunjungan yang tetap menjaga protokol kesehatan tersebut, Panglima TNI memberikan langsung ucapan selamat kepada Kapolri. Adapun ucapan tersebut juga disertai pemberian kue ulang tahun bergambar Panglima TNI dan Kapolri.

Panglima TNI dalam ucapan selamatnya mendoakan institusi Polri semakin profesional. Hal ini dengan mengedepankan ‘Presisi’ prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan yang merupakan program yang diusung Kapolri.

“Sekali lagi kami ucapkan selamat Hari Bhayangkara yang ke-75,” kata Panglima TNI dalam keterangan tertulis, Kamis (1/7/2021)

Lebih lanjut, Marsekal Hadi Tjahjanto menjelaskan, kedatangannya ke rumah dinas Kapolri memang disengaja untuk memberikan kejutan di HUT Bhayangkara. Panglima TNI juga mengatakan, kejutannya bukan hanya kepada Kapolri, namun jajaran TNI di kewilayahan juga dikerahkan melakukan hal yang sama, sampai di tingkat Polsek.

“Semoga kebersamaan TNI-Polri dalam bentuk sinergitas, NKRI semakin kuat,” tutur Panglima TNI.

Pada kesempatan yang sama, Kapolri menyampaikan ucapan terima kasih atas kejutan dan perhatian Panglima TNI pada HUT Polri ke-75. ( RZ/ WK )****

Jokowi Mulai Keras di Tengah Corona yang Kian Ganas.

INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA-----------Kondisi pandemi Corona di Indonesia yang semakin ganas membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai keras terhadap jajarannya. Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan Presiden Jokowi saat ini semakin keras dalam memberikan arahan di rapat kabinet mengenai penanganan COVID-19.

Muhadjir menyebut Presiden Jokowi selalu menekankan pada penyelesaian target di lapangan.

"Bapak Presiden sekarang agak keras memberikan peringatan bahwa yang penting sebetulnya apa pun konsep yang kita gunakan untuk menyelesaikan COVID ini sebetulnya adalah penyelesaian di lapangan," kata Muhadjir, Rabu (30/6/2021).

Menurutnya, Presiden Jokowi selalu mengarahkan pada pentingnya eksekusi di lapangan. Jokowi menilai konsep menjadi percuma ketika tidak direalisasikan di lapangan.

"Biar rapatnya berkali-kali, berbusa-busa, menghitung angka-angka, tetapi kalau di lapangan tidak bergerak, tidak jalan seperti biasa, tidak berjalan seperti yang seharusnya, ya tidak akan selesai masalah ini. Karena itu, Bapak Presiden selalu wanti-wanti sekarang yang menjadi perhatian beliau serius, setiap rapat setahu saya setiap rapat kabinet, yaitu pelaksanaan di lapangan, pelaksanaan di lapangan, pelaksanaan di lapangan," ujar Muhadjir.

"Itulah cara kemudian vaksinasi besar-besaran, percepatan vaksinasi. Jadi sudahlah akhiri kita dengan berbagai skenario karena skenario-skenario itu tidak akan berjalan seperti biasa kalau tidak dilaksanakan di lapangan," sambung Muhadjir.

Kasus Corona di RI 6 Kali Pecah Rekor

Rekor kasus Corona pada Rabu 30 Juni 2021 merupakan kasus tambahan Corona terbesar selama pandemi Corona di Tanah Air. Tambahan pada hari kemarin mencapai 21.807 kasus.

Namun, ternyata sebelumnya Indonesia sudah lima kali mengalami pecah rekor semenjak lonjakan Corona gelombang kedua terjadi di Indonesia.

Rekor tambahan kasus Corona pertama kalinya tercatat terjadi pada 21 Juni 2021. Saat itu pemerintah melaporkan tambahan Corona di Tanah Air sebanyak 14.536 kasus.

Kemudian disusul pada pecah rekor kedua yakni pada tanggal 23 Juni 2021 dengan tambahan kasus mencapai 15.308 kasus. Kemudian pecah rekor ketiga dilaporkan terjadi keesokan harinya pada 24 Juni 2021 dengan tambahan kasus mencapai 20.574 kasus.

Selanjutnya pecah rekor keempat terjadi pada 26 Juni 2021 dengan tambahan kasus Corona sebanyak 21.095. Hingga terakhir pada 27 Juni 2021 dengan 21.342 kasus Corona.

Kasus Kematian Corona Terus Naik

Tak hanya itu, kondisi pasien yang meninggal akibat Corona juga terus menaik di Indonesia sejak sepekan terakhir. Pada Rabu 30 Juni 2021, kasus kematian Corona mencapai 467 orang.

Berikut ini data kematian akibat Corona selama sepekan terakhir:

23 Juni 2021: 303

24 Juni 2021: 355

25 Juni 2021: 422

26 Juni 2021: 358

27 Juni 2021: 409

28 Juni 2021: 423

29 Juni 2021: 463

30 Juni 2021: 467

BOR Nasional di Angka 72%

Data bed occupancy rate (BOR) atau keterisian tempat tidur COVID-19 ini diungkapkan langsung oleh Presiden Jokowi. Ternyata data ini BOR ini juga menjadi perhatian Jokowi selama lonjakan COVID-19.

Awalnya, Jokowi mengungkapkan BOR nasional pada Januari 2021 lalu sempat ada di angka 66 persen, kemudian sempat turun menjadi 28 persen. Namun kembali meningkat hingga hari ini menjadi 72 persen.

"Perkembangan bed occupancy rate (BOR) nasional, di pertengahan Januari kita pernah berada di angka 66 persen, cukup tinggi saat itu, kemudian di Mei pertengahan turun menjadi 28 persen.( RZ/ WK)***"